Thursday 25 July 2019

SK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS)

SK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS) 

Menimbang : 
 SK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS)
 SK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS)

a Bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;

b Bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di SDN 3Beji Mulyo

c Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Sistem Penjaminan Mutu Sekolah di SDN 3 Beji Mulyo;

Mengingat : 

1 Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 63 tahun 2009 Pasal 5 yang berbunyi Penjaminan Mutu Pendidikan Formal Dilaksanakan Oleh Satuan Atau Program Pendidikan;

2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Pasal 6 Yang Berbunyi Penyelenggara Satuan atau Program Pendidkan Wajib Menyediakan Sumber Daya Yang Diperlukan Untuk Terlaksananya Penjaminan Mutu;

3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Pasal 32 & 35 Yang Berbunyi Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota Menetapkan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan Sesuai Dengan Kewenangannya dan Peraturan Perundang-undangan.




Memperhatikan : Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite SDN 3 Beji Mulyo pada tanggal17 Juli 2019



MEMUTUSKAN

Menetapkan : Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN 3 Beji Mulyo, Tentang PenetapanTim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun

Pelajaran 2019/2020

Pertama : Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun Pelajaran 2019/2020 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

Kedua : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun Pelajaran 2019/2020

bertugas :

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat sekolah;

2. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di sekolah dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;

3. Melaksakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di sekolah;

4. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;

5. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan monitoring dan evaluasi.

Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.

Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

No comments: