Wednesday, 30 December 2020

Download Instaler dan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B

Download Instaler dan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B. Tim Pengembang aplikasi EDS tahun 2020 telah melakukan rilis Instaler dan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B. Instaler dan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan-laporan adanya bugs sehingga menimbulkan kesulitan satuan pendidikan dalam melakukan perhitungan rapor mutu pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan perhitungan rapor mutu serta kebutuhan penyesuaian untuk perhitungan rapor mutu SPK dan SLB, maka saat ini dirilis Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B yang telah dilakukan perbaikan dan pembaruan.

Download Instaler dan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B
Download Instaler dan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B

Berikut ini adalah daftar pembaharuan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B:

  1. [Perbaikan] Perbaikan bugs hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SD, SMP, SMA
  2. [Perbaikan] Perubahan ketentuan responden untuk SPK (minimal 1 kepsek dan 1 guru)
  3. [Perbaikan] Perbaikan upload file csv untuk satuan pendidikan SLB
  4. [Pembaruan] Hitung rapor mutu untuk satuan pendidikan SLB
  5. [Pembaruan] Pencegahan sinkronisasi jika belum hitung rapor mutu (kecuali satuan Pendidikan SLB)
  6. [Pembaruan] Penyempurnaan sinkronisasi

Berberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan khususnya operator sekolah agar proses pembaharuan berjalan dengan lancar pada Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B :

  1. Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B dirilis dalam bentuk Installer dan Patch yang dapat diunduh pada bagian lampiran berita ini
  2. Sekolah yang masih terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020 dapat langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi.
  3. Sekolah yang terinstall Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A dapat langsung menggunakan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B tanpa melakukan uninstall aplikasi
  4. Sekolah yang pertama kali menggunakna Aplikasi EDS dapat menggunakan installer Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B

Penyesuaian jumlah Responden di satuan pendidikan SPK terdiri dari 1 Kepala Sekolah dan minimal 1 Guru. Guru yang disarankan menjadi responden merupakan guru yang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Agama di satuan pendidikan SPK.

  1. SPK dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2002.B
  2. SLB dapat menghitung rapor mutu di Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B

Sinkronisasi hanya dapat dilakukan menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B. Sekolah yang belum melakukan pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B akan mendapatkan notifikasi tidak dapat melakukan sinkronisasi.

Hal penting pada Instaler dan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B bahwa "Sinkronisasi hanya dapat dilakukan oleh sekolah yang sudah melakukan hitung rapor mutu dan menyetujui pakta integritas sekolah". Ketentuan sinkronisasi ini tidak berlaku untuk satuan pendidikan SLB.

"Setelah sukses melakukan sinkronisasi, diberlakukan jeda minimal 5 menit untuk dapat melakukan sinkronisasi kembali".

INSTALLER Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B 

INSTALLER Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B 

PATCH Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B

PATCH Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B

Dengan adanya link Download Instaler dan Patch Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.B. diharapkan mampu dan memberikan kemudahan bagi anda yang mengalami kesulitan akses pada laman resminya.

Wednesday, 23 December 2020

Apa itu program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum?

Apa itu program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum? Program pembelajaran yang dirancang untuk membantu para Guru/Kepala Sekolah/Pengawas SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM sederajat dalam memahami tujuan, konsep dan bentuk pelaksanaan Asesmen Nasional, serta dapat menganalisis contoh asesmen literasi membaca dan numerasi pada Asesmen Kompetensi Minimum.

Apa itu program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum?
 Apa itu program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum?

Apa tujuan program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum?

VIDEO TUTORIAL CARA PENDAFTARAN GURU BELAJAR SERI AKM



  1. Memahami konsep Asesmen Nasional.
  2. Memahami bentuk pelaksanaan Asesmen Nasional.
  3. Menganalisis contoh asesmen literasi membaca pada Asesmen Kompetensi Minimum.
  4. Menganalisis contoh asesmen numerasi pada Asesmen Kompetensi Minimum.
  5. Membaca dan menindaklanjuti laporan hasil Asesmen Kompetensi Minimum.
  6. Melakukan pengimbasan dengan mengajak rekan guru yang lain untuk mengikuti program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum.

Siapa saja yang bisa menjadi peserta program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum?

  1. Semua Guru SD, SMP dan SMA/SMK.
  2. Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA/SMK.
  3. Pengawas SD, SMP dan SMA/SMK.
  4. Peserta yang berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sederajat SD, SMP, SMA/SMK.
  5. Telah memiliki Akun SIMPKB.

Tahap 1 : Bimtek

Peserta adalah Guru/Kepala Sekolah/Pengawas SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM sederajat.

Tahap 2 : Pengimbasan

Peserta adalah Guru/Kepala Sekolah/Pengawas SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM sederajat yang telah menyelesaikan Tahap 1 (Bimtek) dengan nilai minimal 70 dan dilakukan di satuan pendidikan peserta.

Jadwal Pelaksanaan
Berikut adalah jadwal pelaksanaan program berdasarkan tahapannya:

Mendaftar dengan memilih jadwal Bimtek yang tersedia 22 Desember 2020 - 20 Februari 2021

 Bimtek
Angkatan 1 1-5 Januari 2021

Angkatan 2 6-10 Januari 2021

Angkatan 3 11-15 Januari 2021

Angkatan 4 16-20 Januari 2021

Angkatan 5 21-25 Januari 2021

Angkatan 6 26-30 Januari 2021

Angkatan 7 31 Januari - 4 Februari 2021

Angkatan 8 5-9 Februari 2021

Angkatan 9 10-14 Februari 2021

Angkatan 10 15-19 Februari 2021

Angkatan 11 20-24 Februari 2021

Pengimbasan
Semua Angkatan:  6 Januari - 24 Februari 2021

Apa serunya belajar bersama di program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum?
  1. Lebih Fleksibel, Anda dapat mengatur sendiri waktu belajar menyesuaikan waktu luang anda.
  2. Lebih Mudah, Anda lebih mudah mempelajari konten pembelajaran yang telah dirancang sedemikian rupa menjadi unit belajar yang lebih kecil.
  3. Lebih Kolaboratif, Anda dapat belajar dengan rekan lainnya, dengan guru, kepala sekolah, dan juga pengawas, bahkan dari PKBM juga bisa belajar bersama-sama.
Apa saja tahapan program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum?

Tahap 1
Bimtek. Pada tahap ini peserta terlebih dahulu mengikuti Orientasi yang membekali peserta mengenai latar belakang, tujuan umum, kebijakan dan alur program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum. Pada tahap Bimtek, peserta akan mengikuti pembelajaran mengenai konsep Asesmen Nasional, konsep Asesmen Kompetensi Minimum, butir soal literasi membaca dan numerasi, serta membaca dan menindaklanjuti hasil Asesmen Kompetensi Minimum dalam kurun waktu selama 5 (lima) hari.

Tahap 2
Pengimbasan. Peserta diharapkan dapat menjadi bagian perubahan pendidikan dengan cara mengajak dan mendampingi guru lain di satuan pendidikan peserta untuk mengikuti Program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum. Peserta mendokumentasikan video pengimbasan dan mengunggah video tersebut pada kanal video berbagi (Youtube) dengan memasukkan link URL video tersebut sebagai syarat untuk mengunduh Piagam Penghargaan.

Apa yang didapatkan peserta program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum?
  1. Pengalaman belajar yang seru.
  2. Pengalaman belajar bersama sesama guru, kepala sekolah, pengawas, dan PKBM sederajat.
  3. Pemahaman terhadap Asesmen Kompetensi Nasional.
  4. Sertifikat Bimtek 32 JP dan Piagam Penghargaan.

Sunday, 20 December 2020

CARA MENGAJUKAN/ MEMBUAT NPWP SECARA ONLINE

Cara mengajukan/membuat NPWP secara online. Nomor Pokok Wajib Pajak disingkat NPWP. Siapakah yang menerbitkan NPWP? NPWP diterbitkan oleh dirjen pajak yang memiliki kantor perwakilan di tingkat kabupaten/kota.NPWP sering digunan persyaratan dalam administrasi pada lembaga/badan, baik yang bersifat pribadi, badan atau lembaga. Misalnya bila anda mengajukan permohonan pinjaman ke bank diminta melengkapi syarat diantaranya melampirkan photo copy NPWP. 

Kantor pelayanan pajak (KPP) memb

CARA MENGAJUKAN/ MEMBUAT NPWP SECARA ONLINE
CARA MENGAJUKAN/ MEMBUAT NPWP SECARA ONLINE

erikan pelayanan administrasi perpajakan ditingkat kabupaten maupun kota. Bila pada umumnya pengurusan pengajuan pajak sebagai wajib pajak harus mendatangi KPP. Kabar gembira bagi anda yang tidak sempat karena kesibukan atau karena kondisi pandemi ini anda dapat mengajukan NPWP secara manual untuk saat ini pengajuan NPWP  bisa dilakukan secara online.

Bagaimana cara mengajukan NPWP secara Online? Pada artikel saya kali ini akan membahas secara tuntas "Cara mengajukan/membuat NPWP secara online". Namun sebelum anda mengajukan /membuat NPWP secara online ada langkah-langkap persiapan dan data - data yang diperlukan pada saat mengajukan/membuat NPWP secara online. 

Dimana alamat link untuk mengajukan/membuat NPWP secara online? Alamat link untuk mengajukan/membuat NPWP secara online adalah ereg.pajak.go.id/login

Persiapan mengajukan/membuat NPWP secara online

Pada langkah persiapan yang perlu anda persiapkan adalah perangkat yang akan anda gunakan untuk mengajukan/membuat NPWP secara online. Peralatan mengajukan/membuat NPWP secara online bisa menggunakan PC, Laptop, Ponsel pintar/ Hp android. Selain peralatan anda juga perlu mempersiapkan pada perangkat anda yaitu koneksi/sambungan internet dan browser.

Data-data yang diperlukan untuk mengajukan/membuat NPWP secara online

Data-data yang diperlukan untuk mengajukan/membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut:

  1. Nama Lengkap;
  2. Alamat tempat tinggal:
  3. Email aktif:
  4. Nomor KK
  5. NIK
  6. Nomor HP dan 
  7. Telp rumah (bila ada , bila tidak ada silahkan anda masuukkan nomor HP anda)

Bila data-data dan peralatan sudah cukup silahkan anda melakukan mengajukan/membuat NPWP secara online dengan langkah-langkah berikut di bawah ini

  1. Silahkan anda akses ereg.pajak.go.id/login 
  2. Pilih Buat Akun
  3. Silahkan anda masukkan email aktif anda 
  4. isikan kode caphcha yang muncul 
  5. klik daftar
  6. buka email anda

Sukses

Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun.

Sukses

Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 2 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah Aktifasi dari rangkaian proses pendaftaran akun.

Selamat!

Akun atas nama PENGAJUAN telah berhasil dibuat.

Fasilitas pertama yang dapat anda nikmati melalui sistem kami adalah Pendaftaran NPWP.

Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP.

Formulir Registrasi Data WP

  1. Kategori
  2.  Identitas
  3. Penghasilan
  4. Alamat Domisili
  5. Alamat KTP
  6. Alamat Usaha
  7. Info Tambahan
  8. Persyaratan
  9. Pernyataan
  10. PP23

A. Kategori Wajib Pajak

    Kategori Wajib Pajak *

  1. Orang Pribadi
  2.  Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB)
  3.  Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
  4.  Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)

Status Pusat - Cabang * 

  1. PUSAT    
  2. Cabang    OPPT
  3. NPWP Pusat

Kewarganegaraan *

  • WNA    
  • WNI    

D. Alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya

  1. Jalan *
  2. Blok
  3. Nomor 
  4. RT / RW
  5. Kode Wilayah *
  6. Kelurahan / Desa
  7. Kecamatan
  8. Kota / Kabupaten
  9. Propinsi 
  10. Kode Pos

E. Alamat Tempat Tinggal Sesuai Dokumen Identitas Diri

 Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaaan yang sebenarnya

  1. Jalan *
  2.  Blok
  3.  Nomor
  4.  RT / RW
  5. Kode Wilayah *
  6. Kelurahan / Desa
  7. Kecamatan
  8. Kota / Kabupaten
  9. Propinsi
  10. Kode Pos
  11. Nomor Telepon
  12. Nomor Faksimile
  13. Nomor Handphone

F. Alamat Tempat Usaha (bukan karyawan/pegawai)

Alamat Usaha hanya diisi jika Tab Penghasilan berisi Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas atau Pekerjaan Lainnya

  1. Jalan *
  2. Blok
  3. Nomor
  4. RT / RW
  5. Kode Wilayah *
  6. Kelurahan / Desa
  7. Kecamatan
  8. Kota / Kabupaten
  9. Propinsi
  10. Kode Pos
  11. Nomor Telepon
  12. Nomor Faksimile
  13. Nomor Handphone

G. Pemberitahuan Mengikuti Tarif Umum/PP23

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha serta Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Firma, dan Koperasi; yang memenuhi kriteria tertentu, berhak untuk dikenakan Pajak Penghasilan final dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto.

Setelah membaca dan memahami ketentuan dimaksud, Saya memilih untuk:

Pilihan PP23 Tidak Boleh Kosong

Dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%. Dikenai Pajak Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan Dengan ini, Saya menyatakan bahwa saya telah mengerti dan memahami konsekuensi atas pilihan saya.

H. Sukses

Token berhasil terkirim ke mengajukan@gmail.com

I. Selanjutnya akan muncul notifikasi  

Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan Melalui Aplikasi ERegistration. Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan.Saya menyatakan bahwa :

Telah memperoleh informasi yang jelas dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan;

Telah menerima penjelasan bahwa Wajib Pajak yang terdaftar mempunyai hak untuk memperoleh layanan informasi perpajakan (sosialisasi/edukasi/konsultasi/kelas-pajak maupun bentuk penyuluhan lainnya) secara gratis dan memperoleh sarana/materi edukasi (buku/booklet/leaflet/starter-kit NPWP atau sarana edukasi dalam bentuk lainnya) yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan.

Silahkan anda Isi Token * * Isi dengan token yang anda dapat di email, setelah anda meminta token di dashboard. Token adalah Case Sensitive.

Lalu akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini ."Anda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) 96XXXXXXXX14000 di KPP "RINTOKUSMIRAN.COM"

Informasi di atas juga dikirimkan via e-mail sesuai dengan alamat e-mail yang terdaftar di aplikasi ini. Username anda telah diganti menjadi 96XXXXXXXX14000. untuk meningkatkan layanan kami, dimohon kesediaannya mengikuti survey online layanan pendaftaran.


VIDEO TUTORIAL CARA MENGAJUKAN/ MEMBUAT NPWP SECARA ONLINE

Semoga informasi berkaitan cara mengajukan/membuat NPWP secara online bermanfat bagi kita semua. 

Friday, 18 December 2020

LINK ALTERNATIF DOWNLOAD PATCH APLIKASI EDS 2020 COVID-19 VERSI 2020.A

Link alternatif download patch aplikasi eds  2020 covid-19 versi 2020.A. Kabar gembira bagi anda operator sekolah yang menantikan pembaharuan aplikasi EDS 2020 covid 19, bahwa pada hari ini tim pengembang aplikasi eds  2020 covid-19 versi 2020 telah merilis updater atau patch 2020.a. Informasi rilis aplikasi eds  2020 covid-19 versi 2020 ini diposting pada portal resmi eds 2020 covid-19 pada hari ini Jum'at 18 Desember 2020. Bahwa dibertahukan kepada Kepada Yth.Kepala LPMP;  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;Kepala SD, SMP, SMA, SPK, dan SLB di seluruh Indonesia. 

LINK ALTERNATIF DOWNLOAD PATCH APLIKASI  EDS 2020 COVID-19 VERSI 2020.A
LINK ALTERNATIF DOWNLOAD PATCH APLIKASI  EDS 2020 COVID-19 VERSI 2020.A 

Hadirnya link alternatif download patch aplikasi eds  2020 covid-19 versi 2020.A dapat memberikan anda kemudahan yang kesulitan mendownload Link alternatif download patch aplikasi eds  2020 covid-19 versi 2020.A dari portal resminya.

 Berikut ini adalah informasi aplikasi eds  2020 covid-19 versi 2020 telah merilis updater atau patch 2020.a . Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A untuk perhitungan rapor mutu tahun 2020 di satuan pendidikan serta pengumpulan data EDS dari SPK dan SLB. Untuk kelancaran proses pembaruan aplikasi, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan diantaranya sebagai berikut:

Progres pengumpulan data mutu EDS per tanggal 18 Desember 2020 telah mencapai 143.501 satuan pendidikan atau 70%. Kami sampaikan apresiasi kepada satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, serta LPMP atas partisipasi aktif dan kerjasama yang baik dalam mensukseskan program pemetaan mutu pendidikan. Pengiriman data EDS dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2020.

Himbauan percepatan data telah disampaikan melalui surat penyampaian progres pengiriman data EDS nomor 13400/C1/PD/2020 pada 10 Desember 2020. Bagi sekolah yang belum mengirim data akan diberikan himbauan kembali melalui SMS Broadcast kepada kepala sekolah atau operator sekolah. 

Melalui Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A satuan pendidikan bisa mendapatkan hasil perhitungan Rapor Mutu tahun 2020 secara langsung di Aplikasi EDS. Rapor mutu yang ditampilkan merupakan nilai mutu satuan pendidikan berdasarkan 8 standar nasional pendidikan (SNP) yang bersumber dari jawaban instrumen dan Dapodik. Hasil perhitungan rapor mutu dan pakta integritas wajib dikirimkan oleh satuan pendidikan melalui menu sinkronisasi.

Pada pembaruan ini SPK dan SLB sudah dapat memulai mengisi data melalui Aplikasi EDS Desktop serta tersedia pula akses melalui ponsel berbasis android. Khusus untuk satuan pendidikan SLB belum dapat menghitung rapor mutu. Satuan pendidikan SLB dapat fokus pada pengumpulan data melalui Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A.

Panduan teknis penggunaan Aplikasi secara lengkap dapat dipelajari pada dokumen panduan yang dapat diunduh pada lampiran berita ini.

Pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A dirilis dalam bentuk Patch dan Installer. PATCH ditujukan bagi sekolah yang masih dalam proses mengerjakan Aplikasi EDS. Sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi data dari Aplikasi EDS dan sekolah yang baru akan memulai mengerjakan Aplikasi EDS dapat menggunakan INSTALLER.

Berikut daftar pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 Versi 2020.A:

  1.  [Pembaruan] Penyesuaian aplikasi pengisian instrumen oleh SPK
  2.  [Pembaruan] Pembaruan aplikasi pengisian instrumen oleh SLB
  3.  [Pembaruan] Pembaruan menu perhitungan Rapor Mutu 
  4.  [Pembaruan] Pembaruan menu Pakta Integritas Kepala Sekolah 
  5. [Perbaikan] Proses restore data di beranda setelah registrasi menggunakan prefill
  6. [Perbaikan] Indikator berhasil/gagal ketika proses impor hasil pengisian via aplikasi android Instrumen EDS atau offline surveys
Bagi anda yang memerlukan aplikasi patch eds 2020 covid-19 versi 2020.a dapat anda unduh pada link di bawah ini.

LINK ALTERNATIF DOWNLOAD PATCH APLIKASI  EDS 2020 COVID-19 VERSI 2020.A 

LINK ALTERNATIF INSTALER EDS 2020 COVID-19 VERSI 2020.A

Semoga informasi berkaitan dengan Link alternatif download patch aplikasi eds  2020 covid-19 versi 2020.A memberikan manfaat bagi kita semua.

ADANYA REFORMASI SISTEM AKREDITASI DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH DAN MADRASAH

Adanya reformasi sistem akreditasi diharapkan dapat meningkatkan mutu sekolah dan madrasah. Salah satu upaya yang dilakukan oleh satuan pendidikan sekolah dan madrasah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara akreditasi. Akreditasi sekolah dan madrasah menjadi ukuran pelayanan minimal yang dimiliki oleh satuan pendidik kepada warga sekolah. Tidak kalah pentingnya Badan akreditasi Nasional (BAN) sebagai pihak yang bertanggungjawab berkaitan dengan akreditasi satuan pendidikan,  terus dan terus berupaya melakukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan zaman. Terutama melakukan peningkatan pada kualitas manajemen.  

ADANYA REFORMASI SISTEM AKREDITASI DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH DAN MADRASAH
ADANYA REFORMASI SISTEM AKREDITASI DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH DAN MADRASAH

Sistem akreditasi satuan pendidikan yang baru sedikitnya akan mengurai benang lurus anatara status akreditasi dengan output satuan pendidikan berupa hasil ujian Nasional dan skor yang diperoleh Programme for Internasional Student Assessment (PISA). Misalnya sekolah dengan akreditasi A memiliki hasil ujian nasional dan skor pisa yang sesuai.

Transformasi Internal Oleh BAN-S/M: Dashboard Monitoring dan Otomasi Akreditasi

Adanya sistem dashboard monitoring secara otomatis akan memberi notifikasi jika ada sekolah/madrasah yang kualitasnya menurun dengan sistem peringatan terkomputerisasi diharapkan mampu melakukan monitoring secara otomatis sehingga akan mempermudah BAN-S/M untuk mengetahui bila mana ada sekolah/madrasah terjadi penurunan kualitas mutu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang mengalami penurunan kualitas dan kinerjanya akan menjadi target utama untuk diakreditas. Namun bagi satuan pendidikan yang berada pada status Quo dan satuan pendidikan yang bersangkutan tidak memiliki keinginan untuk meningkatkan kualitas status akreditasi mereka, maka secara otomatis staus yang sama akan terbarukan secara otomatis.

Hadirnya Dashboard monitoring dari otomatis akreditasi yang berasis web dan dapat terpantau secara berkala diharapkan dapat membantu BAN/S-M mengelola proses akreditasi satuan pendidikan dengan lebih rapi dan praktis, sehingga kalau ada indikasi penurunan, asesor dapat melakukan visitasi manual agar efektif dan efisien.

Satuan pendidikan akan diakreditasi apabila memiliki 3 kategori antara lain: terdapat adanya  indikasi penurunan kinerja berdasarkan informasi yang muncul pada dashboard, sekolah/ madrasah ingin meningkatkan status akreditasi, dan laporan masyarakat yang terverifikasi. 

Perlu diketahui bersama bahwa dashboard mendapatkan data berjenis sekunder yang berasal dari basis data kementerian yang terintegrasi, dashboard baru akan efektif jika data memiliki integritas. Dapodik, Emis, AKM merupakan 3 basis data yang digunakan oleh BAN-S.M. Ketiga basis data tersebut dikenal dengan istilah sistem triangulasi data pada satuan pendidikan baik sekolah maupun madrasah.

Pada kegiatan visitasi team asesor akan melakukan 4 tahapan verifikasi antara lain: melalui  angket, wawancara, observasi, dan telaah dokumen. terjadi ketimpangan data pada satuan pendidikan dan madrasah yang sangat signifikan. Misalnya untuk kepentingan data akreditasi data dalam keadaan baik, namun sebaliknya bila untuk kepentingan bantuan kualitas data dibuat kurang bagus. 

Kompetensi Asesor BAN-S/M, Faktor Penting Keberhasilan Asesmen

Penasehat Penjaminan Mutu Pendidikan dari Technical Assistance for Education System Strengthening (TASS) sebagai lembaga penasehat bagi penjaminan mutu pendidikan , TASS berada pada naungan kerja sama pendidikan Australia – Indonesia.

Titik awal kerangka berasal dari instrumen yang dibuat oleh BAN-SM yang akan digunakan untuk mengukur kinerja guru, murid dan sekolah. Selain itu instrumen juga sangat bermanfaat untuk membedakan sekolah yang bermutu dan yang belum bermutu. Lalu bagaimana dengan sekolah yang dalam kategori belum bermutu? Bagi sekolah yang belum bermutu dapat mamnfaatkan hasil asesmen sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas. sebagai asesor tentu harus memahami dengan baik mengapa pertanyaan tersebut ditanyakan kepada sekolah/madrasah

Guru Penggerak Akan Tingkatkan Mutu Sekolah/ Madrasah

Menurut bapak Dirgen GTK guru memiliki peran yang sangat penting untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah. Hal ini senada dengan konsep merdeka belajar targetnya adalah berfokus kepada siswa. Tujuan utama pendidikan di Indonesia adalah melahirkan para pelajar Pancasila dengan karakter pembelajar sepanjang hayat, berkompetensi global dan berkarakter luhur. Hadirnya guru penggerak diharapkan mampu berperan sebagai pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia. Dengan demikian akan menghasilkan para siswa yang memiliki profil pelajar Pancasila. Hadirnya Guru Penggerak juga berperan memotivasi guru lainnya. Guru penggerak  secara individu sudah baik, namun memiliki peran untuk membuat guru lain menjadi lebih bagus. Budaya antikorupsi harus selalu dipantri dalam hati sanubari peserta didik sejak dini.

Harapan Perluasan Standar Pendidikan

Dengan adanya perluasan standar pendidikan daerah-daerah yang masih kekerungan guru dapat tercukupi.Hasil akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2020 ini terdiri dari jumlah kuota adalah 5018 terbagi menjadi 4017 untuk sekolah dan madrasah dan 201 untuk SPK. Pada hasil akreditasi sekolah ditemukan bahwa untuk peringkat A diraih sebanyak 993 (23,41%), Peringkat B sebanyak 2,096 (49,42%), peringkat C sebanyak 1,012 (23,86%), dan Status Tidak Terakreditasi sebanyak 140 (3,30%).

Thursday, 17 December 2020

SK PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2020

SK penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020. Sekolah yang menjadi pilot project pelaksanaan akreditasi secara virtual/online mau/daring hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Setelah dilakukan visitasi oleh asesor maka selanjutnnya sekolah akan menunggu hasil visitasi berupa nilai akreditasi sekolah/madrasah. Hasil akreditasi sekolah bisa naik atau bahkan menurun dari sebelumnya. Informasi ini dilansir oleh BAN S/M dengan url https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/penetapan-hasil-dan-rekomendasi-akreditasi-sekolah-madrasah-tahun-2020. SK penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 ditandatangi di di Jakarta tanggal 15 Desember 2020 oleh Dr. Toni Toharudin, M. Sc selaku ketua BAN S/M.
SK PENETAPAN HASIL  DAN  REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH  TAHUN 2020
SK PENETAPAN HASIL  DAN  REKOMENDASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH  TAHUN 2020


Yang menjadi bahan pertimbangan dikeluarkannya SK penetapan hasil ddan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 adalah sebagai berikut: a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, perlu dilakukan akreditasi Sekolah/Madrasah;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2020;

SK penetapan hasil ddan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 mengingat:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor  41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022; 
  7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-2022;
  8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 245/BAN-SM/SK/2020 tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah;
  10. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 1045/BAN-SM/SK/2020 tentang Perubahan Atas Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020 Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020;
Selain itu SK penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 juga memperhatikan hasil Rapat Pleno BAN-S/M tanggal 15 Desember 2020 tentang Persetujuan
Penetapan Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020;

Surat keputusan  hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 menetapkan antara lain sebagai berikut:
  1. Nama-nama Sekolah/Madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan asesmen kecukupan, divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya.
  2. Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai, peringkat, dan predikat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimana terlampir.
  3. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. 
  4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.
Bagi anda yang memerlukan salinan SK penetapan hasil ddan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini.


Semoga informasi berkaitan dengan SK penetapan hasil ddan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Sumber:https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/penetapan-hasil-dan-rekomendasi-akreditasi-sekolah-madrasah-tahun-2020

Pengumuman Hasil Penjaringan Peserta Pelatihan Google Suite for Education

Pengumuman Hasil Penjaringan Peserta Pelatihan Google Suite for Education. merupakan kabar bagi anda guru yang mendaftar sebagai peserta penjaringan peserta pelatihan Google For Education. Program ini diselenggarakan dalam rangka terwujudnya guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kemampuan dalam menginspirasi dan memimpin pembelajaran dengan memanfaatkan media teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan, PPPPTK Matematika sebagai UPT Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan PELATIHAN G-SUITE FOR EDUCATION yaitu pelatihan mengenai dasar-dasar keahlian penggunaan Google Suite untuk pendidikan/pembelajaran. Fokus kegiatan Pelatihan Google Suite for Education ini adalah agar guru mampu:

Pengumuman Hasil Penjaringan Peserta Pelatihan Google Suite for Education
Pengumuman Hasil Penjaringan Peserta Pelatihan Google Suite for Education

  1. Bertumbuh secara profesional.
  2. Bekerja secara efisien dengan memanfaatkan G Suite.
  3. Mengajar dengan interaktif dengan memanfaatkan G Suite.
  4. Sukses mengintegrasikan G Suite dalam pembelajaran jarak jauh.

Pelatihan Google Suite for Education ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan GTK agar dapat mengoptimalkan penggunaan Google Suite untuk keperluan pendidikan/pembelajaran.

TEMPAT DAN TANGGAL PELAKSANAAN

Moda Daring dilaksanakan dengan menggunakan Google Classroom pada domain @belajar.id   Dilaksanakan pada rentang 18 Desember 2020 s.d 10 Januari 2021 bergantung kecukupan peserta dan ketersediaan fasilitas. 

FASILITATOR

Fasilitator kegiatan Pelatihan Google Suite for Education ini adalah Widyaiswara dan PTP PPPPTK Matematika, yaitu:

  1. Dr. Sri Wulandari Danoebroto
  2. Choirul Listiani, M.Si
  3. Estina Ekawati, S.Si, M.Pd.Si
  4. Arfianti Lababa, M.Pd
  5. Titik Sutanti, S.Si, M.Ed
  6. Fadjar Noer Hidayat, M.Ed.
  7. Ashari Sutrisno, M.T
  8. Joko Purnomo, M.T
  9. Indarti, M.Ed
  10. Jakim Wiyoto, S.Si
  11. Yudom Rudianto, S.Si, M.Pd
  12. Nur Amini Mustajab, M.Pd

STRUKTUR PROGRAM

Pelatihan Google Suite for Education ini dilaksanakan dalam 32 jam pelatihan @45 menit dengan moda daring melalui kombinasi tatap muka virtual dan penugasan.

KUOTA PESERTA

600 orang yang terbagi ke dalam empat (4) kelas 

PERSYARATAN PESERTA

Peserta Google Suite for Education adalah  guru SD, guru matematika SMP, SMA, dan SMK, diutamakan yang terdaftar di DAPODIK dan atau memiliki NUPTK, Memiliki Akun Google Suite , Bersedia mengimbaskan hasil pelatihan kepada teman sejawat;,Diizinkan oleh atasan langsung untuk mengikuti kegiatan di PPPPTK Matematika Bersedia mengikuti seluruh rangkaian diklat daring sampai selesai

PENDAFTARAN PESERTA [GRATIS]

Pendaftaran peserta pe;atihan Google Suite for Education ini gratis, tidak dipungut biaya apapun. Biaya kuota selama pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta kegiatan. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 14 Desember s.d 16 Desember 2020 atau sampai kuota terpenuhi maka pendaftaran otomatis ditutup.  Berikut adalah link untuk pendaftaran. http://gg.gg/gsuitep4tkmat_

SERTIFIKAT

Peserta Pelatihan Google Suite for Education yang mengikuti semua rangkaian kegiatan dan mengerjakan tugas akan mendapatkan sertifikat dari REFO Indonesia. 

NARAHUBUNG

Pertanyaan terkait kegiatan bisa menghubungi: Arfianti Lababa, No WA: 085248829843 Estina Ekawati, No WA: 081802747734

Pengumuman Hasil Penjaringan Peserta Pelatihan Google Suite for Education disampikan melalaui website resmi PPPPTK Matematika pada tanggal 17 Desember 2020. berikut ini adalah kutipan resmi Pengumuman Hasil Penjaringan Peserta Pelatihan Google Suite for Education "Kami sampaikan dengan hormat, berdasarkan hasil seleksi penerimaan peserta Pelatihan Google Suite for Education, berikut daftar calon peserta yang terpilih untuk mengikuti Pelatihan tersebut pada domain belajar.id.

http://gg.gg/HasilSeleksiPesertaGSuite atau anda unduh disini

Kami ucapkan Selamat kepada Bapak/Ibu yang terpilih untuk mengikuti pelatihan. 

Sebagai persiapan, Bapak/Ibu harus: 

  1. Menginstall Chrome terbaru di hp dan komputer Bapak/Ibu.
  2. Menginstall Google Drive, Google Classroom, dan Google Meet di hp Bapak/Ibu.

Informasi selengkapnya akan disampaikan melalui email Google Suite Bapak/Ibu oleh fasilitator masing-masing kelas.

sumber:http://p4tkmatematika.kemdikbud.go.id/berita/2020/12/17/pengumuman-hasil-penjaringan-peserta-pelatihan-google-suite-for-education/

Sunday, 13 December 2020

Cara mendapatkan dan Mengaktifkan Akun Pembelajaran belajar.id

Cara mendapatkan dan mengaktifkan akun pembelajaran belajara.id. Kabar sangat mengembirakan buat anda pendidik dan siswa bahwa kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia melalui melalui Pusat data dan teknologi informasi (PUSDATIN) telah memberikan akses layanan pembelajaran berbasis elektronik secara gratis berupa akun pembelajaran dengan domain belajar.id. Akun pembelajaran belajar.id dibuat guna mempermudah serta memberi dukungan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik pada masa pandemi dengan menggunakan konsep pembelajaran dari rumah. 

Cara mendapatkan dan Mengaktifkan Akun Pembelajaran belajar.id
Cara mendapatkan dan Mengaktifkan Akun Pembelajaran belajar.id

Siapa saja yang dapat mengakses akun pembelajaran belajar.id?

Akun pembelajaran belajar.id dapat digunakan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan mulai jenjang SD, SMP, SMA ,SMK, dan program paket mulai paket A, B,dan C. tenaga kependidikan yang dimaksud adalah kepala sekolah (Kepala Satuan Pendidikan) dan Operator sekolah. Berikut ini adalah rincian pihak-pihak yang dapat menggunakan akses layananan akun pembelajar belajar.id:

  1. Seluruh peserta didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6, 
  2. Untuk jenjang SMP dan Program Paket B kelas 7,8 dan 9, 
  3. Untuk jenjang SMA dan Program Paket C kelas 10 ,11 dan 12, 
  4. Untuk jenjang SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13, dan SLB kelas 5, 6, 7,8, 9, 10, 11, 12; 
  5. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; 
  6. Tenaga kependidikan yang ada pada satuan pendidikan meliputi  kepala satuan pendidikan dan operator sekolah.
Yang menjadi catatan penting dan harus digaris bawahi bagi satuan pendidikan yang akan menggunakan akun pemberlajaran belajar.id itu bersifat opsional. Mengapa bersifat opsional? Akun pembelajaran belajar.id apa bila sampai batas waktu samapai dengan tanggal 30 Juni 2021 ternyata tidak di akses akan secara otomatis dinonaktifkan.

Akun pembelajaran belajar.id berbentuk akun google dengan domain @belajar.id secara otomatis dapat menggunkan program G suite for education. Selain itu Akun pembelajaran belajar.id bersifat gratis atau bebas biaya dalam pembuatan akunnya. Jutaan akun yang dikelola oleh google memiliki tingkat keamanan yang sangat baik atau bertingkat tinggi. Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa Akun pembelajaran belajar.id dapat digunakan untuk mengakses layanan-layanan yang dimiliki oleh kemdikbud misalnya rumah belajar dan lain-lain.

Lalu bagaimana caranya untuk mengakse dan mengaktifkan akun pembelajar belajar.id? 

Jenis-jenis layanan pembelajaran yang seperti apa yang dapat diakses dengan Akun Pembelajaran di antaranya adalah sebagai berikut antara lain sebagai berikut:

  1. SUREL surat elektronik (email), 
  2. Penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik, 
  3. Pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik, 
  4. Penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik, 
  5. Pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, 
  6. Baik secara sikronus maupun asinkronus, 
  7. dan Rumah Belajar Kemendikbud untuk materi pembelajaran yang akan dilaksanakan bersama peserta didik, sehingga pembelajaran kaya akan materi dan aktivitas.

Berikut ini adalah  layanan pembelajaran yang dapat diakses dengan menggunakan Akun Pembelajaran belajar.id adalah sebagai berikut:

  1. quizizz
  2. Salamender Soft
  3. PBS learning media
  4. Knovation learning
  5. Flat for Edu
  6. Quipper
  7. Rumah Belajar
  8. Google Classroom
  9. Google Hangout
  10. Google Slides
  11. Google Sheet
  12. Google Drive
  13. Google Doc
  14. Zoom
  15. Zenius
  16. Khan Academy
  17. Bahaso
  18. Pahamify
  19. Pintaria
  20. Udemy
  21. Coursera
  22. Ruang Guru
  23. Buncee
  24. CK 12
  25. DataClassroom
  26. Drawp for School
  27. Formative
  28. LanSchool
  29. Rediker
  30. Schoolrunner
  31. Story Jumper
  32. Sycamore school
  33. RealSmart
  34. Tes Blendspace
  35. Tynker
  36. Unicheck

Berikut ini adalah cara dalam mengakses dan mengaktifkan Akun Pembelajaran belajar.id?

  1. Operator satuan pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id 
  2. Silahkan anda login mengunakan akun yang terdaftar pada sdm.data.kemdikbud.go.id
  3. Setelah masuk laman tersebut, 
  4. silahkan anda pilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh dokumen CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.
  5. Akun yang sudah berhasil diunduh silahkan anda bagikan  Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan;
  6. Untuk melakukan aktivasi Akun Pembelajaran, pengguna menggunakan user ID dan password Akun Pembelajaran untuk login di laman mail.google.com; 
  7. Pengguna menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan 
  8. Akun Pembelajaran serta mengganti password Akun Pembelajaran belajar.id
Setelah akun anda aktif silahkan anda melakukan aktivitas untuk melakukan dan memanfaatkan akun tersebut dalam pembelajaran. Berikut ini adalah beberapa materi berkaitan dengan Cara mendapatkan dan mengaktifkan akun pembelajaran belajara.id.

Semoga informasi yang saya bagikan berkaitan dengan Cara mendapatkan dan mengaktifkan akun pembelajaran belajara.id. dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Saturday, 12 December 2020

LAPORAN PENGGUNAAN IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN

Laporan penggunaan ijazah pada satuan pendidikan. Guna ketertiban pada administrasi dalam satuan pendidikan setiap tahun diminta membuat laporan penggunaan ijazah kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Mengapa satuan pendidikan perlu melakukan laporan berkaitan dengan penggunaan ijazah? Hal ini bertujuan mengetahui berapa siswa yang mengikuti ujian nasional/ujian sekolah, berapa siswa yang lulus serta mendapatkan ijazah, berapa jumlah blangko ijazah yang diterima oleh satuan pendidikan termasuk blangko cadangannya. 

LAPORAN PENGGUNAAN IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN
LAPORAN PENGGUNAAN IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN

Satuan pendidikan yang dimaksud disini adalah satuan pendidikan yang berada pada naungan kemdikbud dengan status sekolah negeri mulai dari jenjang SD Negeri , SMP negeri, SMA negeri dan SMK negeri serta sekolah paket. Apakah pada tahun ini satuan pendidikan anda sudah melakukan pelaporan penggunaan ijazah ? Jika belum pada kesempatan ini saya akan memberikan contoh laporan penggunaan ijazah pada satuan pendidikan yang dapat anda gunakan sebagau referensi dalam membuat laporan penggunaan ijazah.

Sebelum anda membuat laporan jiazah ada baiknya anda mengumpulkan data -data yang diperlukan dalam pembuatan laporan penggunaan ijazah antara lain sebagai berikut:

  1. Jumlah peserta didik tingkat akhir yang terdaftar dalam daftar tetap peserta ujian (DPU)
  2. Nomor seri ijazah yang diterima oleh satuan pendidikan.
  3. alamat satuan pendidikan 
Setelah data-data di atas terkumpul langkah selanjunya adalah pembuatan laporan. Dalam pembuatan laporan penggunaan ijazah berikut ini adalah tahapannya:
  1. kop satuan pendidikan
  2. Judul laporan 
  3. Nomor : 421/        /SDN -xxx/LPI/XII/2020
  4. Nama Sekolah  : SDN www.rintokusmiran.com
  5. Alamat sekolah  : Jln.... KM. 08  Dusun ..... Desa .... Kecamatan ....... Kabupaten....
  6. Jumlah siswa yang mengikuti ujian  : 31 ( Tiga pulu satu ) siswa
  7. I. BLANKO IJAZAH YANG DITERIMA
  8. Isilah tabel dengan keterangan meliputi No Nomor Ijazah Yang Diterima Jumlah Ijazah Yang Diterima
  9. 1 DN-11/D-SD/13/ 00xxxxx s/d  DN-11/D-SD/13/ 00xxxxxx (31) Lembar
  10. II. BLANKO IJAZAH YANG DIGUNAKAN
  11. Isilah tabel dengan keterangan meliputi No Nomor Ijazah Yang Digunakan Jumlah Ijazah Yang Digunakan
  12. 1 DN-11/D-SD/13/ 00xxxxx s/d  DN-11/D-SD/13/ 00xxxxx ( 31 ) Lembar
  13. III. BLANKO IJAZAH YANG TIDAK DIGUNAKAN
  14. Isilah tabel dengan keterangan meliputi No Nomor Ijazah Yang Tidak Digunakan Jumlah Ijazah Yang Tidak Digunakan
  15. 1 - (0) Lembar
  16. Tempat dan tanggal pelaporan
  17. Pembuat laporan ( kepala satuan pendidikan ("kepala sekolah")
  18. Nama dan gelar kepala stuan pendidikan /kepala sekolah
  19. Nomor induk pegawai (NIP) bila ada

Bagi anda yang memerlukan file Laporan penggunaan ijazah pada satuan pendidikan dalam versi MS word dapat anda unduh pada link di bawah ini

Laporan penggunaan ijazah pada satuan pendidikan

Semoga artiken yang saya bagikan berkaitan dengan Laporan penggunaan ijazah pada satuan pendidikan memberikan manfaat bagi kita semua.

Friday, 11 December 2020

SOAL LATIHAN TES PPPK 2021

Soal latihan PPPK 2021, Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja dikenal dengan istilah PPPK. Bagi anda putra-putri terbaik Bangsa Indonesia yang akan mengabdikan diri kepada Negara Indonesia ini dengan ikut serta dalam seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja. Dengan adanya soal PPPK 2020 ini dapat membantu anda dalam mewujudkan harapan anda sebagai PPPK. Sebagai calon peserta selesksi tes PPPK tahun 2021 bila anda sebagai guru tentunya anda harus terdaftar pada aplikasi data pokok pendidikan (DAPODIK). Langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah melakukan proses verifikasi dan validasi Ijazah (VERVAL) anda dengan mengecek data anda pada info gtk dengan mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan akun gtk yang sudah terverifikasi. 
SOAL LATIHAN TES PPPK 2021
SOAL LATIHAN TES PPPK 2021

Soal latihan tes PPPK 2021 ini dapat dijadikan referensi anda dalam hal persiapan kompetensi yang anda miliki. Tentunya dengan mempelajarinya dengan seksama. Semakin sering anda berlatih Soal latihan tes PPPK 2021  ini maka pintu gerbang untuk lulus seleksi PPPK akan terbuka lebar.

Selain belajar tentang Soal latihan tes PPPK 2021  tidak kalah pentingnya adalah persiapan administrasi mengapa demikian?. Di dalam persiapan administrasi terdapat dokumen-dokumen yang dipersyaratkan agar lulus seleksi berkas/dokumen. Dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan dalam seleksi berkas PPPK?. Adapun dokumen-dokumen yang perlu anda persiapkan antara lain:

1. Ijazah terakhir dan transkip Nilai.
2. Kartu Tanda Penduduk.
3. Kartu Keluarga.
4. Pas Photo Berwarna ukuran 4x6
5.Serta persyaratan lainnya (biasanaya akan di publikasikan contohnya seperti surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh tempat dalam wilayah Kabupaten/kota yang mengadakan seleksi PPPK).

Jika dokumen-dokumen di atas sudah terpenuhi tidak ada salahnya bila anda melakukan identifikasi terhadap berkas yang anda miliki. Sebagai contoh apakah nama dan tempat tanggal lahir saya sudah sama dari  ke-3 dokumen saya dalam hal ini Ijazah, KTP dan KK. Bila dari tindakan identifikasi yang anda lakukan sudah ternyata sudah sama tentunya anda patut berbahagia. 

Lalu bagaimana jika dokumen anda tidak sama dan apa yang harus dilakukkan?. Bila anda ijazah anda yang berbeda anda bisa meminta surat keterangan perbedaan pada data diri anda ke sekolah dimana anda dulu mengenyam pendidikan. Bila dokumen kependudukan yang tidak sama anda bisa mendatangi kantor Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil yang dimana anda terdaftar secara sah dalam hal status kependudukannya.

Identifikasi berkas yang tepat merupakan kunci utama keberhasilan anda, Kegagalan dalam seleksi dokumen persyaran PPPK berarti anda termasuk orang yang kurang beruntung mengapa demikian?. Gagal dalam seleksi dokumen berarti anda dapat diibaratkan dengan istilah kalah sebelum berperang. Betapa pentingnya kesesuaian dokumen yang anda miliki bukan?.

Bila dokumen yang anda miliki sudah sesuai maka langkah selanjutnya adalah persiapan diri meliputi persiapan Kompetensi sesuai dengan formasi yang anda pilih. Sekedar mengingatkan pilihlah formasi yang sesuai dengan latar belakang kualifikasi yang anda miliki. Pemilihan formasi yang tepat ditandai dengan kesesuai formasi dengan ijazah yang anda pergunakan dalam mendaftar PPPK 2021 ini.

Sebagai contoh jika anda berijazah S1 (Strata 1) Pendidikan Matematika maka sebaiknya anda memilih formasi Guru Matematika. Mudah bukan?. Contoh lain jika anda memiliki kualifikasi keperawatan pilihkan formasi keperawatan.

Soal latihan tes PPPK 2021 ini  saya kategorikan menjadi 3 kategori pokok diantaranya untuk formasi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK lainnya. untuk lebih jelasnya perhatikan uraian di bawah ini berkaitan dengan jenis soalnya:
A. PPPK Guru
1. Soal PPPK Guru kelas SD
2. Soal PPPK Guru PAI 
3. Soal PPPK Guru Mapel Bahasa Indonesia.
4. Soal PPPK Guru Mapel Bahasa Inggris
5. Soal PPPK Guru Mapel Konseling
6. Soal PPPK Guru Mapel Biologi
7. Soal PPPK Guru Mapel Ekonomi SMA.
8.Soal PPPK Guru Mapel Fisika
9.Soal PPPK Guru Mapel IPA terpadu SMA
10.Soal PPPK Guru Mapel IPS SMP
11. Soal PPPK Guru Mapel kimia
12. Soal PPPK Guru Mapel Matematika SMA
13. Soal PPPK Guru Mapel matematika SMK
14. Soal PPPK Guru Mapel Matematika SMP
15.Soal PPPK Guru Mapel PJOK
16. Dan lain-lain

B. PPPK Tenaga Kesehatan:
1. Soal PPPK Dokter
2. Soal PPPK Farmasi
3. Soal PPPK Kebidanan
4. Soal PPPK Perawat.
5. Soal PPPK Dokter Gigi
6. Soal PPPK Gizi
7. Soal PPPK Psikologi.
8. Soal PPPK Psikologi Klinis
9.Soal PPPK Radiografi
10. Soal PPPK Subtansi Kesehatan.

C, SOAL PPPK LAINNYA:
1. Soal PPPK Penyuluh Pertanian
2. Soal PPPK administrasi negara
3. Soal PPPK Administrasi perkantoran
4. Soal PPPK Administrasi umum.
5. Soal PPPK Auditor.
6. Soal PPPK Bangunan
7. Soal PPPK BPN
8. Soal PPPK BPOM
9. Soal PPPK Ekonomi pembangunan
10. Soal PPPK Kearsipan 
11.Soal PPPK Kehakiman dan peradilan
12. Soal PPPK Kehutanan dan lingkungan hidup
13. Soal PPPK Kejaksaan
14. Soal PPPK Kemdikbud.
15. Soal PPPK Kemenristek Dikti
16. Soal PPPK Kementerian Kesehatan
17. Soal PPPK PUPR
18. Soal PPPK Kepegawaian atau SDM
19. Soal PPPK Kepustakaan
20. Soal PPPK Keuangan.
21. Soal PPPK Komputer dan Teknologi Informasi 
22. Soal PPPK Laboratorium
23. Soal PPPK Perhubungan 
24 Dan lain-lain.

Bagi anda yang mermerlukan Soal latihan tes PPPK 2021  dapat anda unduh pada link unduhan di bawah ini. Namun pastika sebelum anda mengunduh pastikan anda login pada email yang anda miliki pada perangkat PC / Ponsel pintar anda.


Dengan adanya soal tersebut diharapkan mampu mengantarkan anda sebagai PPPK 2021 Belajarlah dengan rajin, tekun. Buatlah catatan kecil dari materi yang sudah anda pelajari biar tidak lupa. 


Semoga artikel saya ini berguna bagi kita semua. Bila artikel ini bermanfaat silahakan anda bagikan di media sosial yang anda miliki. Berikan komentar yang bersifat membangun. anda juga dapat mengikuti blog ini via fannpage facebook atau dengan akun gmail anda. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya. Semoga Sukses ya...