Thursday, 13 June 2019

SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI RKAS

Surat edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS, dirilis oleh ditjen dikdasmen melalui situs resminya pada tanggal 12 Juni 2019. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia



Surat edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS
Surat edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS
Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dankebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.



Untuk aplikasi e RKAS versi 2. 00 dapat diunduh disini
Panduan Aplikasi rkas

Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
SOAL CPNS 2019

  1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
  2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
  5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, danpertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Demikian artikel saya berkaitan tentang surat edaran penggunaan aplikasi RKAS, semoga memberikan manfaat bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya. Link unduhan surat edaran disini

Sumber:
http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id/SE%20Dirjen%20Dikdasmen%20tentang%20Aplikasi%20RKAS.pdf.

http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/news/79/?hal=Surat-Edaran-Dirjen-Dikdasmen-tentang-Penggunaan-Aplikasi-Rencana-Kegiatan-dan-Anggaran-Sekolah-pada-Satuan-Pendidikan-Dasar-dan-Menengah

No comments: