Mekanisme terbaru tahun 2021 verifikasi dan validasi data individu peserta didik tingkat akhir. Mekanisme ini merupakan mekanisme yang terbaru dan perlu dipahami oleh berbagai pihak yang terlibat berkaitan dengan verifikasi dan validasi data individu peserta didik tingkat akhir. Peserta didik tingkat akhir adalah peserta didik yaitu peserta didik kelas 6 untuk jenjang Sekolah Dasar, kelas 9 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama, serta peserta didik kelas 12 untuk jenjang SMA/SMK. Jadi mekanisme ini sangat perlu untuk dipahami oleh satuan pendidikan, admin dinas pendidikan dan kebudayaan Propinsi, Kabupaten atau Kota yang bertugas sesuai dengan kewenangan dalam verval data individu peserta didik.MEKANISME TERBARU " TAHUN 2021" VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK TINGKAT AKHIR
Yang menjadi dasar hukum dari mekanisme terbaru verifikasi dan validasi data individu peserta didik tingkat akhir adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data; dan
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Bila merujuk pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah diintegrasikan dengan data kependudukan sehingga pengajuan perbaikan data individu peserta didik dan data orang tua/wali akan dipadankan dengan database kependudukan nasional.
TUJUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI INDIVIDU PESERTA DIDIK
Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data peserta didik tingkat akhir, meliputi:
1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
2. Data atribut peserta didik, meliputi:
a. Data Ibu (NIK dan nama);
b. Data Ayah (NIK dan nama); atau
c. Data Wali (NIK dan nama); dan
d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
TUGAS PESERTA DIDIK, SATUAN PENDIDIKAN DAN DINAS PENDIDIKAN DALAM VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, peserta didik memiliki tugas untuk memastikan kebenaran data yang diisikan pada aplikasi Dapodik dan mengajukan perbaikan data (sesuai dengan data kependudukan yang syah) jika terdapat kesalahan, meliputi:
1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
2. Data atribut peserta didik, meliputi:
a. Data Ibu (NIK dan nama);
b. Data Ayah (NIK dan nama); atau
c. Data Wali (NIK dan nama); dan
d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
Pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.
Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik dapat diakses melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id Dalam mengakses aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu:
1. Mengisikan kombinasi variable NISN dan nama ibu kandung dari peserta didik; dan
2. Mengisikan kombinasi variable NPSN, tanggal lahir dan NIK dari peserta didik.
Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, satuan pendidikan memiliki tugas untuk menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data dari peserta didik. Data individu peserta didik yang harus dipastikan kebenarannya oleh satuan pendidikan dalam melakukan approval meliputi:
1. Data master peserta didik (NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin);
2. Data atribut peserta didik, meliputi:
a. Data Ibu (NIK dan nama);
b. Data Ayah (NIK dan nama); atau
c. Data Wali (NIK dan nama); dan
d. Data Spasial tempat tinggal peserta didik.
Proses persetujuan atas pengajuan perbaikan data individu peserta didik dilakukan melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Cara Mengajukan perubahan Identitas Peserta didik
- Pilih menu Edit Identitas.
- Tampilkan perbandingan data awal dan data pengajuan.
- Pilih persetujuan perbaikan data individu peserta didik.
- Jika persetujuan ditolak, pilih keterangan penolakan.
- Pilih tombol Proses Persetujuan.
Dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki tugas untuk memastikan pengajuan perbaikan data dari peserta didik sudah diproses oleh satuan pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melihat rangkuman pengajuan perbaikan data individu peserta didik melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id pada menu Rekap Identitas.
PENEGASAN VERVAL DATA INDIVIDU PESERTA DIDIK
- Diprioritaskan untuk peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12 dan 13, untuk Pendidikan Kesetaraan tingkat 2 kelas 6, tingkat 4 dan tingkat 6);
- Pengajuan perbaikan data dilakukan oleh peserta didik/orang tua/wali;
- Persetujuan perbaikan data dilakukan oleh satuan pendidikan; dan
- Pengajuan perbaikan data mengacu pada data kependudukan yang ada pada database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pusat (kartu keluarga). Jika data yang diisikan belum sesuai, pemilik data harus memastikan kebenaran data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (perbaikan data kependudukan dilakukan di Dukcapil setempat dimana dokumen kartu keluarga diterbitkan); dan
- Pengajuan perbaikan data dapat dilakukan ulang jika satuan pendidikan sudah memroses pengajuan perbaikan data sebelumnya.
- Isikan NISN dan nama ibu kandung siswa. Jika NISN dan nama ibu kandung siswa sesuai dengan data Dapodik, akan disajikan data master peserta didik (NISN, nama, tempat lahir dan jenis kelamin). Jika NISN dan nama ibu kandung siswa tidak sesuai dengan data Dapodik, data peserta didik (NISN, nama, tempat lahir dan jenis kelamin) tidakakan disajikan.
- Isikan NPSN (sesuai data Dapodik), tanggal lahir dan NIK siswa (sesuai data kependudukan yang syah). Jika NPSN sesuai dengan data Dapodik dan tanggal lahir serta NIK siswa sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Jika NPSN tidak sesuai dengan data Dapodik dan/atau tanggal lahir dan/atau NIK siswa tidak sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Peserta didik harus memastikan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan yang syah (kartu keluarga) diterbitkan.
- Isikan NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data kependudukan yang syah (Kartu Keluarga). Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Jika NIK dan nama ibu/ayah/wali tidak sesuai dengan data Dukcapil, peserta didik tidak dapat mengajukan perbaikan data individu orang tua/wali dan titik koordinat. Peserta didik harus memastikan kebenaran data di Dukcapil dimana dokumen kependudukan yang syah (kartu keluarga) diterbitkan.
- Peserta didik mengajukan perbaikan data.
- Satuan pendidikan menyetujui/menolak pengajuan perbaikan data individu peserta didik.
No comments:
Post a Comment