Sunday 16 June 2019

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah. 
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Pasal I Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V,  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal II Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAUD, atau psikologi. 

Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi. 
  2. Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi. 

Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; atau  
  2. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.  

Pengajuan konversi diusulkan oleh Guru kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengajuan konversi kepada LPTK penerbit sertifikat pendidik tersebut melalui aplikasi Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Apabila konversi kode sertifikat disetujui oleh LPTK, maka LPTK menerbitkan surat persetujuan konversi kode sertifikat kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya untuk diserahkan kepada guru yang bersangkutan. 

Bagi anda yang memerlukan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dapat anda unduh (disini)
Semoga artikel Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini bermanfaat bagi kita semua, sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

Sumber : https://jdih.kemdikbud.go.id/

2 comments:

Supardi Handayani said...

Lanjut kn pak mumpung isuk

kaboelsiagian.blogspot.com said...

Terimakasih byk informasinya pak, alhamdulillah...sgt bermanfaat