Wednesday, 3 February 2021

SKB 3 MENTERI TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Surat Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri  tentang  penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi pesserta didik , pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. SKB 3 menteri ini merupakan surat keputusan bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Menteri Agama Republik Indonesia. 

SKB 3 MENTERI TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
SKB 3 MENTERI TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarnya SKB 3 menteri ini adalah sebagai berikut:

Bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

Bahwa sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama

Bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

SKB 3 Menteri ini menghasilkan 6 keputusan utama antara lain sebagai berikut:

  1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
  2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b)seragam dan atribut dengan kekhususan agama
  3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
  4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan 
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: - Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan - Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota - Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi 
  6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh,
Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran silakan hubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lantai Dasar Jl. Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta, 10270 Pusat Panggilan: 177 Portal ult: http://ult.kemdikbud.go.id/ Email: pengaduan@kemdikbud.go.id Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id/


Bagi anda yang memerlukan urat Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi pesserta didik , pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat anda unduh pada link di bawah ini

Bagi anda yang memerlukan urat Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi pesserta didik , pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Semoga informasi berkaitan dengan Bagi anda yang memerlukan urat Keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi pesserta didik , pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

No comments: