Sunday, 20 December 2020

CARA MENGAJUKAN/ MEMBUAT NPWP SECARA ONLINE

Cara mengajukan/membuat NPWP secara online. Nomor Pokok Wajib Pajak disingkat NPWP. Siapakah yang menerbitkan NPWP? NPWP diterbitkan oleh dirjen pajak yang memiliki kantor perwakilan di tingkat kabupaten/kota.NPWP sering digunan persyaratan dalam administrasi pada lembaga/badan, baik yang bersifat pribadi, badan atau lembaga. Misalnya bila anda mengajukan permohonan pinjaman ke bank diminta melengkapi syarat diantaranya melampirkan photo copy NPWP. 

Kantor pelayanan pajak (KPP) memb

CARA MENGAJUKAN/ MEMBUAT NPWP SECARA ONLINE
CARA MENGAJUKAN/ MEMBUAT NPWP SECARA ONLINE

erikan pelayanan administrasi perpajakan ditingkat kabupaten maupun kota. Bila pada umumnya pengurusan pengajuan pajak sebagai wajib pajak harus mendatangi KPP. Kabar gembira bagi anda yang tidak sempat karena kesibukan atau karena kondisi pandemi ini anda dapat mengajukan NPWP secara manual untuk saat ini pengajuan NPWP  bisa dilakukan secara online.

Bagaimana cara mengajukan NPWP secara Online? Pada artikel saya kali ini akan membahas secara tuntas "Cara mengajukan/membuat NPWP secara online". Namun sebelum anda mengajukan /membuat NPWP secara online ada langkah-langkap persiapan dan data - data yang diperlukan pada saat mengajukan/membuat NPWP secara online. 

Dimana alamat link untuk mengajukan/membuat NPWP secara online? Alamat link untuk mengajukan/membuat NPWP secara online adalah ereg.pajak.go.id/login

Persiapan mengajukan/membuat NPWP secara online

Pada langkah persiapan yang perlu anda persiapkan adalah perangkat yang akan anda gunakan untuk mengajukan/membuat NPWP secara online. Peralatan mengajukan/membuat NPWP secara online bisa menggunakan PC, Laptop, Ponsel pintar/ Hp android. Selain peralatan anda juga perlu mempersiapkan pada perangkat anda yaitu koneksi/sambungan internet dan browser.

Data-data yang diperlukan untuk mengajukan/membuat NPWP secara online

Data-data yang diperlukan untuk mengajukan/membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut:

  1. Nama Lengkap;
  2. Alamat tempat tinggal:
  3. Email aktif:
  4. Nomor KK
  5. NIK
  6. Nomor HP dan 
  7. Telp rumah (bila ada , bila tidak ada silahkan anda masuukkan nomor HP anda)

Bila data-data dan peralatan sudah cukup silahkan anda melakukan mengajukan/membuat NPWP secara online dengan langkah-langkah berikut di bawah ini

  1. Silahkan anda akses ereg.pajak.go.id/login 
  2. Pilih Buat Akun
  3. Silahkan anda masukkan email aktif anda 
  4. isikan kode caphcha yang muncul 
  5. klik daftar
  6. buka email anda

Sukses

Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun.

Sukses

Terimakasih. Anda telah selesai melakukan langkah 2 dari pendaftaran akun di sistem kami. Selanjutnya silahkan cek email anda (termasuk di folder spam), untuk mendapatkan link untuk melanjutkan langkah Aktifasi dari rangkaian proses pendaftaran akun.

Selamat!

Akun atas nama PENGAJUAN telah berhasil dibuat.

Fasilitas pertama yang dapat anda nikmati melalui sistem kami adalah Pendaftaran NPWP.

Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP.

Formulir Registrasi Data WP

  1. Kategori
  2.  Identitas
  3. Penghasilan
  4. Alamat Domisili
  5. Alamat KTP
  6. Alamat Usaha
  7. Info Tambahan
  8. Persyaratan
  9. Pernyataan
  10. PP23

A. Kategori Wajib Pajak

    Kategori Wajib Pajak *

  1. Orang Pribadi
  2.  Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB)
  3.  Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
  4.  Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)

Status Pusat - Cabang * 

  1. PUSAT    
  2. Cabang    OPPT
  3. NPWP Pusat

Kewarganegaraan *

  • WNA    
  • WNI    

D. Alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya

  1. Jalan *
  2. Blok
  3. Nomor 
  4. RT / RW
  5. Kode Wilayah *
  6. Kelurahan / Desa
  7. Kecamatan
  8. Kota / Kabupaten
  9. Propinsi 
  10. Kode Pos

E. Alamat Tempat Tinggal Sesuai Dokumen Identitas Diri

 Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaaan yang sebenarnya

  1. Jalan *
  2.  Blok
  3.  Nomor
  4.  RT / RW
  5. Kode Wilayah *
  6. Kelurahan / Desa
  7. Kecamatan
  8. Kota / Kabupaten
  9. Propinsi
  10. Kode Pos
  11. Nomor Telepon
  12. Nomor Faksimile
  13. Nomor Handphone

F. Alamat Tempat Usaha (bukan karyawan/pegawai)

Alamat Usaha hanya diisi jika Tab Penghasilan berisi Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas atau Pekerjaan Lainnya

  1. Jalan *
  2. Blok
  3. Nomor
  4. RT / RW
  5. Kode Wilayah *
  6. Kelurahan / Desa
  7. Kecamatan
  8. Kota / Kabupaten
  9. Propinsi
  10. Kode Pos
  11. Nomor Telepon
  12. Nomor Faksimile
  13. Nomor Handphone

G. Pemberitahuan Mengikuti Tarif Umum/PP23

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha serta Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Firma, dan Koperasi; yang memenuhi kriteria tertentu, berhak untuk dikenakan Pajak Penghasilan final dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto.

Setelah membaca dan memahami ketentuan dimaksud, Saya memilih untuk:

Pilihan PP23 Tidak Boleh Kosong

Dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%. Dikenai Pajak Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan Dengan ini, Saya menyatakan bahwa saya telah mengerti dan memahami konsekuensi atas pilihan saya.

H. Sukses

Token berhasil terkirim ke mengajukan@gmail.com

I. Selanjutnya akan muncul notifikasi  

Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan Melalui Aplikasi ERegistration. Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan.Saya menyatakan bahwa :

Telah memperoleh informasi yang jelas dari Direktorat Jenderal Pajak bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan;

Telah menerima penjelasan bahwa Wajib Pajak yang terdaftar mempunyai hak untuk memperoleh layanan informasi perpajakan (sosialisasi/edukasi/konsultasi/kelas-pajak maupun bentuk penyuluhan lainnya) secara gratis dan memperoleh sarana/materi edukasi (buku/booklet/leaflet/starter-kit NPWP atau sarana edukasi dalam bentuk lainnya) yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan.

Silahkan anda Isi Token * * Isi dengan token yang anda dapat di email, setelah anda meminta token di dashboard. Token adalah Case Sensitive.

Lalu akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini ."Anda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) 96XXXXXXXX14000 di KPP "RINTOKUSMIRAN.COM"

Informasi di atas juga dikirimkan via e-mail sesuai dengan alamat e-mail yang terdaftar di aplikasi ini. Username anda telah diganti menjadi 96XXXXXXXX14000. untuk meningkatkan layanan kami, dimohon kesediaannya mengikuti survey online layanan pendaftaran.


VIDEO TUTORIAL CARA MENGAJUKAN/ MEMBUAT NPWP SECARA ONLINE

Semoga informasi berkaitan cara mengajukan/membuat NPWP secara online bermanfat bagi kita semua. 

No comments: