Admin ucapkan selamat bagi anda peserta seleksi akademi PPG Dalam Jabatan yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu. Selanjutnya anda berhak untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya berupa seleksi administrasi pada PPG dalam jabatan tahun 2021 ini. Pada tahapan seleksi administrasi ada beberpa syarat yang menjadi persyaratan dan harus dipenuhi agar anda lulus seleksi administrasi PPG dalam jabatan (Daljab) tahun 2021. Yang tidak kalah pentingnya anda harus benar-benar memahami jadwal kegiatan dalam PPG dalam jabatan dengan seksama. Tujuan memahami jadwal adalah agar kita bisa mengikuti tahapan-tahapan kegiatan dengan sempurna. Kelebihan lain memahami jadwal kegiatan adalah anda tidak akan ketinggal informasi berkaitan dengan kegiatan seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2021 ini.
PERSYARATAN DAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALJAB TAHUN 2021 |
Apa saja persyaratan dan jadwal pelaksanaan seleksi administrasi PPG Daljab tahun 2021 ini? Berikuti ini adalah penjelasan berkaitan dengan persyaratan dan jadwal pelaksanaan seleksi administrasi PPG Daljab tahun 2021 yang perlu di ketahui oleh calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2021:
1 JUTA GURU HONORER MENJADI PPPK
1 Persyaratan PPG Daljab tahun 2021
A. Persyaratan peserta
- Guru dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki serifikat pendidik.
- Terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar selama 2 tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 57 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
- Sehat jamani dan rohani
- Berkelakuan baik.
- Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
- Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh: Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir); Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir); Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir); Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
- Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan. Dapat diunduh disini
- Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.
- Pengiriman Berkas Persyaratan Administrasi secara daring pada Aplikasi SIM PKB : 22 Februari - 7 Maret 2021
- Verifikasi dan Validasi Dokumen Calon Peserta PPG Tahun 2021 : 24 Februari - 9 Maret 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 : 15 Maret 2021
- Konfirmasi Kesediaan oleh calon peserta PPG Daljab Tahun 2021 Angkatan 1 : 16 - 23 Maret 2021
- Penetapan dan Pengumuman Calon Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021: 25 Maret 2021.
No comments:
Post a Comment