Thursday 7 November 2019

PENGUMUMAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019

Pengumuman seleksi calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2019, hal ini sesuai dengan surat /pengumuman yang disampaikan oleh panitia pelaksana (PanPel ) dengan nomor surat : 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019. 

PENGUMUMAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019

PENGUMUMAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2019

Kutipan pengumuman tersebut kurang lebih sebagai berikut:
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 497 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dengan ketentuan sebagai berikut: 

A. Persyaratan Umum 
1. Warga Negara Indonesia; 
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD); 
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI; 
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
11. Berkelakuan baik; 
12. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK Minimal, sebagai berikut:
a. Jenjang pendidikan  D-III IPK minimal 2, 75 dari Skala 4
b.Jenjang pendidikan D-IV / S-1 IPK minimal 3,00 dari Skala 4
c.Jenjang pendidikan D-IV / S-1 IPK minimal 3,20 dari Skala 4
13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; 
15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5); 16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik. 

B. Kriteria Pelamar 
1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (berpredikat cumlaude/dengan pujian) dengan IPK minimal 3,51 yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/”dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai, dengan ketentuan: a. berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau b. telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude/”dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi jika berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri. 
2. Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil. 
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang mempunyai garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku. 
4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada angka 1, 2, dan 3.

C. Unggah Dokumen 
Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan, yang meliputi: 
1. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun; 
2. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 
3. Pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6; 
4. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua Panitia Seleksi CPNS BKN Tahun 2019 dan ditandatangani di atas meterai 6000; 
5. Ijazah asli;
6. Transkrip Nilai asli; 
7. Sertifikat TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton/Computer Based TOEFL/Internet Based TOEFL/TOEIC/IELTS dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
8. Bukti Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT); 
9. Bagi Pelamar dengan kriteria Cumlaude, bukti Perguruan Tinggi dan Program Studi harus terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) 
10. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (pelamar dengan kriteria disabilitas hanya dapat melamar pada formasi disabilitas);
11. Bagi Pelamar dengan kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan harus KTP bapak/ibu kandung, akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan, dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menunjukkan pelamar memiliki garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat;

Dokumen pada angka 7 dan 8 serta angka 9/10/11 digabung menjadi satu file lalu diunggah pada ‘Dokumen Pendukung Lainnya’. 

D. Alur Pendaftaran 
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 11 November 2019 s.d. 24 November 2019, dengan alur sebagai berikut: 
1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara: 
a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK); 
b. Isi biodata dan kolom lainnya; 
c. Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 dalam format JPG; 
d. Cetak Kartu Informasi Akun. 
2. Pelamar log in ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan; 
3. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya; 
4. Pelamar melengkapi data diri; 
5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi; 
6. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. 
7. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi. 
8. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan 
9. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran. disabilitas); 

E. Seleksi dan Pelaksanaan Ujian 
1. Seleksi Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019 terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi: 
1.1. Seleksi Administrasi; 
1.2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40%; 
1.3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari: a. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 50%; b. Psikotes, dengan bobot 35%; c. Wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 15%. 
2. Pelaksanaan Ujian
2.1. Tempat. Pelaksanaan ujian bertempat di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN. 
2.2. Jadwal Pelaksanaan 
1 Pengumuman 7 November 2019
2 Pendaftaran Online 11 – 24 November 2019 
3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 16 Desember 2019 
4 Masa Sanggah 17 – 19 Desember 2019 
5 Pengumuman Hasil Sanggah 26 Desember 2019 
6 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Februari 2020 
7 Pengumuman Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Maret 2020 8 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Maret 2020 9 Pengumuman Akhir Seleksi CPNS BKN Tahun 2019 April 2020 *) 
Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.

3. Pengumuman Hasil Seleksi 

3.1. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan melalui www.bkn.go.id, https://sscasn.bkn.go.id, https://twitter.com/BKNgoid, https://facebook.com/BKNgoid dan pada Papan Pengumuman di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN; 

3.2. Sebelum pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, pelamar formasi disabilitas wajib hadir di Kantor BKN Pusat untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada tanggal 2 s.d. 6 Desember 2019;

3.3. Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 dapat dilihat melalui laman BKN www.bkn.go.id.

 F. Lain-lain
 1. Calon Peserta dapat memilih lokasi Seleksi Ujian CPNS BKN Tahun Anggaran 2019 di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seluruh Kantor Regional I s.d XIV BKN, kecuali Kantor Regional V BKN DKI Jakarta; 
2. Pelamar atau Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya;
3. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah; 
4. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian Negara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 5. Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan setelah Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS; 
6. Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2018 kemudian mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019; 
7. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan melakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan; 
8. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi CPNS BKN diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk memverifikasi kembali kesesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah; 
9. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS; 
10. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Badan Kepegawaian Negara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS; 
11. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima, menandatangani pernyataan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas/pindah wilayah kerja/pindah instansi apabila belum mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun di atas meterai 6000; 
12. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi CPNS BKN dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
13 Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.
14 Apabila dokter yang memeriksa kesehatan CPNS merekomendasikan bahwa CPNS tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PNS maka CPNS tersebut diberhentikan.
15 pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 dapat menghubungi Narahubung  pada nomor 0218 093008(Exs1311) setiap hari kerja pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui alamat email CPNS bknmasakini@bkn.go.id.
16 Keputusan panitia seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

No comments: