Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan sebuah surat Edaran (SE) tentang pelarangan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI BERKIATAN DENGAN LARANGAN ACARA BUKA PUASA BERSAMA DI BULAN RAMADHAN DAN HALAL BIHALAL /OPEN HOUSE PEJABAT PADA IDUL FITRI 1442 H
SE itu berisikan permintaan kepada para jajaran kepala daerah di Indonesia supaya melarang kegiatan buka puasa bersama. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Bapak Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 04 Mei 2021.
Surat Edaran ini bernomor surat 800/2784/SJ. Surat Edaran ini ditujukan Kepada Gubenur, Bupati, wali kota diseluruh Indonesia.
Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," bunyi salah satu butir dalam SE tersebut.
Larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadan tahun lalu. Di mana pascalebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali kota mengambil langkah-langkah," kata Tito.
Selain meminta kepala daerah untuk melarang kegiatan buka puasa warganya, Tito juga meminta mereka agar menginstruksikan pejabat di daerahnya supaya tak menggelar halalbihalal.
"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," kata Mendagri Tito dalam Surat Edaran.
No comments:
Post a Comment