Face Recognition adalah fitur baru pada sistem CAT BKN, mulai diterapkan perdana pada seleksi sekolah kedinasan tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Humas BKN, Dalam pertemuan dengan perwakilan instansi pemerintah sekolah kedinasan tahun 2021, Kepa Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN Mohammad Ridwan menyebutkan bahwa penambahan fitur terbaru dalam sistem CAT BKN , Yakni adanya spesifikasi teknis tambahan akan diterapkan pada seleksi CAT sekolah Kedinasan tahun 2021.
Penambahan fitur teknis ini merupakan bagian dari perubahan Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 yang diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Kapus PPSS BKN Mohammad Ridwan (Tengah) saat memimpin rapat sekolah kedinasan tahun 2021 Fitur CAT BKN Terbaru “Face Recognition” Diterapkan Perdana pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2021
TIPS SUKSES SELEKSI CPNS DAN PPPK
“Spesifikasi rekomendasi sistem operasi minimal di masing-masing PC peserta melalui tambahan webcam akan digunakan sebagai face recognition untuk mendeteksi validitas peserta seleksi sesuai yang tertera pada data pendaftaran. Tentunya ini untuk menghindari potensi terjadinya perjokian,” terangnya pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan 2021 dalam rangka Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021, Selasa (04/5/2021) di Jakarta.
Selain itu Ridwan juga mengatakan untuk pelaksanaan ujian Sekolah Kedinasan 2021, Tim PPSS BKN mengalokasikan ketersediaan 2.260 PC yang tersebar di Kantor BKN Pusat, seluruh Kantor Regional BKN, dan UPT BKN, di luar dari ketersedian PC di Titik Lokasi Mandiri yang disediakan Instansi penyelenggara. Mengenai rencana jadwal pelaksanaan ujian, Ridwan menyebutkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dijadwalkan akan dimulai pada 31 Mei 2021.
Adapun prosedur seleksi CAT BKN lewat Peraturan BKN ini mencakup tahapan persiapan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan pelaporan seleksi. Adapun tahapan seleksi yang dilaksanakan dengan metode CAT BKN mencakup seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara keseluruhan prosedur persiapan seleksi CPNS, PPPK, Sekolah Kedinasan, Pengembangan Karier, dan seleksi selain ASN terdiri dari 3 (tiga) proses, yakni proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, dan penyiapan database ujian.
No comments:
Post a Comment