PERUBAHAN JUKNIS BOS TAHUN 2020 |
Penyaluran
Tahun 2019
1. Penyaluran dana ke sekolah melalui
masing-masing RKUD provinsi
2. Penetapan SK sekolah penerima oleh
provinsi
3.Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun
sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan)
4. Tahapan penyaluran sebanyak 4 kali
(per triwulan)
INFORMASI BOS LAINNYA
Tahun 2020
1. Penyaluran dana langsung ke
rekening sekolah
2. Penetapan SK sekolah
penerima oleh Mendikbud
3. Cut off data hanya 1 kali (31
Agustus tahun sebelumnya)
4. Tahapan penyaluran sebanyak
3 tahap
Harga Satuan
Tahun 2019
Harga satuan BOS per 1 peserta didik setiap
tahun:
1. SD Rp800.000
2. SMP Rp1.000.000
3. SMA Rp1.400.000
4. SMK Rp1.600.000
5. SLB Rp2.000.000
Tahun 2020
Harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap
tahun:
1. SD Rp900.000
2. SMP Rp1.100.000
3. SMA Rp1.500.000
4. SMK tetap
5. SLB tetap
Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB TETAP (Tidak Mengalami
Perubahan).
Penggunaan
Tahun 2019
1. Pembayaran guru honor dan tenaga
kependidikan dan non kependidikan pada
sekolah negeri maks 15% dan pada sekolah
swasta maks 30%
Persyaratan guru honorer :
a. Memiliki kualifikasi akademik S1/D4;
b. Mendapatkan penugasan dari pemda
dengan memperhatikan analisis kebutuhan
guru
1. Pembayaran guru honor dan tenaga
kependidikan pada sekolah negeri dan
guru pada sekolah Yayasan maks 50%
Persyaratan Guru honor pada sekolah
negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31
desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima
tunjangan profesi guru
2. Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan
pengelolaan Sekolah
3. Pembelian buku teks dan non teks
maksimal 20%
4. Alat multi media yang dibeli ditentukan
kuantitas dan kualitas
Tahun 2020
1. Pembayaran guru honor dan tenaga
kependidikan pada sekolah negeri dan
guru pada sekolah Yayasan maks 50%
Persyaratan Guru honor pada sekolah
negeri dan guru tetap Yayasan :
a. Tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau belum menerima
tunjangan profesi guru
2. Salah satu penggunaan BOS untuk
pembiayaan administrasi kegiatan
sekolah
3. Tidak dibatasi sesuai
kebutuhan
4. Alat multi media yang dibeli
tidak ditentukan kuantitas dan
kualitas
KOMPONEN PENGGUNAAN BOS TAHUN 2020
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
- Pengembangan Perpustakaan;
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
- Administrasi kegiatan Sekolah;
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Langganan Daya dan Jasa;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
- Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
KELEBIHAN PENYALURAN BOS 2020
- Lebih efektif memangkas birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah (simplifikasi birokrasi)
- Lebih efisien • penyaluran serentak 34 propinsi • meminimalisir keterlambatan penyaluran • Ketepatan sasaran
- Mendorong terwujudnya satu data • Terintegrasinya data satuan pendidikan tunggal yang berkualitas.
KELEMAHAN PENYALURAN BOS 2020
- Dana retur • Belum ada aturan yang jelas terkait pengelolaan dana retur
- Penetapan Alokasi Khusus • Untuk tahun peralihan, masih belum dapat terakomodir kecuali untuk SLB
TANTANGAN PENYALURAN BOS 2020
- Memperoleh data atribut perangkat penyaluran yang valid dan akurat
- Meminimalisir adanya retur dana BOS
- Diperlukan SDM yang kompeten dan insfrastruktur yang memadai untuk ketercapaian perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran
- Diperlukan SOP untuk peningkatan layanan penanganan pengaduan masyarakat
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM BOS
TIM BOS PROPINSI
- Mempersiapkan dan menandatangani NPH
- Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
- Memperbaiki data sekolah yang mengalami retur sesuai peraturan yang berlaku
- Melatih, membimbing dan mendorong Satdikmen untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
- Membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri
- Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
- Melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler.
- Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
- Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler baik secara luring maupun daring
- Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
- Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
TIM BOS KAB/KOTA
- Melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi mewakili SD dan SMP
- Melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian
- Melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik
- Membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandir
- Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat
- Melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler
- Memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan
- Memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan pendidikan
- Memerintahkan SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data
- Menugaskan SD dan SMP untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan
- Menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler
- Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring maupun daring
- Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP
No comments:
Post a Comment