Friday 3 July 2020

PEDOMAN PERINGATAN HUT KE- 75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020

RINTOKUSMIRAN.COM- Pedoman peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020. Kemenenterian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat pada tanggal 03 Juli 2020. Dengan nomor surat: 55786/A.A7/TU/2020 tentang Pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.
PEDOMANAN PERINGATAN HUT KE- 75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
PEDOMANAN PERINGATAN HUT KE- 75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020

Surat tersebut ditujukan kepada:
1. Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Para Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.
3. Para Kepala Lembaga Pendidikan tinggi di seluruh Indonesia;
4. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
6. Para Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri

Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan nomor surat B-457/M.Segneg/Set/TU.00.04/06/2020 dan nomor B-459/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Partisipasi menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020, oleh karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan himbauan agar:
  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentah di masing-masing instansi mulai tanggal 01 s.d 31 Agustus 2020;
  2. Tidak menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Indonesia Tahun 2020, Namun mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang diselenggarakan di Istana Merdeka melalui platform media televisi atau media sosial;
  3. Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang dapat di unduh pada www.setneg.go.id dengan memasang umbul-umbul,dekorasi, hiasan lainnya serentak sejak tanggal 01.s.d 31 Agustus 2020 dan mengaplikasikan logo dan desain tersebut sebagai media (website/Media sosial instansi, Stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi dan lain-lain); serta
  4. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menyemarakkan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 sesuai dengan kemampuan dan tetap mematuhi protokol kesahatan  penanganan dan pencegahan covid-19
Bagi anda yang memerlukan Pedoman peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 dapat anda unduh pada link di bawah ini:



Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 [download] 

Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI [download

Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 & Pedoman Visual Penggunaan [download]

Semoga informasi tentang Pedoman peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 memberikan manfaat bagi kita semua.

Sumber:
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/07/pedoman-peringatan-hut-ke75-kemerdekaan-ri-tahun-2020

https://www.setneg.go.id/

https://www.setneg.go.id/view/index/peringatan_hari_ulang_tahun_ke_75_kemerdekaan_republik_indonesia_tahun_2020

No comments: