Sunday, 28 July 2019

Pedoman Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila

Pancasila memiliki muatan nilai-nilai moral yang dikembangkan dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia, yang tersurat dan tersirat pada kelima sila Pancasila. Pancasila sebagai falsafah negara, dasar negara dan ideologi negara perlu diimplementasikan dan ditegakkan pengamalannya secara terencana, sistematis dan terpadu bagi seluruh komponen bangsa baik penyelenggara negara maupun warga negara Indonesia. Pancasila merupakan penuntun bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam konteks dinamika global. 
 Pedoman Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila
 Pedoman Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila

Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diimplementasikan sebagai tuntunan pergaulan hidup antar warga negara Indonesia satu sama lain maupun tuntunan moral bagi pemerintah dan segenap rakyat biasa agar selalu mempertanggungjawabkan segala keputusan dan tindakannya berlandaskan nilai-nilai Pancasila. 

Pembudayaan nilai Pancasila merupakan pembangunan karakter bangsa (nation and character building) melalui penemuan kembali nilai-nilai dan pembumian Pancasila demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Pembumian nilai Pancasila melalui kebijakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan serta regulasi peraturan perundangan yang mengikat seluruh bangsa. Dalam hal ini nilai Pancasila merupakan norma dasar dan kerangka acuan
dalam menyusun program-program dan sasaran pembangunan demi mewujudkan masyarakat adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan. 

Nilai-nilai Pancasila merupakan seperangkat pemikiran yang lahir sebagai kristalisasi pengalaman kehidupan manusia Indonesia yang diyakini kebenarannya karena mampu menjaga keberlanjutan berbangsa dan bernegara. Mutiara pengalaman bersumber pada religisitas bangsa Indonesia, adat-istiadat, kearifan lokal, falsafah dan ideologi lain yang berkembang maupun budaya bangsa.

Pancasila sebagai satu kesatuan nilai mengandung nilai-nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar sebagaimana terkandung dalam sila-sila Pancasila itu selanjutnya dioperasionalisasikan ke dalam nilai instrumental sehingga bisa diimplementasikan sebagai nilai praktis.

Penguatan nilai dan moral Pancasila melalui kegiatan intrakurikuler pada satuan pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan melalui integrasi nilai moral melalui kegiatan pembelajaran pada semua mata pelajaran baik secara langsung maupun tidak langsung. Penguatan nilai dan moral Pancasila melalui pembelajaran langsung (direct teaching) dilakukan pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), sedangkan penguatan secara tidak langsung (indirect teaching) dilaksanakan melalui integrasi nilai pada pembelajaran pada mata pelajaran lain. 

1. Penguatan Nilai Moral Pancasila secara Langsung 
Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila secara langsung pada tiga mata pelajaran yang ada dalam struktur kurikulum, yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), dan Pendidikan Jasmani dan Olahraga (PJOK). Kata pendidikan ini membawa misi untuk pengembangan sikap dan perilaku agar sesuai dengan harapan beragama dan
berbudi pekerti, berpancasila dan berkewarganegaraan yang baik, dan memiliki jasmani yang sehat dan bugar.  

Strategi penguatan nilai moral Pancasila khusus melalui pembelajaran pada mata
pelajaran PPKn antara lain sebagai berikut: 
a. PPKn merupakan mata pelajaran penyempurnaan dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang dikenal dalam Kurikulum 2006. Penyempurnaan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan:  (1) Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperankan dan dimaknai sebagai entitas inti yang menjadi sumber rujukan dan kriteria keberhasilan pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup PPKn; (2) substansi dan jiwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan sebagai bagian integral dari PPKn, yang menjadi wahana psikologis-pedagogis pembangunan warga negara Indonesia yang berkarakter Pancasila. 

b. PPKn memiliki misi mengembangkan keadaban Pancasila, yang diharapkan mampu membudayakan dan memberdayakan peserta didik agar menjadi warga negara yang cerdas dan baik serta menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang mampu mengatasi masalah-masalah bangsa dan Negara. 

c. PPKn harus meneguhkan keadaban Pancasila dan membekali peserta didik untuk hidup dalam kancah global sebagai warga dunia (global citizenship). Oleh karena itu, substansi dan pembelajaran PPKn perlu diorientasikan untuk membekali warga negara Indonesia agar mampu hidup dan berkontribusi secara optimal pada dinamika kehidupan abad 21. 

d. Oleh karenanya, Guru PPKn harus mampu menjalankan peran dan fungsinya secara optimal dalam proses transformasi pendidikan. Namun, keberhasilan semua itu sangat bergantung pada kesiapan berbagai pihak, selain kesiapan guru PPKn, juga dukungan berbagai pihak para pemangku pendidikan lainnya. Terutama komitmen dan dukungan pemerintah daerah, lembaga eksekutif dan legislatif di daerah, masyarakat, LSM, tokoh masyarakat, dan agensi-agensi pembangunan lainnya. 

2. Penguatan Nilai Moral Pancasila melalui Kajian pada Mata Pelajaran PPKn   Pelaksanaan penguatan nilai moral Pancasila secara langsung pada mata pelajaran PPKn melalui kajian secara filosofis, sosiologis, yuridis, dan padagogis dapat diarahkan melalui pengembangan sebagai berikut.

a. Kompetensi Dasar (KD) PPKn dalam bingkai kompetensi inti (KI) yang secara psikologis-pedagogis menjadi pengintegrasi kompetensi peserta didik secara utuh dan koheren dengan penanaman, pengembangan, dan/atau penguatan nilai dan moral Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa; nilai dan norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai kesepakatan final bentuk negara Republik Indonesia; serta wawasan dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud filosofi kesatuan dalam keberagaman yang melandasi dan mewarnai harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 

b. Pengorganisasian ruang lingkup materi PPKn dikembangkan sesuai dengan prinsip mendalam dan meluas, mulai dari TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK. Prinsip mendalam berarti materi PPKn dikembangkan dengan materi pokok sama, tetapi  makin tinggi tingkat kelas atau jenjang  makin mendalam pembahasan materi. Prinsip meluas berarti lingkungan materi dari keluarga, teman pergaulan, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara, serta pergaulan dunia. Kedalaman dan keluasan materi dapat dilihat dari rumusan KD.

c. PPKn menggunakan pembelajaran langsung (direct instructional) dan tidak langsung (indirect instructional). Pembelajaran langsung adalah pembelajaran yang mengembangkan pengetahuan, kemampuan berpikir dan keterampilan menggunakan pengetahuan peserta didik melalui interaksi langsung dengan sumber belajar yang dirancang dalam silabus dan RPP. Pembelajaran langsung menghasilkan pengetahuan dan keterampilan langsung, yang disebut dengan dampak pembelajaran (instructional effect).  Pembelajaran tidak langsung adalah pembelajaran yang terjadi selama proses pembelajaran langsung yang dikondisikan menghasilkan dampak pengiring (nurturant effect). 

d. Kebijakan implementasi Kurikulum 2013 ada dua mata pelajaran, yaitu Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang wajib mengembangkan sekaligus membelajarkan Kompetensi Inti (KI) yang berkaitan dengan KI-1 (Kompetensi Spiritual) dan KI-2 (Kompetensi Sosial). Dengan demikian menjadi jelas bahwa PPKn mengemban misi menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan sikap religius dan sikap sosial.

e. Rumusan Kompetensi Dasar (KD) dalam KI-1 dan KI-2 merupakan bentuk pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, baik dalam kehidupan bergama maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sementara itu untk perilaku atau moral Pancasila terdapat dalam KD-3 (Kompetensi Pengetahuan) dan KI-4 (Kompetensi Keterampilan).

Panduan secara lengkap tentang Penguatan Pembelajaran Nilai dan Moral Pancasila dapat anda unduh pada link dibawah ini: 

No comments: