Cara cek tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) secara online, Kabupaten Musi Banyuasin memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik. Hal ini dibuktikan dengan menghadirkan pelayanan secara online SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dengan meluncurkan aplikasi-aplikasi di berbagai layanan publik antara lain:
- Geoportal
- SIPP
- DPK Arsip
- E-Planing
- Peta Perizinan
- ESPTPD
- Sikupek
- SITARUM
- Simpatda
- LPSE
- Monitoring Pajak
- Regulasi Perizinan
- Siaga 112
- Seluang
- SIPD
- DPK Inlislite
- Perizinan Online
- Persyaratan Perizinan
- SIKD
- E-Statistik Disbun
- E-Library JDIH
- PBB Cek Online
- Monitoring Perizinan
- ESPPT
- E-Library DPK
Diantara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan kita bahas adalah PBB Cek Online. Bukti pelunasan pembayaran PBB di berbagai instansi menjadi salah satu persyaratan dalam kegiatan administrasi.
Permasalahan yang muncul adalah tidak semua wajb pajak memiliki bukti pelunasan PPB? Bagaimakah solusinya dalam menyelesaikan permasalahan ini?
Sebagai wajib pajak anda diberikan kemudahan dalam hal ini dengan hadirnya "PBB Cek Online" sebuah aplikasi berbasis elektronik yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin guna melakukan cek Pembayaran PPB.
Bagaimana cara melakukan "PBB Cek Online? Lakukan langkah-langkah seperti di bawah ini:
- Persiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan Tahun (boleh pilih salah satu dari 2019, 2018, 2017 dst).
- Siapakan perangkat anda baik itu Smartphone/HP andaroid, PC/Komputer/Laptop.
- Sambungkan perangkat anda dengan koneksi internet.
- Silahkan anda buka alamat ini https://mubakab.go.id/
- Silahkan anda KLIK "SPBE"
- Akan muncul " Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)"
- Selanjutnya silahkan anda pilih "PBB Cek Online"
- Anda akan di bawa ke tab baru dengan alamat http://bpprd.mubakab.go.id/tagihanpbb
- Cek Tagihan PBB - P2 Online "BPPRD" badan pengelola pajak dan restribusi daerah Kabupaten Musi Banyuasin
- Silahkan anda masukan Nomor Objek Pajak (NOP) yang anda miliki dengan jumlah karakter 18 angka.
- Selanjutnya silahkan anda klik "Cek Tagihan"
- Lalu akan muncul tabel yang berisi No, Nama wajib Pajak, Alamat, Tahun Pajak, Tanggal Jatuh Tempo, Status Pembayaran, Pembayaran Ke Tanggal Bayar (JML), Pokok PBB, Denda, dan Jumlah yang dibayar.
- Catatan : Denda 2% per bulan denda 48% (24 bulan), Denda yang tertulis diatas, dihitung dengan posisi tanggal 13-05-2020 (Per hari anda melakukan pengecekan).
- Selanjutnya anda dapat mencetak secara PDF atau dengan memilih cetak excel.
Tanda bukti ini dapat anda gunakan untuk melengkapi adminstrasi yang menyertakan bukti pelunasan pajak anda.
Guna memudahkan anda dalam melakukan pengecekan PBB secara online silahkan anda tonton video tutorialnya di sini
Guna memudahkan anda dalam melakukan pengecekan PBB secara online silahkan anda tonton video tutorialnya di sini
Semoga artikel saya berkaitan dengan cara Cek Tagihan PPB Secara Online ini memberikan manfaat bagi kita semua.
Sumber: http://bpprd.mubakab.go.id/tagihanpbb
No comments:
Post a Comment