Saturday 16 November 2019

INSTRUMEN SPM TAHUN 2019

Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah 
ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan 
pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
INSTRUMEN SPM TAHUN 2019
INSTRUMEN SPM TAHUN 2019

Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik.

Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh Peserta Didik secara minimal.

Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

Tujuan
Standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada
Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.

PRINSIP
prinsip kesesuaian kewenangan 
SPM diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi & daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Prinsip Ketersedian 
SPM ditetapkan dan diterapkan  dalam rangka menjamin tersedianya arang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal. 

Prinsip keterjangkauan
SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara.

Prinsip kesinambungan 
SPM ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus.

Prinsip keterukuran 
SPM ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Prinsip ketepatan sasaran
SPM ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada Warga Negara dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

Ruang Lingkup SPM Pendidikan
1 Jenis dan Penerima  Pelayanan Dasar
2 Mutu Pelayanan Dasar
3 Pemenuhan SPM oleh Pemerintah Daerah 
4 Pelaporan Penerapan dan  Pencapaian SPM Pendidikan.

Instrumen SPM Tahun 2019, Standar Pelayanan Pendidikan Tahun 2019 memiliki dasar hukum :

  • Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
  • Permendagri 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar
  • Permendikbud 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan



  • Ilustrasi Pencapaian Pemenuhan


    Supply Side :
    Satuan Pendidikan (daya Jumlah anak usia sekolah tampung)

    Jumlah anak usia sekolah yang tidak bersekolah:


    Demand Side
    • 5-6 tahun
    • 7-12 tahun
    • 13-15 tahun
    • 16-18 tahun

    PILIHAN FAKTOR TIDAK BERSEKOLAH KARENA KONDISI LAINNYA
    1 Kondisi Sosial
    2 Tidak Ingin Bersekolah
    3 Menikah/pernah menikah
    4 Bekerja
    5 Tidak Punya Akte Kelahiran
    6 Anak berhadapan hukum
    7 Mengalami kekerasan/trauma di sekolah
    8 Putus sekolah
    9 Berkebutuhan khusus
    10 Kondisi Kesehatan

    Bagi anda yang memerlukan instrumen SPM Tahun 2019 dapat anda unduh disini

    No comments: