Tuesday, 22 October 2019

Surat Edaran Mendikbud: Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan

Surat Edaran Mendikbud: Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan
Nomor 11 TAHUN 2O19 Tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. 
Surat Edaran Mendikbud: Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan
Surat Edaran Mendikbud: Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan

Sehubungan dengan surat Sekretaris Negara Nomor B-llT2lM.Sesneg/ Set/TU.00.03/lOl2}lg perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2OLg s.d. 2024 tanggal 15 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024.
Sehubungan dengan itu, dengan hormat kami mengimbau kepada Saudar a agar segera memerintahkan Kepala Satuan pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
  2. ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
  3. untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut: kertas Art Carton26O gram 4 warna offset; dan ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 crn, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan
  4. foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)

Kami juga mengimbau agar Saudara memerintahkan Kepala Satuan
Pendidikan untuk:

  1. memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;
  2. memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik; dan
  3. menyiapkan setiap kelas agar menyanyiikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 18 Oktober 2019 menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia LINK SURAT EDARAN 

sumber:https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/10/surat-edaran-mendikbud-pemasangan-simbolsimbol-negara-di-satuan-pendidikan fbclid=IwAR3UZdEH6q98CFZT9BuzATg_9JJK0CMn5RC4eaIBNr-6UYrBj_uadhoVOZw

No comments: