Thursday 23 January 2020

BKN Terbitkan Peraturan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN

BKN Terbitkan Peraturan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN
BKN Terbitkan Peraturan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN
BKN Terbitkan Peraturan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN

Informasi ini sesuai dengan siaran Pers BKN dengan nomor: 004/RILIS/BKN/I/2020. Di Jakarta,
22 Januari 2020 Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara.
SOAL LATIHAN CPNS TERBARU DAN INFO CPNS LAINNYA
BKN telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai pengganti Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi masuk Sekolah Kedinasan (Sekdin), seleksi pengembangan karir, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan CAT BKN. Peraturan ini mengatur rincian tahapan seleksi dari mulai persiapan, pelaksanaan, sampai dengan
pelaporan. 

Selain itu juga diatur tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang di dalamnya terdapat peserta penyandang disabilitas.

BKN mengimbau seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut. 

Beberapa istilah dalam Peraturan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN adalah sebagai Berikut:

  1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  2. Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut PPSR ASN adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis sistem rekrutmen dan pengelolaan teknologi informasi sistem seleksi dan fasilitasi penyelenggaraan seleksi.
  3. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
  4. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku peserta ujian yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi. 
  5. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. 
  6. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib bayar. 
  7. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara. 
  8. Data Hasil Aplikasi CAT BKN adalah data nilai peserta yang tersedia pada aplikasi CAT BKN. 
  9. Dokumen Seleksi adalah kelengkapan dokumen seleksi yang meliputi dokumen hasil seleksi, dokumentasi, forn checklist, berita acara, dan daftar hadir peserta seleksi.
  10. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BKN yang terdiri dari Koordinator, Super Admin, Petugas Aplikasi dan Pengawas. 
  11. Panitia Seleksi Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi. 
  12. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat dengan SSCASN adalah sistem informasi yang dibuat dan dikembangkan oleh BKN untuk digunakan sebagai portal pengadaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. 
  13. Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi yang selanjutnya disingkat dengan SIMFLEK adalah aplikasi yang digunakan untuk menghimpun dan melaporkan Dokumen Seleksi.
Disamping itu bila anda sebagai peserta seleksi CPNS tahun 2019 ada tata tertib peserta yang perlu anda taati sebagai berikut:

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI 
1. Tata tertib peserta 
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai 
b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK. 
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK. 
d. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur). 
e. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia. 
f. Bagi peserta Seleksi CPNS, Seleksi Calon PPPK, dan Seleksi Masuk Sekolatr Kedinasan wqjib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disatrkan oleh pej abat berwenang. 
g. Bagi peserta Seleksi Pengembangan Karier dan Selain ASN wajib membawa kartu identitas. 
h. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta. 
i. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan). 
j. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan. 
k. Peserta di dalam rr.ang tes dilarang membawa: 1) buku atau catatan lainnya; 2 kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis; atau 3) senjata api/tajam atau sejenisnya. 
l. Peserta dilarang: 1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes; 2l menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian; 3) keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; 4l membawa makanan dan minuman; atau 5) merokok dalam ruangan tes. 
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. 
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. 

2. Sanksi 
a. Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur. 
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf fi) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes. 
3. Lain-lain 
HaI - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.


Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019 Tentang prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN dapat diunduh di Sini

No comments: