Pemkab Ponorogo dipastikan ikut proses rekrutmen CPNS 2019 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).
Namun ada perubahan formasi, dari awalnya pengajuan 523 formasi terdiri 166 untuk PNS dan 357 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menjadi 503 formasi untuk PNS saja.
"Dalam posisi hasil rapat, kepastian menunggu surat secara resmi dari pusat ya. Dari 503 formasi hanya untuk PNS saja, tahun ini tidak ada PPPK," tutur Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Winarko Arief saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Alun-Alun Utara, Rabu (23/10/2019).
Saat disinggung kenapa formasi PPPK dihilangkan tahun ini, Win menjelaskan bukan dihilangkan tapi masih menunggu PP dan Kerpres yang akan segera turun. Sebab, posisinya masih menunggu kepastian payung hukum.
Win merinci dari 503 formasi tersebut terdiri dari guru sebanyak 298 formasi, guru PAI sebanyak 91 formasi, guru kelas sebanyak 150 formasi, guru Penjaskes sebanyak 42 formasi dan guru mapel sebanyak 5 formasi.
Untuk tenaga kesehatan sebanyak 92 formasi, apoteker sebanyak 5 formasi, dokter umum sebanyak 10 formasi, dokter gigi sebanyak 6 formasi, dokter spesialis sebanyak 10 formasi dan tenaga kesehatan lainnya 61 formasi.
"Untuk formasi tenaga tehnis ada 113 formasi," terang dia.
Dia menambahkan dipastikan tahun 2019 ini tidak akan bisa menyelesaikan tahapan CPNS. Kemungkinan jadwal pelaksanaan akan seperti ini, akhir tahun 2019 pelaksanaan tahap awal, mulai dari pengumuman, seleksi administrasi serta komplain.
"Sedangkan SKD, SKB kemungkinan pada tahun 2020 awal sekitar Februari atau Maret," kata dia.
Sebanyak 503 formasi CPNS tersebut, lanjut Win, masih dibawah angka pensiun sebanyam 542 orang. Pemkab Ponorogo masih harus mengalami minus growth untuk pertambahan pegawai.
Disinggung soal anggaran, BKPPD mengajukan sebanyak Rp 1,5 Miliar untuk pelaksanaan CPNS. Namun angka tersebut belum tentu disetujui.
"Belum tahu angkanya berapa yang disetujui, ini nanti kan ada 2 tahap, tahap pertama masuk 2019 tahap kedua masuk 2020," pungkas dia.
No comments:
Post a Comment