Kabar gembira bagi anda siswa siswa kelas XII (12) / Kelas 3 SMA dan SMK sederajat yang memiliki keinginan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Yang dimaksud dengan pendidikan lebih tinggi dari jenjang sekarang (read: SMA)/SMK sederajat adalah Perguruan Tinggi. Bagi anda yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah pada 2021.Segera daftarkan KIP kuliah sudah dibuka tanggal 08 februari 2021 dan ditutup tanggal 31 oktober 2021
Bila pada tahun-tahun sebelumnya program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dikenal dengan nama Bidikmisi. Lalu apakah program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah itu? program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah adalah sebuah program dari pemerintah yang ditujukan kepada siswa -siswi lulusan SMA/SMK sederajat yang berasal dari keluarga dengan status kurang mampu sehingga siswa -siswi tersebut dapat mengenyam pendidikan pada perguruan tinggi.
Salah satu program andalan kemdikbud yang dijadikan prioritas pada tahun 2021 ini adalah program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah akan menyasar kurang lebih 1, 095 juta mahasiswa.
Bagi anda mahasiswa program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah ini akan dibebaskan dari biaya pendidikan serta mendapatkan subsidi biaya hidup dengan besaran yang di terima masing-masing mahasiswa adalah Rp. 700.000,00 dalam setiap bulannya. Yang tidak kalah pentingnya berkaitan dengan subsidi biaya hidup adalah adanya penyesuaian berdasarkan wilayah mereka masing-masing.
Apa persyataran yang perlu dipenuhi agar anda mendapatkan bantuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah pada tahun 2021 ini?
Beberapa persyaratan agar mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah antara lain sebagai berikut: Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester.
- Siswa dapat mendaftar secara mandiri
- Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Question di laman SIM KIP Kuliah
- Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah
- Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id
- Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan: puslapdik_dikbud
- Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
No comments:
Post a Comment