Thursday 10 June 2021

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa

Rintokusmiran.com |Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa  - Informasi yang beredar berkaitan dengan pembelajaran tatap muka "PTM" terbatas perlu dipahami oleh semua kalangan yang memiliki kepentingan berkaitan dengan pelaksanaan tatap muka terbatas pada tahun ajaran 2021/2022. 

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa
  Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Bukan Sekolah Seperti Biasa

Yang perlu digarisbawahi adalah pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka terbatas tentunya bukan sekolah seperti biasa. Seperti halnya pembelajaran biasa sebelum masa pandemi covid-19.

Download Surat Keterangan Kelulusan jenjang SD tahun 2021

Apa yang membatasi pada pembelajaran tatap muka terbatas? Yang dibatasi pada pembelajaran tatap muka terbatas adalah berkaitan dengan jumlah siswa dalam 1 kelas yang mengikuti pembelajaran. Kelas atau rombel diisi 25 % dari jumlah murid yang ada dikelas tersebut. 

APLIKASI RAPORT KONDISI KHUSUS JENJANG SD SEMUA KELAS 

Selain jumlah siswa yang dibatasi yang tidak kalah pentingnya adalah pembatas waktu pembelajaran tatap muka terbatas tersebut. Pada pembelajaran tatap muka terbatas bahwa kegiatan belajar dan mengajar "PBM) memiliki alokasi waktu 2 jam. Dalam 1 minggu hanya 2 kali pertemuan tatap muka tersebut. Jadi satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas harus memahami informasi berkaitan dengan jumlah siswa dan durasi waktu pembelajaran. Tentunya satuan pendidikan tetap perpedoman dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan dengan ketat. 

Guna memudahkan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas telah diterbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tatap muka terbatas di Masa Pandemi Covid-19 pada tahun ajaran 2021/2022

Diketahui bahwa sekitar 30% satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu. Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya

Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas. Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.


No comments: