Pemberkasan Usul penetapan nomor induk PPPK Kabupaten Musi Banyuasin. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 08 Desember 2020 dengan nomor pengumuman P-810/1632/BKPSDM-PPI/2020 tentang Pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Terdapat 130 peserta yang dinyatakan lulus dan dipanggil untuk melengkapi berkasi usulan nomor induk PPPK yang berasal dari berbagai instansi dalam kabupaten Musi Banyuasin mulai dari Guru; Bidan, Penyuluh Pertanian.
Yang menjadi dasar dikeluarkannya pengumuman Pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2019 adalah Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor: D 26-30/V 249-2/99 tanggal 3 Desember 2020 Perihal Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Tahun 2019 secara Elektronik, bersama ini kami umumkan sebagai berikut:
A. PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NOMOR INDUK PPPK
Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini wajib menyampaikan kelengkapan dokumen dengan ketentuan :
I. Seluruh Dokumen di scan dengan format PDF kecuali pas photo dengan format JPG (size setiap file 200 s.d 500 kb), dikirim melalui email pppkmusibanyuasin@gmail.com sebagai berikut :
1. Asli Surat Lamaran ditulis dengan tinta hitam, huruf kapital dan ditandatangani sendiri diatas materai 6000, tanggal dan bulan ditulis setelah pengumuman, sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia seleksi, ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin (contoh format Scan QR Code);
2. Pasphoto terbaru pakaian formal, baju kemeja putih polos, yang berjilbab pakai jilbab hitam dan berlatar belakang merah;
3. Asli Ijazah dan Transkip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar Jabatan;
4. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000,- (contoh format Scan QR Code);
5. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermaterai 6000,- yang berisikan tentang: (contoh format Scan QR Code);
1) Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS atau PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
7. Asli Surat Keterangan Sehat J asmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
8. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkotika dimaksud;
9. Semua dokumen digabung dalam 1 (satu) folder dan diberi nama jabatan (contoh Sarah_Guru Kelas).
10. Penyampaian berkas melalui email (angka 1 sampai dengan angka 8) paling lambat tanggal 15 Desember 2020, apabila tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan tersebut maka dianggap mengundurkan diri.
II. Dokumen yang disampaikan via POS Indonesia (paling lam.bat tanggal 17 Desember 2020 Cap Pos) dengan alamat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Musi Banyuasin Jalan Kolonel Wahid Udin Kel. Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Kode Pos 30711 adalah sebagai berikut :
1. Asli Surat Lamaran ditulis dengan tinta hitam, huruf kapital dan ditandatangani sendiri diatas materai 6000, tanggal dan bulan ditulis setelah pengumuman, sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia seleksi, ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin;
2. Pasphoto terbaru pakaian formal, baju kemeja putih polos, yang berjilbab pakai jilbab hitam dan berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar.
3. Photo copy Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir yang digunakan sebagi dasar melamar;
4. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
6. Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
7. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkotika dimaksud;
8.Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermaterai 6000,- yang berisikan tentang:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS atau PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha MilikDaerah;3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Repu blik Indonesia;4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9. Fotokopi KTPdan Kartu Keluarga.
B. KETENTUAN LAIN-LAIN:
a.Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk PPPK;
b. Seluruh proses pengadaan PPPK mulai dari proses pendaftaran pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan Nomor lnduk PPPK tidak dipungut biaya;
c. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
d. Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
e. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
Berikut ini adalah pengumuman dan contoh berkas berupa surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.
No comments:
Post a Comment