Sunday, 6 December 2020

PERATURAN BKN RI NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENGADAAN PPPK

Badan Kepegawain Negara Republik Indonesia (BKN RI) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang perubahan peraturan BKN nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau P3K. Peraturan BKN nomor 18 tahun 2020 ini diundangkan pada tanggal 13 Nopember 2020. 
PERATURAN BKN  RI  NOMOR  18  TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENGADAAN PPPK
PERATURAN BKN  RI  NOMOR  18  TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENGADAAN PPPK


Peraturan BKN nomor 18 tahun 2020  diundangkan dengan pertimbangan sebagai berikut : 

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, untuk memperjelas keputusan pengangkatan calon, usul penetapan nomor induk, format perjanjian kerja, keputusan pengangkatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Peraturan BKN nomor 18 tahun 2020  diundangkan dengan mengingat beberapa hal sebagai berikut: 
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018  Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 6264);
  3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
  4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis  Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
  5. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 ten tang Gaji  dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218;
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun  2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 189);
Apa saja yang berubah dari Peraturan BKN nomor 18 tahun 2020, secara umum terdapat 15 perubahan pada peraturan sebelumnya dengan gambaran singkat sebagai berikut  :

1. Pasal 1, ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11,

Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/ atau Kesehatan Jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani dan/atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/ atau kesehatan jrwa dengan persyaratan dalam jabatan pada  instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi;

2. Ketentuan Pasal 18 diubah,   

Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK paling kurang terdiri dari 3 (tiga) tahapan, yaitu:  a. seleksi administrasi;  b. seleksi kompetensi; dan c. wawancara. 

Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/ atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada lnstansi Pemerintah.

3. Ketentuan Pasal 20 ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut

4. Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima, serta di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) bagian dan 1 (satu) pasal yakni Bagian Keempat Adan Pasal 2 lA

5. Ketentuan Pasal 30 diubah 

6. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) dihapus dan ditambahkan  1 (satu) ayat yakni ayat (3)

7. Lampiran Va diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

8. Lampiran Vb diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran lb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

9. Lampiran Ve diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran le yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

10. Lampiran VIII diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

11. Lampiran XI diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

12. Lampiran XIIa diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

13. Lampiran XIIb diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

14. Lampiran XIIc diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

15. Setelah Lampiran XIIc ditambahkan 1 (satu) lampiran yaitu Lampiran XIII sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagi anda yang memerlukan Peraturan BKN nomor 18 tahun 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini


Semoga informasi berkaitan dengan Peraturan BKN nomor 18 tahun 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

No comments: