Wednesday 2 September 2020

SURAT PEMBERITAHUAN VERVAL NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK DAN CARA PENGERJAANNYA DI " https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/"

RINTOKUSMIRAN.COM - Surat Pemberitahuan Verval Nomor ponsel peserta didik dan cara mengerjaannya pada situs  " https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/". Langkah yang harus dilakukan oleh petugas pendataan dalam hal ini operator sekolah perlu melakukan tindaklanjut setelah melakukan proses input nomor hp peserta didik yakni dengan melakukan proses verifikasi dan validasi (Verval) pada situs https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/"

Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet. Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi COVID-19.

Dasar hukum Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik adalah:

  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  • Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud; 
  •  Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan; 
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19); serta
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 Tahun 2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik.
Alur Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik adalah sebagai berikut:
  1. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik. Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020. 
  2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik. 
  3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi: pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel). Data dump file di simpan di server Pusdatin. 
  4. Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider. 
  5. Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu. 
  6. Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing. 
  7. Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponsel pada laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/. a). Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik; b). Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM.
  8. Satuan Pendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM. 
  9. Satuan Pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan diatas materai dan sudah dibubuhi stampel satuan pendidikan. 
  10. Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada Provider sehingga Provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta didik dan guru. 
  11. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin. a). Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota internet berhasil dikirimkan.b). Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status tidak berhasil jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan. 
  12. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.
Laman dan hak akses Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik
  • Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik dapat diakses melalui laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/ vervalponsel/ 
  • Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud dilaman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai: a). Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan b). Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.
SURAT PEMBERITAHUAN VERVAL NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK DAN CARA PENGERJAANNYA DI " https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/"
SURAT PEMBERITAHUAN VERVAL NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK DAN CARA PENGERJAANNYA DI " https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/"

Surat Pemberitahuan Verval Nomor HP peserta didik dan cara mengerjaannya pada situs  " https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/" tersebut ditujukan kepada 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; 2 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.

Menindaklanjuti surat edaran Direktur jenderal  Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 8202/C/PD/2020 tentang program Pemberian Kuota internet bagi peserta didik serta menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan pada Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease (Covid-19) Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi seluruh peserta didik yang belum mendapatkan bantuan keluarga harapan (PKH) atau program Indonesia Pintar(PIP) dari pemerintah.

Adapun sumber data nomor ponsel peserta didik yang akan diberikan bantuan kuota berasal dari aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021. Akan tetapi, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran , maka pusat data dan teknologi informasi (Pusdatin) bersama Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kab/kota dan dinas pendidikan Provinsi perlu melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel yang digunakan oleh masing-masing peserta didik. Aplikasi Verifikasi dan Validasi data nomor ponsel ini ada di laman: https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/ 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan saudara untuk menginformasikan proses verifikasi dan validasi nomor ponsel ini keseluruh satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan saudara. Diharapkan sekolah dapat menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) yang dilengkapi materai 6.000, dan operator dinas memastikan kelengkapan data SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah sebagai persetujuan melalui mekanisme sistem di laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/ .

Surat tersebut ditandatangi pada tanggal 01 September 2020 oleh Plt. Pusdatin di jakarta.

  laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/ .
  laman https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/ .


Kapan batas waktu pengerjaan verval nomor ponsel peserta didik? Batas waktu pengerjaan verval nomor ponsel peserta didik tahap I adalah tanggal 15 September 2020. 

Login Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik

  1. Klik Log In untuk menlakukan Verifikasi dan Validasi nomor ponsel peserta didik dan guru.
  2. Isikan username yang diregistrasikan pada aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.
  3. Isikan password. 
  4. Klik Log In untuk masuk aplikasi Verval Nomor Ponsel di satuan pendidikan

Log in sebagai operator sekolah akan disajikan data peserta didik dalam satu satuan pendidikan.Hanya dapat diakses oleh operator sekolah bersangkutan yang sudah melakukan registrasi pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id. 

Penjelasan Kolom data pada Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik

  1. Nomor ponsel peserta didik yang diisikan pada aplikasi Dapodik. 
  2. Sistem melakukan identifikasi Provider nomor ponsel berdasarkan nomor ponsel yang diisikan pada aplikasi Dapodik. 
  3. Nomor ponsel peserta didik belum diisikan pada aplikasi Dapodik. Operator sekolah dapat mengisikan nomor ponsel peserta didik dan mengisikan kepemilikan nomor ponsel menggunakan fitur Perbaiki yang berada pada kolom Verifikasi setelah tanggal 11 September 2020. 
  4. Fitur Perbaiki, digunakan untuk: a). Memperbaiki nomor ponsel yang salah diisikan pada aplikasi Dapodik; b). Mengisikan nomor ponsel yang masih kosong; dan c). Mengisikan kepemilikan nomor ponsel. 
Cara edit nomor ponsel yang salah pada Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik
  1. Pilih data peserta didik yang teridentifikasi salah pengisian nomor ponsel atau belum mengisikan nomor ponsel. Klik Perbaiki pada kolom Verifikasi.
  2. Isikan nomor ponsel peserta didik sesuai dengan nomor ponsel yang dimiliki.
  3. Isian Provider nomor ponsel akan secara otomatis terisi ketika nomor ponsel yang diisikan sesuai dengan format nomor ponsel.
  4. Pilih kepemilikan nomor ponsel. Pilihan kepemilikan nomor ponsel yaitu: siswa, orang tua, kakak/adik, paman/bibi, kakek/nenek, dan wali murid. 
  5. Klik Simpan untuk menyimpan perbaikan nomor ponsel peserta didik, selanjutnya nomor ponsel peserta didik akan disajikan pada daftar peserta didik dalam satu satuan pendidikan untuk dikirimkan ke provider. 
Residu Provider  Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik
Residu Provider merupakan data balikan dari provider, karena: nomor ponsel tidak aktif atau nomor ponsel tidak ditemukan pada database provider (tidak tercatat ). Residu Provider harus dilakukan perbaikan nomor ponsel oleh satuan pendidikan.

Guna membantu anda dalam melakukan  Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik silahkan anda unduh panduannya  Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik pada link di bawah ini



cara pengerjaan verval ponsel siswa:
  • buka browser anda
  • sambungkan pc anda dengan koneksi internet 
  • silahkan akses https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/ .
  • Gunakan akun SSO verval untuk login ( User Vervalpd/ptk/SP/ dan passwordnya)
  • lalu akan terbuka url beranda https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/pengajuan/sekolah/
  • akan muncul data sekolah anda meliputi :  PENGAJUAN DATA SDN.........
  • NPSN: 10xxxxxx ; Bentuk Pendidikan : SD; Status Sekolah :Negeri; Provinsi : Prov. Sumatera Selatan; Kab/Kota:  Kab. Musi Banyuasin; Kecamatan: Kec. Tungkal Jaya nama Operator: RINTOKUSMIRAN.COM; Nomor Telepon 08237798XXX ; Email akun verval: xxxxxxx@gmail.com.
  • Silahkan anda pilih menu "Peserta Didik"
  • Lalu akan muncul data peserta didik berupa informasi: Nomor urut; NISN; NIK; Nama; Jenis kelamin; Tingkat (Kelas); Validasi; Nomor Ponsel; Provider; Kepemilikan; PIP
  • silahkan anda klik Verval Nomor Ponsel Peserta Didik
  • kemudian akan muncul menu Verval Nomor Ponsel Peserta Didik
  • yang berisi informasi : Nama Peserta Didik; NISN; NIK; Jenis Kelamin; Tingkat Pendidikan Validasi Nomor Ponsel; Provider;  Kepemilikan; Orang Tua; PIP
  • silahkan anda pilih kepemilikan nomer ponsel dengan pilihan : siswa; orangtua, paman/bibi,kakak/adik; kakek/nenek; wali murid.
  • Bila data sudah valid silahkan klik simpan 
VIDEO TUTORIAL CARA VERVAL NOMOR PONSEL PESERTA DIDIK


Seperti terlihat pada gambar di bawah ini:



Semoga Informasi berkaitan dengan urat Pemberitahuan Verval Nomor ponsel peserta didik dan cara mengerjaannya pada situs  " https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/".



No comments: