RINTOKUSMIRAN.COM-Download perangkat pembelajaran UKIN PPG dalam jabatan dan prajabatan terbaru. Apakah UKIN itu? UKIN merupakan Uji Kinerja.
DOWNLOAD PERANGKAT PEMBELAJARAN UKIN PPG DALAM JABATAN DAN PRAJABATAN TERBARU |
PPG semenjak beberapa tahun terakhir semakin populer dan sebagi program yang paling dan diminati oleh seluruh pendidik yang ada ditanah air. Apa itu PPG? PPG adalah Sebuah program dari kementerian pendidikan dan kebudayaan berupa Pendidikan Profesi Guru.
Terdapat dua jenis PPG antara lain PPG Prajabatan dan PPG dalam jabatan. Lalu apa yang membedakan dari kedua jenis PPG tersebut? Yang membedakan adalah kondisi dari guru itu sendiri berkaitan dengan jenis masukkan dan peruntukannya. PPG dalam jabatan diperuntukkan untuk anda yang sudah menjadi guru. Sedangkan PPG prajabatan diperuntukan bagi anda yang telah selesai menamatkan program S1 Keguruan selanjutnya ada bisa mengikuti program PPG prajabatan. Ini artinya PPG Prajabatan khusus untuk anda yang belum mengajar menjadi seorang guru pada satuan pendidikan.
Dasar hukum dari program Pendidikan profesi guru (PPG) adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8. menyebutkan bahwa pendidik dalam hal ini guru wajib memiliki bebeberapa hal antara lain 1. kualifikasi akademik; 2. kompetensi; 3. sertifikat pendidik; 4.sehat jasmani dan rohani; 5. serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1). Hal ini menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Aturan yang dikeluarkan tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia, dengan paradigma dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana yang ditempuh sesuai bidangnya.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini dikembangkan oleh suatu lembaga tertentu. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) inilah yang diamanahkan untuk melaksanakan PPG. Tentunya dengan tetap mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
PPPG ini telah dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip-prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian, hingga uji kompetensi. Hal ini diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air.
Dasar hukum hukum UKIN adalah sebagai berikut: 1). PP 74 tahun 2008 pasal 9 ayat (2) menyebutkan Program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Selanjutnya pasal (3) Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
UKIN sebagai standar dalam penetapan kelulusan mahasiswa Program PPG akan diakhiri dengan Uji kompetensi. Uji kompetensi terdiri atas ujian tulis nasional (UTN) dan ujian kinerja.
Uji kompetensi dilaksanakan setelah Mahasiswa lulus dari keseluruhan pembelajaran dalam PPG, yang terdiri dari kegiatan lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, micro/peerteaching, PPL, dan uji tulis lokal. UTN diselenggarakan oleh Panitia/Komite Nasional Uji Kompetensi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembelajaran da Kemahasiswaan (Belmawa) Kemristekdikti.
Uji kinerja dilaksanakan oleh Pantia/Komite Nasional Uji Kompetensi Pendidik dengan melibatkan program studi, organisasi profesi dan atau pihak eksternal yang profesional dan relevan. Ujian kinerja difokuskan pada uji kemampuan untuk membuat perencanaan dan mengelola pembelajaran di kelas (real teaching). Ujian kinerja dilakukan dengan waktu pelaksanaan 2 Jam Pelajaran dalam satu kali pertemuan. Lama jam pelajaran disesuaikan dengan sekolah tempat PPL.
Perangkat pembelajaran UKIN PPG baik dalam jabatan maupun prajabatan memiliki peran yang sangat sentral. UKIN sebagai bukti tertulis yang wajib dibuat oleh anda mahasiswa UKIN PPG baik dalam jabatan maupun prajabatan.
Secara umum berisi 3 hal pokok antara lain:1). Cover dan Lembar Pengesahan (UKIN PPG); 2). Rencana Pelaksanaan Pembelajaran / RPP (UKIN PPG); 3). Lampiran 2 Penilaian Pengetahuan (UKIN PPG); 4). Lampiran 3 Penilaian Keterampilan (UKIN PPG); 5). Lampiran 4 Bahan Ajar Turunan Fungsi (UKIN PPG); 6). Lampiran 5 Lembar Kerja Peserta Didik / LKPD (UKIN PPG); 7). Lampiran 6 PPT Aplikasi Turunan Fungsi (UKIN PPG); 8). Lampiran 7 Deskripsi Media Pembelajaran (UKIN PPG); 9). Lampiran 8 Soal Tes Evaluasi (UKIN PPG); 10). Lampiran 9 Program Remidial (UKIN PPG); 11). Lampiran 10 Program Pengayaan (UKIN PPG); 12). Lampiran 11 Format Penilaian Sikap dan Keterampilan (UKIN PPG)
Mahasiswa peserta PPG yang dinyatakan lulus uji kompetensi, berhak memperoleh sertifikat pendidik bernomor register yang dikeluarkan oleh LPTK tempat mahasiswa menempuh perkuliahan.
Bagaimana dengan Mahasiswa belum lulus pada uji kompetensi? Mahasiswa akan diberi kan kesempatan dua kali uji kompetensi ulang. Jika sampai dengan uji kompetensi ulang yang kedua belum lulus, Mahasiswa diberi kesempatan mengikuti uji kompetensi ulang dengan biaya sendiri dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai Mahasiswa PPG. Uji kompetensi ulang tersebut dilaksanakan oleh Panitia/Komite Nasional Uji Kompetensi Pendidik Ditjen Belmawa bertempat di LPTK yang ditunjuk. Prinsip dan prosedur Uji Kompetensi secara teknis diatur dalam panduan uji kompetensi profesi pendidik.
Bagi anda yang memerlukan perangkat pembelajaran UKIN PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan dapat anda unduh pada link di bawah ini.
Semoga artikel berkaitan dengan Download perangkat pembelajaran UKIN PPG dalam jabatan dan prajabatan terbaru dapat anda jadikan sumber referensi dalam penyusunan UKIN PPG.
Saya do'akan anda lulus ya.......!
No comments:
Post a Comment