Thursday 3 June 2021

SURAT EDARAN TERBARU DARI KEMDIKBUD BERKAITAN DENGAN SELEKSI P3K GURU 2021

Rintokusmiran.com | Surat edaran terbaru dari Kemdikbud berkaitan dengan seleksi P3K Guru 2021- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan  telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 31 Mei 2021. Surat edaran tersebut berisi tentang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK/P3K untuk formasi Guru pada tahun 2021. Apakah surat tersebut asli atau tidak anda dapat mengeceknya DISINI

SURAT EDARAN TERBARU DARI KEMDIKBUD BERKAITAN DENGAN  SELEKSI P3K GURU 2021
SURAT EDARAN TERBARU DARI KEMDIKBUD BERKAITAN DENGAN  SELEKSI P3K GURU 2021 

Surat Edaran tersebut memiliki nomor registrasi : 2796/B/GT.00.06/2021 yang ditandatangi oleh Bapak  Iwan Syahril selaku Plt. Sekretaris Jenderal kemendikbudristek. Surat ini ditujukan kepada Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota; di seluruh Indonesia.

Baca juga: Alur Pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2021

Dikeluarkanya surat edaran ini merupakan tindaklanjut dari pengumuman Kementerian PANRB Republik Indonesia terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021. Berikut ini adalah beberapa infomasi yang ada dalam surat edaran tersebut:

1. Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah : 

a. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN; 

b. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek; 

c. Bagi Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek; 

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek. 

2. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id. 

3. Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali: 

a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi anda penyandang  disabilitas rungu; 

b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu; 

c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan 

d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra. 

4. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; 



5. Pada tahap Seleksi administrasi meliputi kegiatan  Verval "verifikasi dan validasi"  kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK yang dipersyaratkan. 

a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah: 

1. Pasfoto; 

2. Scan Kartu Tanda Penduduk; 

3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV yang dimiliki oleh pelamar; 

4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki; 

5. Bagi anda pendaftar yang menyandang disabilitas menambahkan: i. Surat keterangan penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas milik pemerintah; ii. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik. 

b. Proses Verval "Verifikasi dan validasi"  dilakukan dengan 2 cara yakni otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek Republik Indonesia.

c. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. 6. Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru: 

a. Tes Kompetensi PPPK Guru tahun 2021 meliputi 2 tes yaitu Tes kompetensi dan Wawancara; Materi Test PPPK tahun 2021

b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural

c. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai dengan  prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan tetap menerapkan  protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19; 

d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek; 

e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui: 

i. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan 

ii. Dana Bantuan operasional sekolah "BOS"  untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan. 

f. Hal-hal lain yang bersifat teknis berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan  Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kepada pelamar PPPK kemudian.

Bagi anda yang memerlukan Surat edaran terbaru dari Kemdikbud berkaitan dengan seleksi P3K Guru 2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini:

Surat edaran terbaru dari Kemdikbud berkaitan dengan seleksi P3K Guru 2021

Semoga Informasi yang saya berikan berkaitan dengan Surat edaran terbaru dari Kemdikbud berkaitan dengan seleksi P3K Guru 2021 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

No comments: