Bagaimana menentukan kelulusan peserta didik bila UN dan Ujian Kesetaraan ditiadakan pada tahun 2021 ini ? Pertanyaan tersebut sering muncul pada satuan pendidikan baik yang di bawah naungan pemerintah daerah maupun satuan pendidikan yang dikelola oleh swasta. Apa lagi kondisi negara Indonesia masih dalam suasana pandemi Covid-19 ini. Berdasarkan permasalahan di atas Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 01 Februari 2021 di Jakarta. Surat Edaran tersebut berisi beberapa kententuan tentang peniadaaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Bagaimana Menentukan Kelulusan Peserta Didik Bila UN dan Ujian Kesetaraan Ditiadakan Pada Tahun 2021 Ini ? |
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bernomor surat 01 tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan daerah meliputi Gubenur, Bupati/Wali Kota diseluruh Indonesia.
Secara garis besar surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bernomor surat 01 tahun 2021 mencakup 9 hal penting antara lain sebagai berikut antara lain yaitu:
1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021 ditiadakan
2. Perlu diketahu bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tidak lagi dijadikan syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, tentunya ini sebuah informasi yang menggembirakan bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah memenuhi beberapa persyaratan tersebut di bawah ini :
a. Peserta didik telah menyelesaikan program pembelajaran pada satuan pendidikan di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester ;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c adalah sebagai berikut:
a. Adanya Portofolio yang berisi sejumlah evaluasi yang dilakukan oleh peserta didik terhadap nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya baik yang bersifat akademis maupun nonakademis);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/ atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kesepakatan pada pendidik pada satuan pendidikan tersebut.
5.Pada peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Bagi satuan pendidikan Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 surat edaran ini ;
b. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c pada surat edaran ini adalah bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan peserta didik;
c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4 surat edaran ini ;
d. Peserta UJ1an tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
e. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam sistem data pokok pendidikan yang lebih dikenal dengan Dapodik .
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagaimana dengan Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) Adanya Portofolio yang berisi sejumlah evaluasi yang dilakukan oleh peserta didik terhadap nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya baik yang bersifat akademis maupun nonakademis)
2) penugasan;
3) tes secara luring a tau daring; dan/ atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah pihak sekolah dengan komite sekolah.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas bagi peserta didik perlu dirancang guna untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam pelaksanaan harus merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK (Taman Kanak-kanak) , SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan SMK(Sekolah Menengah Kejuruan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman resminya jdih.kemdikbud.go.id;
b. PUSDATIN (Pusat Data dan Informasi) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
9. Sesuai dengan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 pada surat edaran ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.Ol.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Pada Tahun Akademik 2020/2021 di Masa kondisi khusus ini yakni kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bernomor surat 1 tahun 2021 pada nomor 3 sudah jelas mengatur tentang Bagaimana menentukan kelulusan peserta didik bila UN dan Ujian Kesetaraan ditiadakan pada tahun 2021 ini? sudah terjawab dengan jelas bahwa untuk menentukan kelulusan peserta didik tahun 2021 ini merujuk pada 3 ketentuan antara lain: a). menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b). memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c). mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Yang tidak kalah pentingnya adalah Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c, dilaksanakan dalam bentuk:
a. Adanya Portofolio yang berisi sejumlah evaluasi yang dilakukan oleh peserta didik terhadap nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya baik yang bersifat akademis maupun nonakademis)
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/ atau
d.Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kesepakatan pada pendidik pada satuan pendidikan tersebut.
Bagi anda yang memerlukan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bernomor surat 1 tahun 2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini
Semoga informasi berkaitan dengan Bagaimana menentukan kelulusan peserta didik bila UN dan Ujian Kesetaraan ditiadakan pada tahun 2021 ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Sumber:https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/SE_Mendikbud_Nomor_1_Tahun_2021.pdf
No comments:
Post a Comment