Pengumuman seleksi calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2019, hal ini sesuai dengan surat /pengumuman yang disampaikan oleh panitia pelaksana (PanPel ) dengan nomor surat : 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019.
Kutipan pengumuman tersebut kurang lebih sebagai berikut:
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian
Negara Tahun Anggaran 2019, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 497 Tahun 2019, Badan
Kepegawaian Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dengan ketentuan
sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
pada saat melamar;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11. Berkelakuan baik;
12. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri
dengan IPK Minimal, sebagai berikut:
a. Jenjang pendidikan D-III IPK minimal 2, 75 dari Skala 4
b.Jenjang pendidikan D-IV / S-1 IPK minimal 3,00 dari Skala 4
c.Jenjang pendidikan D-IV / S-1 IPK minimal 3,20 dari Skala 4
13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah
terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat
kelulusan
14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari
Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL
Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450
(setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/
TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);
16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki
tindik.
B. Kriteria Pelamar
1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (berpredikat cumlaude/dengan pujian) dengan
IPK minimal 3,51 yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/”dengan pujian” pada
ijazah atau transkrip nilai, dengan ketentuan:
a. berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi
terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan
yang tertulis pada ijazah; atau
b. telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara cumlaude/”dengan pujian” dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi jika berasal dari
Perguruan Tinggi Luar Negeri.
2. Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada
fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan
disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan
tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh:
amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang
kecil.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang mempunyai garis keturunan
orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akte kelahiran
dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan
dari Kepala Desa/Kepala Suku.
4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada angka 1, 2, dan 3.
C. Unggah Dokumen
Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan, yang meliputi:
1. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun;
2. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil;
3. Pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6;
4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q.
Ketua Panitia Seleksi CPNS BKN Tahun 2019 dan ditandatangani di atas meterai 6000;
5. Ijazah asli;
6. Transkrip Nilai asli;
7. Sertifikat TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton/Computer Based TOEFL/Internet
Based TOEFL/TOEIC/IELTS dalam 2 (dua) tahun terakhir;
8. Bukti Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT);
9. Bagi Pelamar dengan kriteria Cumlaude, bukti Perguruan Tinggi dan Program Studi harus terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
10. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (pelamar dengan kriteria disabilitas hanya dapat melamar pada formasi disabilitas);
11. Bagi Pelamar dengan kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan harus KTP bapak/ibu kandung, akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan, dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menunjukkan pelamar memiliki garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat;
Dokumen pada angka 7 dan 8 serta angka 9/10/11 digabung menjadi satu file lalu diunggah
pada ‘Dokumen Pendukung Lainnya’.
D. Alur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 11 November 2019 s.d. 24 November 2019,
dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor
Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK);
b. Isi biodata dan kolom lainnya;
c. Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 dalam format JPG;
d. Cetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang
telah didaftarkan;
3. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk
dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;
4. Pelamar melengkapi data diri;
5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis
formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi
data lain yang harus dilengkapi;
6. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan.
7. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen
dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
8. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut telah terisi
dengan lengkap dan benar; dan
9. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 untuk digunakan sebagai bukti telah
menyelesaikan proses pendaftaran.
disabilitas);
E. Seleksi dan Pelaksanaan Ujian
1. Seleksi
Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019
terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
1.1. Seleksi Administrasi;
1.2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT),
dengan bobot 40%;
1.3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari:
a. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar dengan menggunakan
Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 50%;
b. Psikotes, dengan bobot 35%;
c. Wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural serta terkait paham
radikalisme dengan bobot 15%.
2. Pelaksanaan Ujian
2.1. Tempat.
Pelaksanaan ujian bertempat di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN.
2.2. Jadwal Pelaksanaan
1 Pengumuman 7 November 2019
2 Pendaftaran Online 11 – 24 November 2019
3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 16 Desember 2019
4 Masa Sanggah 17 – 19 Desember 2019
5 Pengumuman Hasil Sanggah 26 Desember 2019
6 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Februari 2020
7
Pengumuman Peserta Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) Maret 2020
8 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Maret 2020
9
Pengumuman Akhir Seleksi CPNS BKN Tahun
2019 April 2020
*)
Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.
3. Pengumuman Hasil Seleksi
3.1. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan melalui
www.bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id, https://twitter.com/BKNgoid,
https://facebook.com/BKNgoid dan pada Papan Pengumuman di Kantor Pusat
BKN dan Kantor Regional BKN;
3.2. Sebelum pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, sebagaimana dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun
2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, pelamar formasi disabilitas wajib
hadir di Kantor BKN Pusat untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan
derajat kedisabilitasannya pada tanggal 2 s.d. 6 Desember 2019;
3.3. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan
Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 dapat dilihat melalui laman BKN
www.bkn.go.id.
F. Lain-lain
1. Calon Peserta dapat memilih lokasi Seleksi Ujian CPNS BKN Tahun Anggaran 2019 di
Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seluruh Kantor Regional I s.d XIV
BKN, kecuali Kantor Regional V BKN DKI Jakarta;
2. Pelamar atau Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya;
3. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;
4. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian
Negara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta,
keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
5. Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran
2019 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan
setelah Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS;
6. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2018 kemudian mengundurkan
diri tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019;
7. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan
NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan
melakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang
dipersyaratkan;
8. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi,
diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi
administrasi dan Panitia Seleksi CPNS BKN diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk
memverifikasi kembali kesesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar
sampai dengan penetapan keputusan sanggah;
9. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran,
pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Badan Kepegawaian Negara
berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
10. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi
maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Badan Kepegawaian Negara berhak
membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
11. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima, menandatangani pernyataan
tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas/pindah wilayah kerja/pindah instansi
apabila belum mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun di atas
meterai 6000;
12. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian
mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi CPNS BKN dapat
menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya
berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panitia Seleksi
Nasional (Panselnas);
13 Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.
14 Apabila dokter yang memeriksa kesehatan CPNS merekomendasikan bahwa CPNS tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PNS maka CPNS tersebut diberhentikan.
15 pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 dapat menghubungi Narahubung pada nomor 0218 093008(Exs1311) setiap hari kerja pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui alamat email CPNS bknmasakini@bkn.go.id.
16 Keputusan panitia seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
13 Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.
14 Apabila dokter yang memeriksa kesehatan CPNS merekomendasikan bahwa CPNS tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PNS maka CPNS tersebut diberhentikan.
15 pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 dapat menghubungi Narahubung pada nomor 0218 093008(Exs1311) setiap hari kerja pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui alamat email CPNS bknmasakini@bkn.go.id.
16 Keputusan panitia seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
No comments:
Post a Comment