Tuesday 2 February 2021

2.500 Satuan Pendidikan Menjadi Sasaran Sekolah Penggerak Yang Tersebar di 111 Kabupaten/ Kota

Program Merdeka Belajar Episode 7 berupa sekolah penggerak telah diluncurkan oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 01 Februari 2021 di Jakarta secara virtual. Beberapa kepala daerah menjadi saksi diluncurkannya Program Merdeka Belajar Episode 7 berupa sekolah penggerak. Acara peluncuran Program Merdeka Belajar Episode 7 berupa sekolah penggerak ini disiarkan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui kanal resmi Youtube Kemdikbud. 

Pada kesempatan tersebut Bapak Nadiem menyampaikan bahwa di setiap satuan pendidikan yang mengikuti Program Sekolah Penggerak akan mendapat lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. 

Pertama penguatan sumber daya manusia (SDM) sekolah melalui program pelatihan dan pendampingan intensif; 

kedua pembelajaran dengan paradigma baru, yaitu berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter.

Ketiga perencanaan berbasis data, di mana perencanaan manajemen berbasis sekolah didasarkan pada refleksi diri satuan pendidikan. 

Keempat penggunaan berbagai platform digital yang bertujuan mengurangi kompleksitas dan meningkatkan efisiensi. 

kelima adanya kegiatan pendampingan dengan mode konsultatif dan asimetris berupa program kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah.

Mode Pendampingan yang konsultatif dan asimetris itu dilakukan melalui unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbud yang ada di masing-masing provinsi, kabupaten/kota.  Adanya Keterlibatan UPT akan sangat intensif dan asimetris, artinya tidak one size fit for all, tidak seragam jenis dukungan pada masing-masing daerah yang ada di Indonesia

Bentuk-bentuk pendampingan pemerintah pusat tidak hanya berupa pengecekan keberhasilan program dan pemberian anggaran semata, melainkan mendukung dan membantu menuju perubahan yang lebih baik.

Perlu dilakukan perubahan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Progam pendampingan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus dapat membantu pemerintah daerah dalam meakukan perubahan pada dunia pendidikan.

Intervensi yang menjadi pokok dibanding intervensi lain adalah penguatan SDM sekolah. Menurut beliau adanya pelatihan terhadap kepala sekolah, pengawas, penilik, dan guru akan sangat berbeda dari pelatihan-pelatihan sebelumnya. “Pelatihan akan terjadi saat guru sedang mengajar, pada saat melakukan aktivitas di sekolah. Pelatihan akan fokus kepada pelatihan klinis karena akan  dilakukan pada lingkungan yang sesungguhnya, di satuan pendidikan dan  dengan peserta didik.

Salah satu metode pendampingan akan dilakukan antara kepala sekolah dan guru-guru di sekolah penggerak yang satu ke sekolah lainnya. sekolah penggerak merupakan  salah satu cara paling efektif untuk guru dan kepala sekolah melakukan perubahan adalah belajar dari guru dan kepala sekolah lainnya yang sudah melalui transformasi tersebut. Karena pada kegiatan tersebut akan terbentuk sebuah ekosistem kegiatan pelatihan dan pendampingan yang sangat efektif untuk dilakukan . 

2.500 Satuan Pendidikan Menjadi Sasaran Sekolah Penggerak Yang Tersebar di 111 Kabupaten/ Kota
2.500 Satuan Pendidikan Menjadi Sasaran Sekolah Penggerak Yang Tersebar di 111 Kabupaten/ Kota 

Pada tahun 2021 ini  sejumlah 2.500 Satuan Pendidikan Menjadi Sasaran program Sekolah Penggerak Yang Tersebar di 111 Kabupaten/ Kota.  Mendikbud mengajak para kepala sekolah di daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak 2021 untuk mendaftar sebelum 6 Maret 2021 di laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id. Harapan dengan adanya program sekolah penggerak adalah akan terwujudnya visi pendidikan Indonesia. Adapun Visi Pendidikan di Indonesia adalah terwujudnya Negara Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Semoga Informasi berkaitan dengan 2.500 Satuan Pendidikan Menjadi Sasaran Sekolah Penggerak Yang Tersebar di 111 Kabupaten/ Kota  dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/02/ini-lima-intervensi-bagi-satuan-pendidikan-yang-ikut-program-sekolah-penggerak

No comments: