Wednesday, 11 December 2019

SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDERHANAAN RPP

Surat edaran nomor 14 tahun 2019 tentang penyederhanaan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), yang ditunjukkan kepada yang terhormat 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia 
SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDERHANAAN RPP
SURAT EDARAN KEMDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDERHANAAN RPP

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan kurikulum 2013 dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut 
  1. Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran RPP dilakukan dengan prinsip efisien efektif dan berorientasi pada murid. 
  2. Bahwa dari 13 komponen yang telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran langkah-langkah kegiatan pembelajaran dan penilaian pembelajaran dalam kurung assessment yang menjadi wajib dilaksanakan oleh guru sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah  kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah Kelompok kerja guru atau musyawarah guru mata pelajaran KKG/MGMP dan individu guru secara bebas dapat memilih membuat menggunakan dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah ditetapkan dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 2 dan 3 

Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya atas perhatian dan kerjasama saudara kami sampaikan terima kasih.  Jakarta 10 Desember 2019 menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim 

tembusan 
1 Gubernur di seluruh Indonesia dan 
2 bupati atau walikota di seluruh Indonesia 

Daftar tanya jawab rencana pelaksanaan pembelajaran RPP


1. Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP?
Jawaban:

Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghasilkan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

2. Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien efektif dan berorientasi pada murid?
Jawaban: 

  • Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
  • Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran
  • Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ketertarikan dan kebutuhan belajar murid di kelas
3. Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat misalnya hanya satu halaman?

Jawaban : 

  • bisa saja asalkan sesuai dengan prinsip efisien efektif dan berorientasi pada murid tidak ada persyaratan jumlah halaman

4. Apakah standar baku untuk format penulisan RPP?
Jawaban: 

  •  Tidak ada,  guru bebas membuat memilih mengembangkan dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien efektif dan pelengkap pada murid.


5. Bagaimana format RPP yang sudah dibuat?
Jawaban :

  • Guru guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya guru dapat pula memodifikasi format RPP yang sudah dibuat Sesuai dengan prinsip efisien efektif dan berorientasi kepada murid

6. Berapa jumlah komponen dalam RPP?
Jawaban: 

  • ada tiga yaitu:


  1. Tujuan pembelajaran
  2. Langkah-langkah pembelajaran dan 
  3. Penilaian pembelajaran dalam kurung assessment komponen-komponen lain adalah pelengkap tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada guru-guru dan kebutuhan belajar murid kegiatan belajar dan asesmen dalam rpp ditulis secara efisien.
semoga informasi ini dapat membantu dan bermanfaat bagi kita semua. Bagi anda yang memerlukan surat edaran Kemdikbud nomor 14 tahun 2019 tentang penyederhanaan RPP dapat anda unduh disini

No comments: