Monday 14 September 2020

PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN GALA SISWA INDONESIA (GSI) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN 2020

RINTOKUSMIRAN.COM-Panduan Teknis Pelaksanaan Gala Siswa Indonesia (GSI) Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal bekerjasama dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akan melaksanakan seleksi GSI SMP tahun 2020 mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. Kerjasama 2 (dua) instansi ini menjalankan amanah Presiden pada Rapat Terbatas 24 Januari 2017 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. Gala Siswa Indonesia (GSI) merupakan wadah bagi para peserta didik dalam menumbuhkembangkan bakat, minat dan prestasi dalam bidang sepakbola, melalui pembinaan kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan sekolah. Penyelenggaraan GSI ini diminati para pencinta sepakbola dalam menumbuhkan atmosfer pertandingan dan menghidupkan kembali pertandingan sepakbola mulai tingkat kecamatan hingga nasional.
PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN GALA SISWA INDONESIA (GSI) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN 2020
PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN GALA SISWA INDONESIA (GSI) SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN 2020

Berdasarkan data kepesertaan seleksi dan partisipasi GSI pada tahun 2019, melibatkan sebanyak 34 tim dari 34 provinsi, 268 kabupaten/kota, 2.524 kecamatan, 11.723 sekolah dan 122.979 peserta didik. Pelaksanaan pertandingan GSI tahun 2019 adalah sebanyak 5.340 pertandingan yakni 64 pertandingan di tingkat nasional, 335 pertandingan di tingkat provinsi, 1.418 pertandingan di tingkat kabupaten/kota dan 3.523 pertandingan di tingkat kecamatan.

Pelaksanaan GSI tahun 2019 dapat berhasil atas dukungan dan fasilitasi dari para stakeholder mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Asosiasi PSSI Kabupaten/Kota (Askab/kota), Asosiasi PSSI Provinsi (Asprov), KONI Kab./Kota, KONI Provinsi dan instansi terkait lainnya. Peningkatan prestasi peserta didik melalui pembinaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah menjadi hal penting dalam memfasilitasi semangat para peserta didik yang memiliki bakat dan minat pada bidang sepakbola.

Dalam masa pandemi ini, Pusat Prestasi Nasional berupaya untuk tetap menyelenggarakan kompetisi GSI tingkat nasional, tentu saja dalam pelaksanaanya mengikuti protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19.

Agar pelaksanaan GSI SMP tahun 2020 terselenggara dengan baik, maka disusun buku Panduan Teknis Pelaksanaan GSI SMP Tahun 2020 yang dijadikan pegangan panitia, peserta didik, guru, dewan juri/wasit, pelatih, ofisial dan pihak terkait lainnya.

B. DASAR HUKUM
Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan kegiatan Seleksi Kompetisi
Sains Nasional (KSN) adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 17 bahwa ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi.
  3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal. #semangatmenolakmenyerah 
  11. Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres-RI) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  14. Peraturaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. 
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  16. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  17. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 01/KB/2020; Nomor 516 Tahun 2020; Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020; Nomor 440-882, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  18. Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020 - 2024
  19. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pusat Prestasi Nasional Nomor: SP.DIPA - 023.01.1.690397/2020 tanggal 02 Mei 2020. 

C. TUJUAN
  1. Meningkatkan kecintaan dan apresiasi peserta didik terhadap cabang olahraga sepakbola;
  2. Meningkatkan kecakapan peserta didik dalam kolaboratif dan kooperatif;
  3. Meningkatkan semangat peserta didik menjaga kesehatan jasmani;
  4. Menumbuhkan jiwa sportivitas,kerja keras, disiplin, komunikatif bersahabat menghargai prestasi dan tanggung jawab
  5. Mengembangkan bakat dan minat peserta didik sebagai pemain sepakbola;
  6. Mencari dan membina peserta didik bertalenta sepakbola;
  7. Menumbuhkan semangat nasionalisme peserta didik.

D. SASARAN
Sasaran adalah seluruh Siswa SMP di Indonesia yang terdaftar dalam DAPODIK per 31 Desember 2019, meliputi:
1. Siswa kelahiran 1 Januari 2006 dan sesudahnya;
2. Sekolah Menengah Pertama Negeri ;
3. Sekolah Menangah Pertama Swasta ;
4. Sekolah Menengah Pertama Terbuka ;
5. SD - SMP Satu Atap.

E. RUANG LINGKUP
Gala Siswa Indonesia adalah sebuah kompetisi sepakbola antar peserta didik jenjang SMP yang dilaksanakan bertingkat dari tingkat kecamatan (sekolah) sampai dengan tingkat nasional.

F. TEMA
Tema GSI SMP tahun 2020 adalah Semangat Menolak Menyerah.

PANDUANTEKNIS PELAKSANAANGALA SISWA INDONESIA (GSI)SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN 2020

Sumber:https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/category/pusat-prestasi-nasional-smp/

No comments: