Wednesday 12 February 2020

Blokir NIK, Konsekuensi Pelamar CPNS Gunakan Joki

Blokir NIK, Konsekuensi Pelamar CPNS Gunakan Joki, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasandan Pengendalian (Wasdal) BKN akan mengajukan langkah pemblokiranNomor Induk Kependudukan (NIK) atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada ajang seleksi CPNS formasi tahun 2019. 
Blokir NIK, Konsekuensi Pelamar CPNS Gunakan Joki
Blokir NIK, Konsekuensi Pelamar CPNS Gunakan Joki

Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.
INFORMASI CPNS LAINNYA
Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara. Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD.

Pada siaran pers BKN tanggal 04 Februari 2020 sudah disampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.

Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi  Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus);

Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD, melalui siaran pers ini kami kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung, karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang  Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi. 

Sumber: https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2020/02/Blokir-NIK-konsekuensi-CPNS-Gunakan-Joki.pdf

No comments: