Rintokusmiran.com | Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021- Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data yang dilakukan secara mandiri.
Pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN tahun 2021 |
Tujuan dari Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non ASN adalah mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data. Bagi anda sebelum melakukan pemutakhiran data secara mandiri bkn telah menyiapkan Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN
VIDEO LIVESTREAMING PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN TAHUN 2021
Siapakah yang paling berhak atas kualitas data ASN ? Yang paling berhak atas kualitas data ASN adalah ASN yang bersangkutan itu sendiri. Sedangkan BKN, BKPP, BKSDM hanyalah bertugas mengelola dan menjaga kerahasian data tersebut. Namun pemutakhiran data menjadi milik dan kewajiban ASN tersebut.
Pemutakhiran data dilakukan secara online / daring dengan menggunakan aplikasi MYSAPK. Pada aplikasi tersebut anda dapat melakukan beberapa hal antara lain: ASN bisa melihat datanya sendiri, ASN bisa memperbaikinya, bahkan memutakhirkannya setiap waktu apabila terjadi perubahan data, Jadi anda tidak perlu menunggu.
Karena pemutakhiran data menjadi tanggungjawab anda maka pelayanan kepegawaian akan tergantung pada kesiapan dan kemutakhiran data yang anda perbaiki. Apabila data anda mutakhir tentu tidak menjadi alasan pelayanan kepegawaian menjadi lambat. Begitu juga sebaliknya pelayan kepegawaian akan menjadi lambat apabila data-data anda tidak mutakhir dan yang perlu anda lakukan adalah memutakhirkan data agar anda mendapatkan pelayanan kepegawaian yang prima.
Selain itu data kepegawaian akan berkontribusi terhadap database ASN nasional. Yang pada akhirnya akan menjadi satu data nasional. Dengan database yang akurat itu banyak sekali pelayanan-pelayanan yang berhubungan dengan ASN atau berhungan dengan pemerintahan dapat dilakukan melalui pemutakhiran data mandiri ini.
Dengan menjadi Single Sign On (SSO) ini BKN menjadi pintu masuk untuk berbagai aplikasi dan layanan dalam pemerintahan. Keuntungan dari menggunakan sistem single sign on adalah anda tidak perlu menghafal berbagai macam akun/password. Maka dalam penggelolaan data BKN menggunakan sistem SSO. Akan lebih baik bila ASN memiliki email official karena masih banyak teman-teman ASN yang menggunakan email pribadi. Yang bersifat personal namun tidak bisa akuntable karena karena berisi digunakan untuk apa saja. Namun kalau menggunakan official email hanya akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pekerjaan.
Email Official perlu dilengkapi dengan nomor handphone yang tetap atau tidak berubah-rubah. Karena akan sulit untuk memberikan informasi jika nomor handphone seseorang seringkali berubah-ubah. Atau apabila anda melakukan perubahan nomor handphone segera melakukan pemutakhiran database sehingga informasi yang dikirim ke anda tidak mengalami keterambatan. Namun akan lebih baik lagi apabila nomor handphone itu tetap tidak berubah-berubah. Yang bertujuan untuk alasan keamanan. Kalau berubah-berubah bisa saja orang lain yang merubahnya nomor handphone tersebut.
Yang tidak kalah pentingnya berkaitan dengan pemutakhiran data mandiri ini adalah pemerintah dapat memberikan kebijakan berkaitan dengan penghasilan dan lain-lain. Misalnya akan memperoleh informasi berapa jumlah ASN yang belum memiliki tempat tinggal maka akan ada kebijakan berkaitan dengan program perumahan untuk ASN. Contoh lain berkaitan dengan bantuan alat transportasi yang tepat untuk membantu ASN dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Terdapat 2 data yang perlu dimutakhirkan oleh ASN dan PPT non ASN tahun 2021 antara lain:
1. Data Personal
Data personal adalah data yang berisi informasi data diri pegawai
2. Data Riwayat
Data Riwayat terdiri dari :
- Data riwayat jabatan
- Pendidikan dan diklat atau kursus
- SKP dalam 2 tahun terakhir
- Penghargaan
- Pangkat dan Golongan Ruang
- Keluarga
- Peninjauan masa kerja
- Pindah Instansi
- CLTN
- CPNS atau PNS
- Organisasi
No comments:
Post a Comment