Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah
ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan
pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik.
Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh Peserta Didik secara minimal.
Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
Tujuan
Standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada
Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.
PRINSIP
prinsip kesesuaian kewenangan
SPM diterapkan sesuai dengan kewenangan daerah provinsi & daerah kabupaten/kota menurut pembagian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Prinsip Ketersedian
SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya arang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
Prinsip keterjangkauan
SPM ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah diperoleh oleh setiap warga negara.
Prinsip kesinambungan
SPM ditetapkan dan diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar warga negara secara terus-menerus.
Prinsip keterukuran
SPM ditetapkan dan diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Prinsip ketepatan sasaran
SPM ditetapkan dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah ditujukan kepada Warga Negara dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.
Ruang Lingkup SPM Pendidikan
1 Jenis dan Penerima Pelayanan Dasar
2 Mutu Pelayanan Dasar
3 Pemenuhan SPM oleh Pemerintah Daerah
4 Pelaporan Penerapan dan Pencapaian SPM Pendidikan.
Instrumen SPM Tahun 2019, Standar Pelayanan Pendidikan Tahun 2019 memiliki dasar hukum :
Untuk tahun 2019 ini SPM Dikdas, satuan pendidikan juga diminta mengisi instrumen berupa aplikasi excel. instrumen yang sudah diisi oleh satuan pendidikan juga dilampirkan surat pernyataan kepala sekolah yang isi dari pernyataan tersebut adalah Bertanggung jawab penuh atas kebenaran data SPM Dikdas Tahun 2019 yang diisikan dan dikirimkan melalui aplikasi excel.
Untuk surat pernyataan SPM 2019 dapat anda lihat seperti dibawah ini. Yang secara garis besar membuat data Kepala sekolah, isi surat pernyaataan, penutup, tempat dan tanggal surat pernyataan dibuat, tanda tangan yang membuat surat pernyataan dan Nama beserta NIP yang membuat surat pernyataan.
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………
NIP : ……………………..
Pangkat/Golongan : Pembina TK.I/ IV.b
Jabatan : Kepala Sekolah
Satuan Pendidikan : SDN /SMP………………….
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. Bertanggung jawab penuh atas kebenaran data SPM Dikdas Tahun 2019 yang diisikan dan dikirimkan melalui aplikasi excel ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin
2. Apabila di kemudian hari terdapat ketidaksesuaian antara data yang dikirimkan dengan keadaan yang sebenarnya, kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
…………………….., 26 November 2019
Yang Membuat Pernyataan
Kepala SDN /SMP ………………………..
SPM DIKDAS, S.Pd.
NIP : 19910219 2019 111001
Semoga contoh surat pernyataan SPM 2019 dikdas ini berguna bagi kita semua. Bagi anda yang membutuhkan contoh surat pernyataan SPM 2019 dapat anda unduh disini
No comments:
Post a Comment