Tuesday, 8 June 2021

INILAH MEKANISME PENDATAAN PESERTA ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021

Rintokusmiran.com | Inilah Mekanisme Pendataan Asesmen Nasional Tahun 2021. Sebelum dilaksanakan asesmen pada tahun 2021 berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan melakukan pendataan peserta asesmen. 

INILAH MEKANISME PENDATAAN PESERTA ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021
INILAH MEKANISME PENDATAAN PESERTA ASESMEN NASIONAL TAHUN 2021

Apakah Pendataan itu? Pendataan peserta asesmen nasional tahun 2021 adalah sebuah proses pengolahan data calon peserta Asesmen Nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Serangkain proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang dilakukan oleh petugas pendataan , meliputi beberapa hal antara lain berkaitan dengan : data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta Asesmen Nasional tahun 2021.  Data akurat dan valid peserta asesmen nasional merupakan kunci suksesnya kegiatan asesmen nasional tahun 2021.

Tujuan dari adanya mekanisme pendataan peserta asesmen nasional tahun 2021 adalah Untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Beberapa istilah berkaitan dengan Pendataan Peserta asesmen nasional tahun 2021 adalah 

1. NPSN

NPSN adalah sebuah nomor unik yang terdiri dari 8 digit angka dan merupakan kepanjangan   Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional

2. NISN

Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Informasi  Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset dan Teknologi  NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang akan  mengikuti Asesmen Nasional tahun 2021

3. DAPODIK

Data pokok pendidikan adalah sebuah aplikasi yang diperuntukan bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen Kementerian pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia

4. PD DATA

Laman yang perlu diakses adalah http://pd.data.kemdikbud.go.id data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta Asesmen Nasional yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data dan Informasi  Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset dan Teknologi

5. EMIS

EMIS adalah sebuah Sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia

6. DNS

Daftar calon peserta Asesmen Nasional tahun 2021 yang dilakukan proses percontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi

7. DNT

Daftar peserta Asesmen Nasional yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara(DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional

8. IMPOR DATA

Impor data adalah sebuah proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan Asesmen Nasional  tahun 2021.

9. SEKOLAH PENGGERAK

Sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasidan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru) 

10 SEKOLAH PENDAMPING/KONTROL

Sekolah yang memiliki kondisi yang sama dengan sekolah pengera kpada saat memulai program tanpa dilakukan intervensi pada menjalankan program

Siapa saja Petugas Pendataan Peserta Asesmen Tahun 2021?

1. Pusat

Pengelola dan  Petugas Pendataan Asesmen nasional di tingkat pusat merupakan gabungan dari dari unsur Pusmenjar, Pusdatin, Setditjen Paud Dikdasmen, dan Emis Kemenag 

2. Provinsi

Terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi Terdiri dari unsur Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, 

3. Kabupaten /Kota

Dinas Pendikan Kota/ Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/Kabupaten

4. Satuan Pendidikan 

Merupakan petugas pendataan AN

Seorang Petugas Pendataan Asesmen Nasional Satuan Pendidikan memiliki tugas dan kewenangan 

  1. Melakukan proses pemutakhiran data Satuan Pendidikan  dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur Aplikasi DAPODIK atau EMIS dan VERVAL Peserta Didik 
  2. Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN 
  3. Selanjutnya petugas pendataan asesmen pada satuan pendidikan melakukan proses Penerimaan  lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan Verifikasi dilakukan pada data-data berkiatan dnegn  nama peserta didik, tempat lahir dan tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, dan indentitas lainnya yang berkaitan erat dengan Asesmen nasional.
  4. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan "kepala Sekolah" kepada Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi
  5. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi di mana satuan pendidikan terdaftar untuk di cek kebenarannya.
  6. Mengelola data AN SP untuk keperluan AN.
Inilah  Mekanisme Pendataan Asesmen Nasional Tahun 2021:

  1. Pengelola pendataan Asesmen Nasional pada  tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data SP dan NPSN.
  2. Data yang digunakan merupakan data pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk setiap jenjang pendidikan dan jenis pendidikan (SD/MI sederajat, SMP/MTs Sederajat, SMA/SMK/MA sederajat.
  3. Data Calon Peserta Asesmen Nasional  berasal dari data Peserta Didik di Satuan Pendidikan  sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.
  4. Menjadi catatan penting bahwa proses impor data peserta program PAKET, Ponpes Salafiyah dan SLB dilakukan sekali impor data untuk itu perlu dilakukan secara hati-hati.
  5. Melakukan proses impor data peserta pada satuan pendidikan Sekolah Terbuka, dilakukan tarik data melalui akun sekolah tersebut
  6. Perbaikan data Peserta Didik  dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta Asesmen Nasional  melalui mekanisme
  7. Verval Peserta Didik yang harus diperbaiki meliputi :  (nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN).
  8. Pada laman Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya  termasuk data-data berkaitan dengan: kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus.
Laman Pendataan

Jenjang Pendidikan                              Laman
Portal Pendataan Asesmen Nasional  bioportal.kemdikbud.go.id
SD dan MI                                            biosd.kemdikbud.go.id
SMP, MTs, dan SMPTK                        biosmp.kemdikbud.go.id
SMA, MA, SMAK, dan SMTK               biosma.kemdikbud.go.id
SMK dan MAK                                      biosmk.kemdikbud.go.id
Paket A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulya      biopaket.kemdikbud.go.id
SDLB, SMPLB, dan SMALB                bioslb.kemdikbud.go.i

Anda dapat bagi anda yang memerlukan  Mekanisme Pendataan Asesmen Nasional Tahun 2021 dapat anda unduh pada link dibawah ini

Mekanisme Pendataan Asesmen Nasional Tahun 2021

Semoga Informasi yang saya bagikan berkaitan dengan Mekanisme Pendataan Asesmen Nasional Tahun 2021. dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


No comments: