Friday, 29 November 2019

Link Alternatif Download Rilis Patch EDS Dikdasmen 2019.11.21 dan Solusi Permasalahan PMP

Link Download Rilis Patch EDS Dikdasmen 2019.11.21 dan Solusi Permasalahan PMP , Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 16673/D1/TU/2019 tanggal 19 November 2019 tentang percepatan pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) serta mengamati permasalahan sekolah-sekolah dalam proses Pemetaan Mutu Pendidikan khususnya pengisian instrumen EDS Dikdasmen baik secara offline maupun online, maka Ditjen Dikdasmen mengambil langkah perbaikan untuk segera mengatasi permasalahan di lapangan yaitu dengan merilis Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.21 pada tanggal 29 November 2019. 
Link Alternatif  Download Rilis Patch EDS Dikdasmen 2019.11.21 dan Solusi Permasalahan PMP
Link Alternatif  Download Rilis Patch EDS Dikdasmen 2019.11.21 dan Solusi Permasalahan PMP 

Adapun batas pengumpulan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yaitu sampai dengan tanggal 10 Desember 2019.

Daftar perubahan (change log) Patch EDS Offline 2019.11.21 adalah sebagai berikut:

1. Perbaikan sinkronisasi

2. Perbaikan kuesioner di server (harus sinkronisasi)

3. Perbaikan kuesioner untuk Responden Siswa (Point E, harus sinkronisasi)

4. Perbaikan kuisioner untuk Responden Komite (Point E, (harus sinkronisasi)) 

5. Perbaikan aplikasi dapat diakses secara multiuser melalu Local Area Network (LAN)

6. Perbaikan Progres Pengisian Responden

7. Perbaikan penghitungan minimum jumlah responden

8. Pembaharuan deteksi akun ganda untuk sekolah yang gagal login dan sinkronisasi

Langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah untuk menindaklanjuti perubahan di atas: 
1. Bagi yang sudah pernah mengisi instrumen, disarankan sinkronisasi terlebih dahulu
2. Unduh Aplikasi EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.17 pada laman pmp.kemdikbud.go.id
3. Unduh Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2019.11.21 tersedia pada laman pmp.kemdikbud.go.id/unduhan atau pada bagian lampiran berita ini
4. Uninstall EDS Dikdasmen versi Offline (khususnya bagi belum pernah mengisi instrumen, abaikan no.4 jika tidak mengalami kendala instalasi aplikasi EDS Offline)
5. Generate dan unduh prefil reguler terbaru pada laman pmp.kemdikbud.go.id/unduhan 
6. Install Aplikasi EDS Offline 2019.11.17 (jika sudah EDS sudah tesedia, langsung install patch saja)
7. Install Patch EDS Offline 2019.11.21
8. Salin file prefil terbaru ke folder C:\prefill_dapodik 

Penjelasan: Pastikan file prefil dengan ekstensi .pmp  Perbedaan ekstensi ini dipastikan akan berakibat gagal registrasi. 

Contoh prefill berhasil: 457312j231dhbj213k23jkj375ddk2.pmp

Contoh prefill gagal: 457312j231dhbj213k23jkj375ddk2.enc

9. Registrasi ulang dgn prefil terbaru menggunakan akun, password terbaru dan kode registrasi dapodik

10. Login EDS Dikdasmen menggunakan akun dapodik dan password terbaru

11. Jika tampil terdeteksi akun ganda, Pilih/ceklis akun operator(kepsek) sekolah yang aktif

12. Lakukan Sinkronisasi sebelum melakukan pengisian, untuk mengunduh perbaikan instrumen

13. Tentukan dan pilih kandidat responden pada menu Manajemen Pengguna

14. Mulailah mengerjakan pengisian kuisioner/instrumen EDS sampai seluruh responden

15. Lakukan Sinkronisasi (dapat dilakukan setiap selesai mengerjakan instrumen)

16. Lakukan Hitung Rapor Mutu melalui Login Aplikasi EDS Dikdasmen Online

17. EDS siap untuk diverifikasi dan validasi oleh Pengawas.

Terima kasih. Semoga bermanfaat dan menjadi solusi bagi kita semua.


sumber:http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/berita-detail/Pengumuman-Maintenance-Sistem-PMP

DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN DAN PERMOHONAN SK GTT/PTT TAHUN 2019

Menindak lanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin nomor : 424/5360/Dikbud/GTK/2019 tertanggal 21 November 2019 yang tentang pendataan PTK tahun 2019. Surat tersebut ditujukan kepada Koordinator wilayah dalam dalam Kabupaten Musi Banyuasin selanjutnya diteruskan kepada satuan pendidikan agar membuat permohonan penerbitan Surat Keputusan Guru Tidak Tetap (GTT)/ Pegawai Tidak Tetap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin.

Satuan Pendidikan yang harap mempersiapkan administrasi berupa:

  1. SK pembagian tugas mata pelajaran  tahun pelajaran 2019/2020 semester 1 sesuai dengan kurikulum yang berlaku serta mengisi data guru dan pegawai.
  2. Fotocopy KK, NPWP, Ijazah terakhir.
  3. Format data guru dan pegawai dikumpul dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy. Hardcopy dijilid dengan SK Pembagian Tugas per sekolah dan softcopynya dalam flashdisk.
  4. SK Pembagian tugas sebagai dasar pendataan PTK tahun 2020.
  5. SK Pembagian tugas yang disampaikan merupakan SK yang digunakan sekolah dalam melakukan updating dapodik. Hanya guru agama dan penjas yang beoleh keluar dari guru kelas. Dalam 6 rombel hanya ada 9 (sembilan) guru termasuk kepala sekolah dengan rincian: a. 1. Kepala Sekolah; b. 6 Guru kelas; c. 1 Guru Agama; 1 Guru Penjas/PJOK. 1 tenaga operator sekolah dengan syarat pendidikan sarjana komputer atau sertifikat komputer. 1 Tenaga perpustakaan; 1 Penjaga Sekolah. Beban tugas mengajar bagi guru mata pelajaran baik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs minimal 24 jam dan maksimal 37,5 jam dan harus linier dengan kualifikasi pendidikan. Bila  kekurangan jam mengajar dapat menambah jam pada sekolah lain (guru Mapel).
  6. Surat Permohonan dari kepala sekolah dan diketahui oleh korwil masing-masing untuk permohonan penerbitan SK GTT/PTT tahun 2020.
  7. Surat Pernyataan kepala sekolah tentang keaktifan GTT/PTT dan tidak merangkap tugas di instansi lain baik instansi pemerintah maupun swasta, seperti BPD, Sekdes, Perusahaan dan lain-lain (surat pernyataan ini dibuat secara kolektif satu sekolah cukup satu surat saja bermaterai Rp.6000).
  8. Berkas dijilid 1 (satu) rangkap, dikumpul secara kolektif melalui korwil dan masing-masing korwil menyampaikan kepada Bidang Pembinaan Ketenagaan (GTK) Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin paling lambat tanggal 10 Desember 2019.
Bagi anda yang memerlukan surat permohonan dan pernyataan pendataan GTT/PTT dapat anda unduh disini. 

Tuesday, 26 November 2019

DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN SPM DIKDAS TAHUN 2019

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah 
ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan 
pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN SPM DIKDAS TAHUN 2019
DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN SPM DIKDAS TAHUN 2019

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik.

Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh Peserta Didik secara minimal.

Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

Tujuan
Standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada
Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.

PRINSIP
prinsip kesesuaian kewenangan 
SPM diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi & daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Prinsip Ketersedian 
SPM ditetapkan dan diterapkan  dalam rangka menjamin tersedianya arang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. 

Prinsip keterjangkauan
SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara.

Prinsip kesinambungan 
SPM ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus.

Prinsip keterukuran 
SPM ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Prinsip ketepatan sasaran
SPM ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada Warga Negara dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

Ruang Lingkup SPM Pendidikan
1 Jenis dan Penerima  Pelayanan Dasar
2 Mutu Pelayanan Dasar
3 Pemenuhan SPM oleh Pemerintah Daerah 
4 Pelaporan Penerapan dan  Pencapaian SPM Pendidikan.

Instrumen SPM Tahun 2019, Standar Pelayanan Pendidikan Tahun 2019 memiliki dasar hukum :

  • Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
  • Permendagri 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar
  • Permendikbud 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

  • Untuk tahun 2019 ini SPM Dikdas, satuan pendidikan juga diminta mengisi instrumen berupa aplikasi excel. instrumen yang sudah diisi oleh satuan pendidikan juga dilampirkan surat pernyataan kepala sekolah yang isi dari pernyataan tersebut adalah Bertanggung jawab penuh atas kebenaran data SPM Dikdas Tahun 2019 yang diisikan dan dikirimkan melalui aplikasi excel.

    Untuk surat pernyataan SPM 2019 dapat anda lihat seperti dibawah ini. Yang secara garis besar membuat data Kepala sekolah, isi surat pernyaataan, penutup, tempat dan tanggal surat pernyataan dibuat, tanda tangan yang membuat surat pernyataan dan Nama beserta NIP yang membuat surat pernyataan.

    SURAT PERNYATAAN
    Yang bertanda tangan di bawah ini :
    Nama : ………………………
    NIP : ……………………..
    Pangkat/Golongan : Pembina TK.I/ IV.b
    Jabatan : Kepala Sekolah
    Satuan Pendidikan : SDN /SMP………………….

    menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
    1. Bertanggung jawab penuh atas kebenaran data SPM Dikdas Tahun 2019 yang diisikan dan dikirimkan melalui aplikasi excel ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin
    2. Apabila di kemudian hari terdapat ketidaksesuaian antara data yang dikirimkan dengan keadaan yang sebenarnya, kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

    …………………….., 26 November 2019
    Yang Membuat Pernyataan
    Kepala SDN /SMP ………………………..
     

    SPM DIKDAS, S.Pd.
    NIP : 19910219 2019 111001

    Semoga contoh surat pernyataan SPM 2019 dikdas ini berguna bagi kita semua. Bagi anda yang membutuhkan contoh surat pernyataan SPM 2019 dapat anda unduh disini

    Thursday, 21 November 2019

    Download Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a Patch 2

     Download Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a Patch 2, Yth. Bapak/Ibu
    1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
    2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    3. Kepala LPMP
    4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
     Download Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a Patch 2
     Download Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a Patch 2

    di seluruh Indonesia
    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Menindaklanjuti laporan-laporan adanya bugs pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.a Patch 1 pada saat akan melakukan sinkronisasi dan juga adanya kesulitan dalam pemutakhiran akun GTK, yang bugs dan kesulitan tersebut akan dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data, bersama ini kami sampaikan bahwa  telah dilakukan perbaikan dan penyesuaian di Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020.a Patch 1. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a Patch 2 dirilis dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut.

    Perbaikan yang dikemas dalam Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a Patch 2 dirilis dalam bentuk UPDATER dan Pembaruan Online. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a maupun yang telah menggunakan versi 2020.a Patch 1 untuk melakukan pembaruan ke versi 2020.a Patch 2 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    1. Unduh dan Install 2020.a Patch 2 (PATCH UPDATER)
    Untuk melakukan pembaruan ke 2020.a Patch 2 secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:

    a) Unduh file 2020.a Patch 2 pada menu unduhan pada laman: dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
    b) Lakukan instalasi sampai dengan selesai.
    c) Lakukan refresh (Ctrl + F5).

    2. Pembaruan ONLINE
    Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:

    a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
    b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a atau versi 2020.a Patch 1
    c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
    d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 2020.a Patch 2) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
    e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
    f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
    g) Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).

    Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a. Patch 2:

    [Pembaruan] Penambahan informasi Nama Bendahara BOS pada menu Beranda
    [Perbaikan] Bugs login untuk peran Peserta Didik
    [Perbaikan] Bugs pada pengiriman sinkronisasi
    [Perbaikan] Bugs pada validasi khusus sekolah di bawah naungan Kementerian Agama
    [Perbaikan] Perbaikan aturan pada login operator sekolah dapat mengubah semua email GTK yang terdaftar pada menu Edit GTK
    Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

    Download Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a Patch 2 disini

    Salam Satu Data,
    sumber:https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/rilis-pembaruan-aplikasi-dapodikdasmen-versi-2020-a-patch-2

    PEDOMAN PELAKSANAAN HUT KE-74 PGRI DAN HGN TAHUN 2019

    PEDOMAN PELAKSANAAN HUT KE-74 PGRI DAN HGN TAHUN 2019
    A. Pendahuluan
    Pada tanggal 25 November 1945, seratus hari setelah Indonesia merdeka, di Surakarta, Jawa Tengah, puluhan organisasi guru berkongres, bersepakat, berhimpun dan membentuk satu-satunya wadah organisasi guru, dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). 
    PEDOMAN PELAKSANAAN HUT KE-74 PGRI  DAN HGN TAHUN 2019
    PEDOMAN PELAKSANAAN HUT KE-74 PGRI  DAN HGN TAHUN 2019

    Sejak lahir PGRI bersifat unitaristik, independen, dan nonpolitik praktis. PGRI adalah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan yang selalu berupaya mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.







    Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan salah satu komponen yang strategis dalam mewujudkan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk mencapai tujuan nasional mencerdaskan bangsa.  Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat.Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

    Dedikasi, tekad, dan semangat persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis tersebut perlu dipupuk, dipelihara dan dikembangkan sejalan dengan tekad dan semangat era global untuk masa depan bangsa.

    Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Guru harus menjaga solidaritas dan soliditas bersama komponen lainnya. Guru harus berupaya menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan antar sesamanya.

    Sebagai penghormatan kepada guru dan PGRI, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November, hari kelahiran PGRI, sebagai Hari Guru Nasional, yang kemudian dimantapkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
    tentang Guru dan Dosen. Sejak tahun 1994 setiap tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang tahun PGRI secara bersama-sama. Pada tanggal 25 November 2019 ini PGRI genap berusia 74 tahun. Usia yang cukup matang dan dewasa bagi sebuah organisasi. Selama kurun waktu tersebut, berbagai perjuang dihasilkan oleh PGRI terkait peningkatan kesejahteraan guru, perlidungan dan advokasi, peningkatan kompetensi, dukungan pengembangan karier, penyelesaian masalah guru dan Pendidikan, melakukan kerja sama dengan pihak terkait sebagai wujud kolaborasi, dan kegiatan kemanusiaan. Perjuangan tersebut sebagai komitmen PGRI terhadap peningkatan mutu dan pelayanan Pendidikan menuju SDM Unggul, Indonesia Maju.

    Peringatan HUT Ke-74 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun ini adalah momentum kebangkitan para guru untuk menjadi guru yang lebih profesional dalam menghadapi tantangan di era revolusi industry 4.0. Semoga di HUT ke-74 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun ini memberikan motivasi dan inspirasi begitu pentingnya soliditas dan solidaritas guru dalam membesarkan marwah PGRI sebagai organisasi profesi.

    B. Dasar Kegiatan
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
    3. Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
    4. Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Guru Nasional tanggal 25 November 1994.
    5. Keputusan Kongres XXII Nomor V/KONGRES/XXII/PGRI/2019 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
    6. Keputusan Kongres XXII Nomor IV/KONGRES/XXII/PGRI/2019 tentang Program Umum PGRI.
    7. Keputusan Kongres XXII PGRI Nomor XVII/KONGRES/XXII/PGRI/2019 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Besar PGRI.
    8. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar PGRI pada Rabu, tanggal 18 September 2019 di Jakarta.

    C. Tema
    “Peran Strategis Guru dalam Mewujudkan SDM Indonesia Unggul”.

    D. Tujuan Kegiatan

    1. Meningkatkan kesadaran dan komitmen guru dan pemangku kepentingan pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan dan pembangunan karakter bangsa.
    2. Memacu kinerja dan kedisiplinan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya mempersiapkan sumber daya manusia sebagai basis terwujudnya generasi emas Indonesia tahun 2045.
    3. Memperkuat semangat dan dedikasi guru melalui organisasi guru Profesional PGRI dalam meningkatkan sumber daya manusia yang bermutu.
    4. Memperkuat rasa kebersamaan guru melalui organisasi profesi PGRI yang independen, demokratis, dan bersinambungan.
    5. Memperkokoh solidaritas dan kesetiakawanan anggota serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan anggota kepada PGRI, sebagai organisasi profesi guru di Indonesia.
    6. Mendorong kepedulian pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dalam membangun pendidikan karakter bangsa yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat.

    E. Penyelenggara/Kepanitiaan

    1. Kepanitiaan di tingkat nasional dibentuk dengan Surat Keputusan Pengurus Besar PGRI yang personalianya terdiri dari unsur Pengurus Besar PGRI, Perangkat Kelengkapan organisasi Pusat, Pengurus PGRI Provinsi, dan Kabupaten/Kota terkait.
    2. Kepanitiaan di provinsi ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kementeriaan Agama, dan Pengurus PGRI Provinsi setempat.
    3. Kepanitiaan di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota, dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setempat.
    4. Kepanitiaan di kecamatan ditetapkan dengan surat keputusan camat yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Cabang Dinas Pendidikan/UPTD/Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Pengurus PGRI Kecamatan setempat.
    5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Camat sesuai tingkatannya adalah sebagai pembina dalam kepanitiaan.

    F. Jenis Kegiatan
    Rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-74 PGRI dan Hari Guru Nasional  tahun 2019 dimulai bulan September sekaligus memperingati Hari Guru Internasional dan berakhir pada acara puncak pada akhir November atau awal Desember 2019 di Jakarta.
    1. Upacara Peringatan
    a. Upacara HUT ke-74 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2019 dilaksanakan serentak tanggal 25 November 2019 atau disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Upacara di daerah diselenggarakan oleh panitia provinsi, kabupaten/ kota kota, cabang, ranting, satuan pendidikan, dan lembaga pendidikan PGRI.

    b. Dalam upacara peringatan HUT PGRI dan HGN dibacakan ‟Sejarah Singkat PGRI‟, dan sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI oleh pembina upacara dan dinyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan lagu Hymne Guru, Terima Kasih Guruku, dan Syukur.

    c. Apabila upacara peringatan diselenggarakan oleh Pengurus PGRI dan satuan pendidikan di lingkungan PGRI, dibacakan „Sambutan Ketua Umum PB PGRI‟ oleh pembina upacara dan dinyanyikan juga lagu Mars PGRI.

    d. Pokok-pokok susunan acara upacara bendera sama dengan susunan upacara peringatan hari besar dengan penyesuaian pada nyanyian lagu-lagu penghargaan terhadap guru.

    e. Acara puncak peringatan Tingkat Nasional yang direncanakan akan dihadiri oleh Bapak Presiden RI diselenggarakan pada akhir Nopember 2019 atau awal Desember 2019 di Jakarta. Acara dihadiri oleh guru, tenaga pendidik, dan dosen perwakilan dari seluruh Indonesia.

    f. Pada saat upacara seluruh guru (anggota) harus menggunakan baju seragam PGRI, batik hitam putih motif Kusuma Bangsa dan celana atau rok hitam.

    2. Diskusi Publik/ Seminar/Talkshow/Forum ilmiah guru dan jumpa pres Topik yang dibahas disesuaikan dengan tema peringatan HUT ke-74 PGRI dan HGN tahun 2019, yaitu “Peran Strategis Guru dalam Mewujudkan SDM Indonesia Unggul”.

    3. Audiensi kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah
    Mengadakan audiensi kepada pemerintah daerah setempat untuk
    berkoordinasi tentang berbagai persoalan pendidikan, guru, dan tenaga
    kependidikan, organisasi profesi guru (PGRI).

    4. Penyebarluasan Kegiatan atau Kampanye melalui Media
    a. Diharapkan kegiatan yang dilakukan disebarluaskan kepada masyarakat luas, khususnya kepada anggota tentang peran PGRI sebagai mitra strategis Pemerintah dan pemerintah daerah.
    b. Kampanye peningkatan mutu pendidikan melalui:
    1. Media cetak misalnya: spanduk yang dipasang di sekolah, atau kantor PGRI, Gedung Guru tentang dukungan PGRI terhadap kebijakan peningkatan mutu pendidikan guru, dan tenaga kependidikan.
    2. Sarasehan /seminar/ talkshow, jumpa pers, dll.
    3. Media elektronik melalui medsos PGRI.

    5. Menulis Opini Pendidikan
    Menulis opini pendidikan merupakan kegiatan lomba penulisan opini yang sudah dimuat di media masa lokal maupun nasional, ada pun kriteria penulisan sebagai berikut :
    a. Tulisan dimuat di media masa antara bulan Juli 2018 sampai dengan Oktober 2019.
    b. Guru semua jenjang TK/RA, SD/MI , SMP/MTs, SMA/SMK/MA
    c. Memiliki KTA PGRI atau surat keterangan sebagai anggota
    d. PGRI dari pengurus kab/kota setempat. Bagi yang belum memiliki NPA dapat melakukan pendaftaran anggota secara daring melalui www.pgri.or.id
    e. Karya asli dan tidak pernah di lombakan
    f. Pernah dimuat di media massa (periode Jul i 2018 – Agustus 2019)
    g. Tulisan bertemakan Pendidikan
    h. Menggunggah hasil karya dalam bentuk file .pdf ke: bit.ly/Formulir_Lomba_HUT_PGRI_74
    6. Lomba Menulis Buku Non Fiksi
    Persyaratan Peserta Lomba Menulis Buku Non Fiksi sebagai berikut:
    a. Berupa buku penunjang (bukan buku ajar/paket)
    b. Karya individu dan orisinal
    c. Ber-ISBN
    d. Minimal 100 halaman
    e. Buku versi ebook diunggah dalam bentuk .pdf ke: bit.ly/Formulir_Lomba_HUT_PGRI_74
    7. Pemberian Anugerah Guru Honorer Inspiratif
    Pemberian anugerah kepada guru honorer inspiratif diberikan kepada guru honorer yang dalam melaksanakan tugas dan fungsi penuh komitmen dan tanggung jawab, kreatif, inovatif pada proses pembelajaran yang dilandasi dengan semangat cinta dan kasih sayang. Pengurus PGRI provinsi dapat mengusulkan guru honorer inspiratif kepada Pengurus Besar PGRI untuk memperoleh anugerah. Guru honorer inspiratif selambat-lambatnya tanggal 8 November 2019.

    Ada pun kriteria penilaiannya sebagai berikut :
    a. Masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus (dibuktikan dg SK pengangkatan pertama sebagai guru dan SK terakhir/surat keterangan masih aktif sebagai guru);
    b. Berdedikasi tinggi (dibuktikan dengan surat rekomendasi dari kepala sekolah/pengawas dan teman sejawat);
    c. Prestasi yang diraih (dibuktikan dengan sertifikat penghargaan);
    d. Usulan oleh Pengurus PGRI Provinsi.
    8. Penghargaan Dwija Praja Nugraha
    Pemberian penghargaan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang memiliki komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan di masing-masing wilayah.
    9. Ziarah ke Makam Pahlawan atau Ziarah ke Makam Tokoh Pendidikan/PGRI
    a. Ziarah tingkat nasional diadakan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta pada bulan November 2019.
    b. Di Ibu Kota provinsi, kabupaten/kota yang mempunyai makam pahlawan, diharapkan dapat diselenggarakan ziarah ke makam pahlawan dan/atau makam tokoh pendidikan/PGRI di daerahnya yang diatur penyelenggaraannya oleh Panitia HUT ke-74 PGRI dan HGN tahun 2019.
    10. Gerak jalan sehat/bakti sosial (donor darah, kebersihan lingkungan, dll). Gerak jalan dilakskanakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

    G. Bendera PGRI/Spanduk /Umbul-Umbul/Baliho
    Untuk memeriahkan peringatan HUT ke-74 PGRI dan HGN tahun 2019, diharapkan di kantor-kantor PGRI di semua tingkat kepengurusan, dan satuan pendidikan dikibarkan bendera PGRI, dipasang spanduk, umbul- umbul, dan baliho.

    H. Pembiayaan
    Pembiayaan pelaksanaan peringatan HUT ke-74 PGRI dan HGN tahun 2019 di pusat dan daerah ditanggung bersama atas azas kebersamaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, PGRI sesuai dengan tingkatannya, dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.

    I. Penutup
    Semua Pengurus PGRI di setiap tingkat agar melakukan kordinasi dengan instansi terkait dan mitra kerja dalam penyelenggaraan peringatan HUT ke74 PGRI dan HGN tahun 2019. 

    Demikian Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT ke-74 PGRI dan HGN tahun 2019 untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan kondisi organisasi di setiap tingkat.

    PEDOMAN PELAKSANAAN HUT KE-74 PGRI  DAN HGN TAHUN 2019

    Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/11/se-mendikbud-pedoman-pelaksanaan-penyelenggaraan-upacara-peringatan-hari-guru-nasional-2019

    Wednesday, 20 November 2019

    Tahap Wawancara SKB CPNS 2019 Harus Menjunjung Tinggi Objektivitas

    Tahap Wawancara SKB CPNS 2019 Harus Menjunjung Tinggi Objektivitas, Dalam pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kualifikasi pendidikan merupakan unsur sangat penting dan BKN tidak menoleransi jika ada perbedaan dalam hal tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto dalam Kegiatan Penyusunan Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Dosen di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang digelar di Bekasi pada Senin (18/11/2019).

    Aris melanjutkan bahwa pada proses SKB CPNS 2019 Kemenkes formasi Dosen sudah mengarah dan sesuai dengan kompetensi jabatannya, yaitu wawancara, praktek kerja dan Executive Brain Assessment. Namun, pada tahap wawancara harus memperhatikan objektivitas pelaksanaannya melalui bukti eviden para asesor yang dapat dipertanggungjawabkan. “Harus diperhitungkan parameter dan standarnya, serta lebih baik dilakukan dalam tim untuk menjunjung tinggi objektivitas,” ujar Aris.

    Ismawingsih selaku Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Sekretariat Badan PPSDM Kesehatan pada Kemenkes menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka penyelenggaraan seleksi CPNS 2019 formasi Dosen di lingkungan Kementerkan Kesehatan. Dosen tersebut nantinya akan ditempatkan di 38 Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan dari Aceh hingga Jayapura. “Untuk itu, melalui kegiatan ini akan dilakukan review ulang mengenai materi SKB seleksi CPNS 2019 agar dapat merekrut tenaga pendidik yang berkompeten dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

    Kegiatan yang dilaksanakan hingga 20 November 2019 tersebut dihadiri oleh sejumlah praktisi akademik Politeknik Kesehatan Kemenkes, sejumlah Auditor dan panitia seleksi CPNS 2019 di lingkungan Kemenkes yang membahas lebih lanjut beberapa materi SKB CPNS 2019 formasi Dosen bersama beberapa narasumber lainnya. 

    Sumber:https://www.bkn.go.id/berita/40783

    RDP dengan Komisi II DPR RI, BKN Sampaikan Prediksi Pelamar CPNS 2019 Capai 4,5 Juta

    RDP dengan Komisi II DPR RI, BKN Sampaikan Prediksi Pelamar CPNS 2019 Capai 4,5 Juta, Humas BKN, Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BKN, KemenPANRB, dan KASN dengan Komisi II DPR RI periode 2019 – 2024, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menguraikan sejumlah rangkaian rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, mulai dari aspek infrastruktur sampai dengan rencana pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

    “Per hari ini terhitung jumlah pelamar sudah mencapai 3 Juta, kami proyeksikan angka ini akan menembus 4,5 Juta pelamar. Dari pendaftaran online yang sudah berlangsung sejak 11 November, sejauh ini belum ada kendala berarti dari aspek infrastruktur, karena kami sudah antisipasi dengan memperbesar kapasitas sistem dibanding tahun lalu,” ungkapnya saat memaparkan Rencana Strategis (Renstra) BKN 2020 – 2024, termasuk laporan pelaksanaan CPNS 2019 yang tengah berjalan kepada Komisi II DPR RI, pada Senin, (18/11/2019) di Gedung Nusantara II DPR Jakarta.

    Sementara untuk titik lokasi pelaksanaan CPNS, Bima mengatakan akan ada 652 titik lokasi yang disiapkan yakni mencakup seluruh Kantor BKN yang tersebar, cost sharing dengan sejumlah instansi vertikal dan instansi pemerintah daerah. Agenda rekrutmen CPNS 2019 ini juga akan berlangsung sampai tahun 2020. “Pelaksanaan CPNS sampai akhir tahun ini hanya pada tahapan seleksi administrasi, termasuk masa sanggah atas hasil pengumuman seleksi administrasi yang dikeluarkan masing-masing instansi. Selanjutnya untuk pelaksanaan SKD dan SKB diagendakan berlangsung sampai April 2020 mendatang,” terangnya.

    Dari aspek komposisi kebutuhan penerimaan CPNS 2019, MenPANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan ada dua prioritas kebutuhan tahun ini, yakni tenaga pendidikan seperti guru dan dosen, serta tenaga kesehatan. “Saat ini pemerintah tengah melakukan penataan komposisi Pegawai Negeri Sipil (PNS), targetnya birokrasi kita seluruhnya diisi jabatan-jabatan spesifik atau ahli di bidangnya,” jelasnya.

    Selain pelaksanaan CPNS 2019, sejumlah kebijakan terkini seperti rencana perampingan struktur di birokrasi sesuai arahan Presiden, dan soal langkah penanganan ASN yang diduga terlibat radikalisme menjadi bahan pembahasan RDP perdana dengan anggota Komisi II DPR Periode 2019 – 2024 tersebut.

    sumber: https://www.bkn.go.id/berita/rdp-dengan-komisi-ii-dpr-ri-bkn-sampaikan-prediksi-pelamar-cpns-2019-capai-45-juta

    Tuesday, 19 November 2019

    The California Consumer Privacy Act (CCPA)

    Dear Partner, The California Consumer Privacy Act (CCPA) is a new data privacy law that applies to certain businesses which collect personal information from California residents. The new law goes into effect on January 1, 2020.
    The California Consumer Privacy Act (CCPA)
    The California Consumer Privacy Act (CCPA)

    Google already offers data protection terms pursuant to the General Data Protection Regulation (GDPR) in Europe. We are now also offering service provider terms under the CCPA, which will supplement those existing data protection terms (revised to reflect the CCPA), effective January 1, 2020. For customers on our online contracts and updated platform contracts, the service provider terms will be incorporated into our existing contracts via the data protection terms. For such customers, there is no action required on your part to add the service provider terms into your contract.

    These service provider terms will be made available alongside new tools for partners to enable restricted data processing. Restricted data processing is intended to help partners prepare for CCPA. Some partners may decide to send a restricted data processing signal for users who click a CCPA opt-out link. 

    Other partners may decide to enable restricted data processing for all users in California via a control in our products. Subject to the service provider terms, we will act as your CCPA service provider with respect to data processed while restricted data processing is enabled. You can refer to this article for more information on restricted data processing and to determine whether restricted data processing meets your CCPA compliance needs. Please also refer to our Help Center articles for Ad Manager, AdMob, AdSense for more information on enabling restricted data processing.

    Please see privacy.google.com/businesses for more information about Google’s data privacy policies.
    If you have any questions about this update, please reach out to your account team or contact us through the Ad Manager, AdSense, or AdMob Help Centers.

    Monday, 18 November 2019

    Fitur Jumlah Pelamar di Portal SSCN Ditiadakan, Tak Pengaruhi Transparansi Seleksi CPNS 2019

    Fitur Jumlah Pelamar di Portal SSCN Ditiadakan, Tak Pengaruhi Transparansi Seleksi CPNS 2019 Dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, sejumlah pertanyaan dan keluhan mengenai tidak adanya fitur jumlah pelamar dalam portal https://sscn.bkn.go.id seperti tahun 2018 disampaikan para pelamar kepada Biro Humas BKN. Melalui menu pencarian formasi dalam portal SSCN, publik dapat mengetahui data jumlah pelamar pada setiap formasi secara real time. 
    Melalui Siaran Pers ini kami sampaikan bahwa fitur jumlah pelamar dalam menu pencarian formasi pada portal SSCN kini ditiadakan. Hal itu disebabkan oleh ditemukannya indikasi tindak kecurangan penyalahgunaan data pelamar yang termuat dalam menu pencarian formasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum dengan cara mendaftarkan sejumlah pelamar fiktif pada formasi tertentu agar terlihat telah banyak pendaftar. 

    Banyaknya jumlah pelamar diharapkan mampu mengecoh calon pelamar sehingga formasi tersebut tidak lagi menjadi pilihan pada penerimaan CPNS tahun 2018. Oleh karena itu, fitur tersebut ditiadakan demi menciptakan kompetisi adil tanpa pelamar terpengaruh dengan kuantitas pelamar yang telah melamar pada formasi tertentu (blind competition) pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019 Jl. Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 Telp 021-80882815, Fax. 021-80882815 Web: www.bkn.go.id Email: humas@bkn.go.id Twitter: @BKNgoid Facebook: BKNgoid Instagram: @BKNgoidofficial Sebagai alternatif Biro Humas BKN memberikan update jumlah pelamar, di antaranya memuat informasi pelamar yang sudah membuat akun, sudah mengisi formulir, sudah submit, serta lima instansi (Top 5 Instansi) dan 10 formasi (Top 10 Formasi) paling banyak dipilih pelamar seleksi CPNS 2019 melalui kanal media sosial resmi yang dapat dipantau oleh pelamar setiap harinya. Perlu diketahui, peniadaan fitur tersebut tidak mengurangi aspek transparansi pada seleksi CPNS 2019. 

    Aspek transparansi tetap terjamin melalui pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga berprinsip akuntabel, di mana hasil tes dapat diketahui secara real time saat SKD dilaksanakan. 

    Sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama pelaksanaan seleksi CPNS 2019. Hingga saat ini, portal pendaftaran seleksi CPNS 2019 telah diakses oleh lebih dari 3 juta pengguna per tanggal 15 November 2019 pukul 10:43 WIB. Dari jutaan pengguna tersebut, sebanyak 2.030.445 telah membuat akun dan 168.331 di antaranya telah submit pendaftaran.

    Peluncuran Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020

    Peluncuran Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada hari Jumat, 15 November 2019 bertempat di ruang Sidang Utama Gedung D Kemdikbud meluncurkan secara resmi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2020. Peluncuran dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Prof. Dr. Ismunandar yang mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ikut serta mendampingi Dirjen Belmawa tersebut, Prof. Dr. Ravik Karsidi, MS. (Ketua LTMPT), Prof. DR. Mohammad Nasih, MT., SE., Ak., CMA. (Wakil Ketua I) Prof. Dr. Sutrisna Wibawa, MPd. (Wakil Ketua II), serta Prof. Dr. Syafsir Akhlus, M.Sc. (Pengurus MRPTNI).
    Peluncuran Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020
    Peluncuran Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2020

    Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2020 dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu (I) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan kuota minimum 20% dari daya tampung PIN; (2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kuota minimum 40%; dan (3) Seleksi Mandiri maksimum 30%.

    Dirjen Belmawa menyampaikan bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru PTN tahun 2020 akan sama seperti tahun sebelumnya.

    “Pada tahun 2020 penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri akan tetap seperti tahun 2019 yaitu menggunakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). Bersama dengan LTMPT, perubahan kecil akan dilakukan untuk meningkatkan proses seleksi masuk PTN dengan sistem yang lebih handal, yang implementasi dan pelaksanaannya sudah baik,” jelas Ismunandar.

    Beberapa hal yang baru terkait pelaksanaan SNMPTN 2020 diantaranya tentang pemeringkatan siswa pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dilakukan oleh sekolah. Kemudian jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah yaitu, sekolah dengan nilai akreditasi A sebanyak 40%, akreditasi B 25% dan sekolah dengan akreditasi C serta lainnya adalah 5% yang merupakan siswa terbaik di sekolahnya.

    Kemudian untuk UTBK 2020 waktu pelaksanaannya berlangsung selama satu minggu dengan 14 sesi (dua sesi setiap hari) dan dilaksanakan di 74 Pusat UTBK PTN. Peserta UTBK hanya diperbolehkan mengikuti satu kali tes sesuai dengan kelompok tes yang diikutinya (Saintek, Soshum atau Campuran). Hasil UTBK 2020 hanya berlaku untuk penerimaan mahasiswa baru tahun 2020 dan hasilnya akan diberikan pada peserta secara individu. Hasil UTBK 2020 ini juga dapat digunakan oleh PTN dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri 2020.

    Hal yang penting untuk diketahui oleh calon peserta SNMPTN, UTBK dan SBMIYI”N 2020 yaitu diterapkannya kebijakan Single Sign On (SSO) yang merupakan tahap awal dari pendaftaran SNMPTN, UTBK dan SBMPTN 2020 dimana setiap peserta wajib memiliki akun LTMPT dengan melakukan registrasi akun melalui laman https://portal.ltmpt.ac.id. Kerangka waktu untuk registrasi akun LTMPT dibagi menjadi dua yaitu untuk PDSS dan SNMPTN dilaksanakan tanggal 02 Desember 2019 sampai 7 Januari 2020 dan registrasi akun LTMPT untuk UTBK dan SBMPTN dilaksanakan tanggal 7 Februari — 5 April 2020.

    Kepada siswa, sekolah atau masyarakat diharapkan memperhatikan dengan cermat dan teliti kerangka waktu pelaksanaan SNMPTN, UTBK dan SBMPTN 2020. Adapun kerangka waktu untuk SNMPTN yaitu, Registrasi Akun LTMPT 2 Desember 2019 – 7 Januari 2020; Pengisian PDSS dan pemeringkatan siswa oleh sekolah 13 Januari – 6 Februari 2020; Pendaftaran SNMPTN 1 1-25 Februari 2020 dan Pengumuman SNMPTN 4 April 2020.

    Pengumuman hasil UTBK dijadwalkan pada 12 Mei 2020. Adapun kerangka waktu SBMPTN 2020 yaitu, Pendaftaran SBMPTN 2 – 13 Juni 2020 dan Pengumuman Hasil SBMPTN pada 30 Juni 2020.

    Bagi siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik) dengan terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran program KIP-K dan ADik yang dapat dilihat melalui laman sebagai berikut, http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan http://adik.kemdikbud.go.id/

    Ismunandar menambahkan bahwa siswa dari semua kalangan dapat mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru PTN. “Kita tetap mendukung calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, baik SNMPTN maupun SBMPTN. Asal memenuhi syarat, calon mahasiswa tersebut akan dibebaskan dari biaya kuliah dengan beasiswa KIP-K atau ADiK,” tutup Ismunandar.

    Kemudian untuk mengetahui informasi resmi atas semua tahapan seleksi, baik persyaratan maupun ketentuan pelaksanaan SNMPTN, UTBK dan SBMPTN 2020 dapat diakses pada laman resmi LTMPT https://ltmpt.ac.id atau melalui Call-Center 0804 1 450 450 (mulai Senin, 18 November 2019) dan Helpdesk http://halo.ltmpt.ac.id/ serta dapat menghubungi Humas PTN. 

    Sumber : https://belmawa.ristekdikti.go.id/peluncuran-sistem-penerimaan-mahasiswa-baru-ptn-tahun-2020/

    Sunday, 17 November 2019

    WINDOWS 10 AMA

    Windows 10, version 1909 is now available so it's time for our next Windows 10 technical AMA. Join us Tuesday, November 19th for an opportunity to "Ask Microsoft Anything" (AMA) about deploying, servicing, and managing Windows 10 including specifics about Windows 10, version 1909. 
    WINDOWS 10 AMA
    WINDOWS 10 AMA

    The AMA will take place from 9:00 AM to 10:00 AM Pacific Time in the Windows 10 space. Members of the engineering and product teams will be standing by to answer your questions and listen to your feedback about the latest Windows 10 feature update.

    To join, simply visit the Windows 10 AMA space at 9:00 a.m. PT and submit a question by selecting Start a new conversation—then do this for each new question.

    What is an AMA?
    An AMA is a live, online, text-based question-and-answer event similar to a "YamJam" on Yammer or an "Ask Me Anything" on Reddit. 

    Can’t attend at 9:00 a.m. Pacific Time?
    While we’ll only be answering questions in real time from 9:00-10:00 a.m. Pacific Time, you can post your questions for the AMA to the Windows 10 space in the Windows 10 Tech Community up to 24 hours in advance.