Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 319 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
I.
INFORMASI CPNS DAN SOAL LATIHAN CPNS 2019
II. KRITERIA CALON PELAMAR
A. Formasi Khusus
1. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari
Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan ketentuan:
(a) Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat tahun kelulusan;
(b) Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan huruf (a) diatas dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi.
2. Disabilitas dengan ketentuan:
(a) Calon pelamar berasal dari penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat cacat 1 dan derajat cacat 2;
(b) Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
(c) Calon pelamar Bukan Tuna Wicara, Tuna Rungu dan Tuna Netra;
(d) Disabilitas adalah calon pelamar yang menyandang disabilitas/kebutuhan khusus dengan kriteria : mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi, dan mampu bergerak dan berjalan tidak menggunakan kursi roda.
B. Formasi Umum.
Formasi Umum merupakan calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi Kualifikasi Pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini yang tidak termasuk kriteria huruf A.
III. PERSYARATAN CALON PELAMARAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 Tahun dan paling tinggi 35 Tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah calon pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan unit kerja penempatan yang dibutuhkan;
10. Bebas Narkoba yang dibuktikan oleh Surat Keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit Setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah calon pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
11. Berkelakuan Baik yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepala Kepolisian Resor Setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah calon pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
12. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal PNS;
13. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin;
14. Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai anak lampiran 3 Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2016, dan wajib dilengkapi setelah calon pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
15. Peserta CPNS tahun 2018 yang sudah ditetapkan NIP oleh BKN dan mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar Seleksi CPNS tahun 2019.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Kualifikasi pendidikan adalah program studi yang tertera di Ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
2. Lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi;
3. Pada saat mendaftar, calon pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari Perguruan Tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan);
4. Bagi calon pelamar cumlaude, Akreditasi perguruan tinggi A atau unggul dan Program Studi Terakreditasi A atau unggul serta sertifikat/keterangan lulus Cumlaude / "Dengan Pujian" pada ijazah atau transkip nilai;
5. Bagi calon pelamar Disabilitas, Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dan wajib hadir setelah pemberitahuan dari panitia seleksi penerimaan CPNS di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Banyuasin;
6. Bagi calon pelamar formasi tenaga kesehatan:
(a) Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
(b) Wajib memiliki Ijazah Profesi bagi Formasi Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Apoteker dan Psikolog Klinis;
(c) Khusus Tenaga dokter Spesialis Jiwa batas umur maksimal 40 tahun terhitung saat melamar.
7. Bagi pelamar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikasi dimaksud pada sistem SSCASN BKN.
C. KETENTUAN PESERTA DISABILITAS PADA FORMASI UMUM DAN FORMASI KHUSUS SELAIN FORMASI KHUSUS DISABILITAS
1. Pelamar disabilitas dapat mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi khusus disabilitas yang telah ditetapkan, yaitu:
No Jenis Nama Kualifikasi Alokasi Unit Kerja
Formasi Jabatan Pendidikan Formasi Penempatan
1 Formasi Guru Bahasa S-1 Pendidikan 1 SMPN 8 Bayung Lencir
Umum lnggris Ahli Bahasa lnggris Pertama
2 Formasi Apoteker Apoteker 1 RSUD Sekayu
Khusus (Cumlaude)
2. Disabilitas pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi khusus disabilitas dengan kriteria/ persyaratan :
(a) Calon pelamar berasal dari penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat cacat 1 dan derajat cacat 2;
(b) Calon pelamar Bukan Tuna Wicara, Tuna Rungu dan Tuna Netra;
(c) Disabilitas adalah calon pelamar yang menyandang disabilitas/kebutuhan khusus dengan kriteria : mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi, dan mampu bergerak dan berj alan tidak menggunakan kursi roda.
3. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
4. Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum yaitu 90 (sembilan puluh) menit;
5. Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade
Formasi Umum.
D. KETENTUAN PESERTA SELEKSI YANG TERMASUK KATEGORI Pl/TL
1. Pelamar dari P 1 /TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan;
2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data Pelamar Pl/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018;
3. Pelamar dari Pl/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh Pelamar apabila:
a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD
tahun 2019 untukjabatan danjenis formasi yang akan dilamarnya;
b. Kualifikasi Pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat Pelamaran tahun 2018.
4. Pelamar dari Pl/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN;
5. Bagi Pelamar Pl/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur;
6. Bagi Pelamar Pl/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh Pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun
2018 dengan nilai SKD Tahun 2019;
8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
9. Nilai SKD peserta Pl/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
E. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS.
IV. KETENTUAN PENDAFTARAN
A. Cara Pendaftaran.
1. Miliki Kartu Informasi Akun dengan cara :
a. Cek pengumuman di https://sscasn.bkn.go.id.
b. Pilih menu registrasi;
c. Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga;
d. Isi alamat e-mail aktif, password dan pertanyaan pengaman;
e. Upload / unggah Pas Photo terbaru ukuran 3 x 4 berlatar belakang merah dengan minimal 120 kb maksimal 200 kb;
f. Cetak Kartu Informasi Akun.
2. Pendaftaran dengan cara :
a. Login ke https://sscasn.bkn.go.id.
Password yang telah didaftarkan; dengan menggunakan NIK dan
b. Upload / unggah foto selfie dengan memegang dan memperlihatkan KTP
serta Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ketahap berikutnya;
c. Isi Biodata;
d. Memilih Instansi, Jenis Formasi, Pendidikan dan Jabatan (calon pelamar hanya dapat memilih 1 Instansi, 1 Formasi dan 1 Jabatan);
e. Upload/ unggah dokumen/data pada form yang tersedia;
f. Calon pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume;
g. Cetak kartu pendaftaran SSCASN tahun 2019.
3. Dokumen yang wajib di unggah / upload.
a. Seluruh dokumen yang discan dalam format PDF adalah dokumen asli berwama, bukan dokumen hasil fotocopy yang discan. Contoh Ijazah, yang discan adalah ijazah asli, bukan ijazah fotocopy legalisir asli;
b. Dokumen yang di upload/ unggah secara online adalah berupa:
1) Kartu Tanda Penduduk Asli bukan dari hasil fotocopy dalam bentuk JPEG maksimal size 200 kb;
2) Pas Photo berlatar belakang merah terbaru dengan ukuran 3 x 4 dalam bentuk JPEG maksimal size 200 kb;
3) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin wajib ditulis tangan menggunakan tinta hitam bermaterai Rp. 6.000,- dan Surat Pernyataan sesuai form yang tersedia wajib ditulis tangan menggunakan tinta hitam bermaterai Rp. 6.000,- dalam bentuk 1 (satu) file PDF maksimal size 300 kb;
3) Ijazah, ijazah profesi, STR dan Sertifikasi Pendidik Asli bukan dari hasil fotocopy yang dilegalisir dalam bentuk 1 (satu) file PDF maksimal size 300 kb;
4) Transkrip Nilai Asli bukan dari hasil fotocopy yang dilegalisir dalam bentuk 1 (satu) file PDF maksimal size 600 kb;
5) Dokumen Pendukung Lainnya dibuat dalam 1 (satu) file PDF maksimal 800 kb:
a. Bagi calon pelamar Disabilitas, Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dan Sertifikat/Surat Keterangan Akreditasi Program Studi pada saat tahun kelulusan yang tertera pada Ijazah;
b. Bagi calon pelamar Cumlaude, Wajib melampirkan Surat Keterangan/Sertifikat yang menerangkan lulusan Cumlaude/Dengan Pujian dan Sertifikat/Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat tahun kelulusan yang tertera pada Ijazah;
c. Bagi calon pelamar formasi umum, wajib melampirkan Sertifikat/Surat Keterangan Akreditasi Program Studi pada saat tahun kelulusan yang tertera pada Ijazah;
d. Bagi calon pelamar yang tidak memiliki Sertifikat/ Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dapat melampirkan cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar saat tahun lulus yang berasal dari portal https: //banpt.or.id ;
e. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi.
B. Verifikasi Berkas
a. Tim verifikator Instansi melakukan verifikasi berkas/dokumen yang diunggah / Upload/ unggah calon pelamar berdasarkan syarat pendaftaran;
b. Bagi calon pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat mencetak Kartu Peserta yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan Istansi.
C. Jadwal Pelaksanaan Seleksi Tentatif
NO KEGIATAN TANGGAL(*)
1. Pengumuman 11 November 2019
2. Pendaftaran Online (https://sscasn.bkn.go.idL) 11 s.d 24 November 2019
3. Verifikasi Pelamar Disabilitas 11 s.d 25 November 2019
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 16 Desember 2019
5. Masa Sanggah 17 s.d 19 Desember 2019
6. Pengumuman hasil masa sanggah 26 Desember 2019
7. Pengumuman Jadwal SKD Januari 2020
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) Februari 2020
9. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) dan peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Februari 2020
10. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi
Bidang (SKB) Februari 2020
11. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Maret 2020
12. Integrasi data dengan BKN April 2020
13. Pengumuman kelulusan akhir April 2020
14. Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir April 2020
(*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.
V. PELAKSANAAN SELEKSI
A. Tahapan Seleksi
1. Seleksi Administrasi.
a. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kabupaten Musi Banyuasin secara cermat dan teliti ;
b. Pelamar dinyatakan dapat mengikuti SKD apabila lulus seleksi administrasi dan diumumkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kabupaten Musi Banyuasin.
c. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
d. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kabupaten Musi Banyuasin dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
e. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kabupaten Musi Banyuasin dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
f. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Kabupaten Musi Banyuasin mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
4. Bagi calon pelamar guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.
B. Tempat Seleksi
Di informasikan lebih lanjut melalui website https: //bkpsdm.mubakab.go.id.
C. Waktu Seleksi.
Di informasikan lebih lanjut melalui website https: //bkpsdm.mubakab.go.id.
D. Ketentuan Waktu Seleksi/Ujian.
1. Pada saat test SKD dan SKB, calon pelamar menggunakan pakaian kemeja berwarna putih (Lengan Panjang/Lengan Pendek), celana berwarna gelap dan bersepatu.
2. Membawa KTP Asli bukan fotocopy.
3. Membawa Kartu Peserta Ujian Asli bukan fotocopy.
VI. SISTEM KELULUSAN
a. Kelulusan Seleksi Administrasi.
Kelulusan seleksi Administrasi pada jenis formasi umum, cumlaude dan disabilitas didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian tingkat/jenis kriteria penyandang disabilitas.
b. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kelulusannya didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam
PERMENPAN dan RB secara tersendiri.
c. Kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kelulusannya didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam
PERMENPAN dan RB secara tersendiri. d. Kelulusan Akhir.
Ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang nilainya paling tinggi sebagaimana diatur dalam PERMENPAN dan RB secara tersendiri.
VII.KETENTUAN LAIN-LAIN.
1. Kesalahan dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab calon pelamar.
2. Informasi lain mengenai penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin Tahun 2019 melalui:
Website : https: //bkpsdm.mubakab.go.id. Facebook : Bkpsdm Muba
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi
Banyuasin tidak melayani penerimaan berkas lamaran secara langsung.
4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5. Apabila pelamar memberikan keterangan/ data yang tidak benar pada setiap
tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
6. Kelulusan Pelamar adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Pelamar
dihimbau agar tidak mempercayai oknum/pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan seleksi CPNS. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pantia Seleksi CPNS Kabupaten Musi Banyuasin atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
7. Seluruh calon pelamar CPNS tidak dipungut biaya (gratis).
8. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
9. Pelayanan dan Pengaduan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi
CPNS Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 dapat menghubungi melalui WhatsApp Nomor 0852 7978 4423 pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.00
WIB s.d. 16.00 WIB.
No comments:
Post a Comment