SK TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH (TPMPS)
Menimbang :
a Bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;
b Bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di SDN 3Beji Mulyo
c Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Sistem Penjaminan Mutu Sekolah di SDN 3 Beji Mulyo;
Mengingat :
1 Peraturan Menteri Pendidikan NasionalNomor 63 tahun 2009 Pasal 5 yang berbunyi Penjaminan Mutu Pendidikan Formal Dilaksanakan Oleh Satuan Atau Program Pendidikan;
2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Pasal 6 Yang Berbunyi Penyelenggara Satuan atau Program Pendidkan Wajib Menyediakan Sumber Daya Yang Diperlukan Untuk Terlaksananya Penjaminan Mutu;
3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Pasal 32 & 35 Yang Berbunyi Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota Menetapkan Regulasi Penjaminan Mutu Pendidikan Sesuai Dengan Kewenangannya dan Peraturan Perundang-undangan.
Memperhatikan : Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite SDN 3 Beji Mulyo pada tanggal17 Juli 2019
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN 3 Beji Mulyo, Tentang PenetapanTim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun
Pelajaran 2019/2020
Pertama : Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun Pelajaran 2019/2020 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
Kedua : Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah tahun Pelajaran 2019/2020
bertugas :
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat sekolah;
2. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di sekolah dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
3. Melaksakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di sekolah;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5. Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan monitoring dan evaluasi.
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
No comments:
Post a Comment