Thursday 30 January 2020

PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020

PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020
PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020

Penyaluran

Tahun 2019 
1. Penyaluran dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD provinsi
2. Penetapan SK sekolah penerima oleh provinsi
3.Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan)
4. Tahapan penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan)
INFORMASI BOS LAINNYA
Tahun 2020
1. Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah
2. Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud
3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap

Harga Satuan


Tahun 2019
Harga satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun: 
1. SD Rp800.000 
2. SMP Rp1.000.000 
3. SMA Rp1.400.000 
4. SMK Rp1.600.000 
5. SLB Rp2.000.000 


Tahun 2020
Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun: 
1. SD Rp900.000 
2. SMP Rp1.100.000 
3. SMA Rp1.500.000 
4. SMK tetap 
5. SLB tetap 
Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami Perubahan).

Penggunaan

Tahun 2019
1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan dan non kependidikan pada sekolah negeri maks 15% dan pada sekolah swasta maks 30% Persyaratan guru honorer :
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4; 
b. Mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru 
1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan : 
a. Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019 
b. Memiliki NUPTK 
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru 
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan Sekolah 
3. Pembelian buku teks dan non teks maksimal 20%
4. Alat multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas 

Tahun 2020
1. Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maks 50% Persyaratan Guru honor pada sekolah negeri dan guru tetap Yayasan : 
a. Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019 
b. Memiliki NUPTK 
c. Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah
3. Tidak dibatasi sesuai kebutuhan
4. Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas

KOMPONEN PENGGUNAAN BOS TAHUN 2020 

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); 
  2. Pengembangan Perpustakaan;
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler; 
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran; 
  5. Administrasi kegiatan Sekolah; 
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; 
  7. Langganan Daya dan Jasa; 
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah; 
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran; 
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1. 
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau 
  12. Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN). 

KELEBIHAN PENYALURAN BOS  2020

  1. Lebih efektif memangkas birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah (simplifikasi birokrasi) 
  2. Lebih efisien • penyaluran serentak 34 propinsi • meminimalisir keterlambatan penyaluran • Ketepatan sasaran 
  3. Mendorong terwujudnya satu data • Terintegrasinya data satuan pendidikan tunggal yang berkualitas.

KELEMAHAN PENYALURAN BOS  2020

  1. Dana retur • Belum ada aturan yang jelas terkait pengelolaan dana retur 
  2. Penetapan Alokasi Khusus • Untuk tahun peralihan, masih belum dapat terakomodir kecuali untuk SLB

TANTANGAN PENYALURAN BOS  2020

  1. Memperoleh data atribut perangkat penyaluran yang valid dan akurat
  2. Meminimalisir adanya retur dana BOS
  3. Diperlukan SDM yang kompeten dan insfrastruktur yang memadai untuk ketercapaian perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran
  4. Diperlukan SOP untuk peningkatan layanan penanganan pengaduan masyarakat

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM BOS

TIM BOS PROPINSI

  1. Mempersiapkan dan menandatangani NPH
  2. Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
  3. Memperbaiki data sekolah yang mengalami retur sesuai peraturan yang berlaku
  4. Melatih, membimbing dan mendorong Satdikmen untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
  5. Membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
  6. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
  7. Melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
  8. Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
  9. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler baik secara luring maupun daring
  10. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
  12. Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id

TIM BOS KAB/KOTA

  1. Melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP
  2. Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
  3. Melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
  4. Membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandir
  5. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat
  6. Melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler
  7. Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
  8. Memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan pendidikan
  9. Memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data
  10. Menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan
  11. Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  12. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
  13. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring
  14. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP

No comments: