Menindak lanjuti surat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin nomor : 424/5360/Dikbud/GTK/2019 tertanggal 21 November 2019 yang tentang pendataan PTK tahun 2019. Surat tersebut ditujukan kepada Koordinator wilayah dalam dalam Kabupaten Musi Banyuasin selanjutnya diteruskan kepada satuan pendidikan agar membuat permohonan penerbitan Surat Keputusan Guru Tidak Tetap (GTT)/ Pegawai Tidak Tetap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin.
Satuan Pendidikan yang harap mempersiapkan administrasi berupa:
- SK pembagian tugas mata pelajaran tahun pelajaran 2019/2020 semester 1 sesuai dengan kurikulum yang berlaku serta mengisi data guru dan pegawai.
- Fotocopy KK, NPWP, Ijazah terakhir.
- Format data guru dan pegawai dikumpul dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy. Hardcopy dijilid dengan SK Pembagian Tugas per sekolah dan softcopynya dalam flashdisk.
- SK Pembagian tugas sebagai dasar pendataan PTK tahun 2020.
- SK Pembagian tugas yang disampaikan merupakan SK yang digunakan sekolah dalam melakukan updating dapodik. Hanya guru agama dan penjas yang beoleh keluar dari guru kelas. Dalam 6 rombel hanya ada 9 (sembilan) guru termasuk kepala sekolah dengan rincian: a. 1. Kepala Sekolah; b. 6 Guru kelas; c. 1 Guru Agama; 1 Guru Penjas/PJOK. 1 tenaga operator sekolah dengan syarat pendidikan sarjana komputer atau sertifikat komputer. 1 Tenaga perpustakaan; 1 Penjaga Sekolah. Beban tugas mengajar bagi guru mata pelajaran baik TK/RA, SD/MI, SMP/MTs minimal 24 jam dan maksimal 37,5 jam dan harus linier dengan kualifikasi pendidikan. Bila kekurangan jam mengajar dapat menambah jam pada sekolah lain (guru Mapel).
- Surat Permohonan dari kepala sekolah dan diketahui oleh korwil masing-masing untuk permohonan penerbitan SK GTT/PTT tahun 2020.
- Surat Pernyataan kepala sekolah tentang keaktifan GTT/PTT dan tidak merangkap tugas di instansi lain baik instansi pemerintah maupun swasta, seperti BPD, Sekdes, Perusahaan dan lain-lain (surat pernyataan ini dibuat secara kolektif satu sekolah cukup satu surat saja bermaterai Rp.6000).
- Berkas dijilid 1 (satu) rangkap, dikumpul secara kolektif melalui korwil dan masing-masing korwil menyampaikan kepada Bidang Pembinaan Ketenagaan (GTK) Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin paling lambat tanggal 10 Desember 2019.
Bagi anda yang memerlukan surat permohonan dan pernyataan pendataan GTT/PTT dapat anda unduh disini.
No comments:
Post a Comment