Download pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara, Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tertanggal 15 Mei 2019.
Download pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara, |
Hal ini sesuai dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara;
Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Standar Profesionalitas ASN adalah kriteria yang digunakan untuk mengukur tingkat profesionalitas ASN yang mencakup dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
Instrumen Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bahan, alat, dan cara yang akan digunakan untuk mendapatkan data indeks professional berupa identitas pegawai, dimensi, dan deskripsi indikator berikut tata cara pengisiannya.
Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu pembelajaran yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
Peraturan Badan ini bertujuan agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis,
terukur, dan berkesinambungan.
Target Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. Koheren;
Kriteria yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari sistem merit.
b. Kelayakan;
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
c. Akuntabel;
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
d. Dapat ditiru; dan
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu dan lokus pengukurannya.
e. Multi-Dimensional.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.
Kriteria Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN diukur melalui dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin.
Kategori tingkat Profesionalitas ASN dibuat dalam rentang nilai sebagai berikut:
a. 91 – 100;
b. 81 – 90;
c. 71 – 80;
d. 61 – 70; dan
e. 60 ke bawah.
Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menggambarkan:
a. Indeks Profesionalitas ASN Nasional;
b. Indeks Profesionalitas ASN Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan
c. Indeks Profesionalitas ASN kelompok jabatan.
Tahap Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri atas:
a. Persiapan;
b. Pelaksanaan;
c. Pengolahan;
d. Pelaporan; dan
e. Tata Cara Pengisian
Data Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat diperoleh dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian, Data Pendaftaran Ulang PNS, data yang terhimpun pada unit pengelola kepegawaian dan Pegawai ASN yang bersangkutan.
Bagi rekan-rekan yang memerlukan pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran indeks profesionalitas aparatur sipil negara dapat anda unduh disini
INSTRUMEN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN EXCEL
Semoga artikel ini berguna bagi kita semua, sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.
Sumber:http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2019/05/PERATURAN-BKN-NO.-8-TAHUN-2019-INDEKS-PROFESIONALITAS-update.pdf?
No comments:
Post a Comment