Sejumlah Pelanggaran Dalam Perencanaan dan
Pengumuman CPNS 2019
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan
Pengendalian (Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses
pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di beberapa instansi pusat
dan daerah.
Sejumlah Pelanggaran Dalam Perencanaan dan Pengumuman CPNS 2019 |
Deputi BKN Bidang Wasdal, Otok Kuswandaru menegaskan bahwa
proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh
menyimpang dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian yang
diatur dalam Undang-Undang 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah
11/2017 tentang Manajemen PNS. Salah satunya soal pendaftaran instansi kurang
dari 15 hari kalender, BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan
pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar.
INFORMASI CPNS LAINNYA DAN SOAL LATIHAN CPNS 2019
Berikut Temuan Permasalahan dalam tahap Perencanaan dan Pengumuman CPNS
- Batas waktu pengumuman pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender 19 Instansi Daerah Pasal 22 ayat 2 PP 11/2017.
- Jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan MenPANRB 3 Instansi Pusat 8 Instansi Daerah Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan 23/2019
- Pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai dengan NSPK 18 Instansi Pusat 3 Instansi Daerah Pasal 23 ayat 1 PP 11/2017
- Perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putraputri daerah yang bersangkutan 4 Instansi Pusat 77 Instansi Daerah Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017
- Tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah 2 Instansi Pusat 46 Instansi Daerah Huruf G Permenpan 23/2019
- Alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2% 3 Instansi Pusat 7 Instansi Daerah Huruf G Permenpan 23/2019
- Pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi 1 Instansi Pusat 5 Instansi Daerah Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017
- Persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK yaitu untuk jabatan Analis Kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1 1 Instansi Pusat Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017
- Persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C 2 Instansi Pusat 10 Instansi Daerah Permenpan 23/2019
- Membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu 22 Instansi Daerah Pasal 22 PP 11/2017
- Mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tertinggi tertentu 8 Instansi Daerah Permenpan 23/2019
Kedeputian Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS
dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman
hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, sampai dengan
pengangkatan menjadi PNS. Temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai
dengan sistem merit.
Otok mengungkapkan BKN selanjutnya akan mewajibkan masing-masing
instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. Hal ini
bertujuan untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah
sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan. Selain itu langkah
ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah
instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara
lengkap.
Sumber : https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2019/11/Sejumlah-Pelanggaran-Dalam-Perencanaan-dan-Pengumuman-CPNS-2019.pdf
No comments:
Post a Comment