Saturday, 28 September 2019

PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 program PPG Dalam Jabatan. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
Seleksi Kemampuan Akademik PPG
Seleksi Kemampuan Akademik PPG 

Sehubungan dengan hal tersebut , denga hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan Seleksi Kemampuan Akademis Tahun 2019 bagi program PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
  1. Calon peserta Seleksi Kemapuan Akademik Tahun 2019 adalah guru tetap yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
  2. Calon peserta melakukan pendaftaran melalui laman http://gtk.kemdikbud.go.id dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuia dengan ijazah S-1/D-IV.
  3. Verifikasi dan Validasi akan dilakukan untuk melihat: a. Linieritas antara program studi kulaifikasi akademikS-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan Verifikasi data menggunakan tabel linieritas sebagaimana terlampir. b. SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap yaitu guru yang bersatus PNS,dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY)yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat.
  4. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi akan mengikuti selesksi kemampuan akademik di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditentukan.
  5. PPG DALAM JABATAN  TAHUN 2019
    PPG DALAM JABATAN  TAHUN 2019
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran , jadwal seleksi kemapuan akademmik tahun 2019, dan daftar linieritas bidang studi PPG dengan Ijazah S-1/D-IV tertera pada lampiran I dan II.

selanjutnya, kami mohon bantuan saudara untuk menyampaikan informasi kepada guru sesuai dengan kewenangan pada wilaya masing-masing. Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor  : 8963/B.B1.1/PR/2019  Tanggal :  24  September 2019.

Lampiran I

Kategori, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Peserta
Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan

A. Kategori
Calon peserta adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik. 
  2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
  3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.

B. Persyaratan
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai beriku:

  1. Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik. 
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
  4. Memiliki NUPTK. 
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
  7. Sehat jasmani dan rohani. 

C. Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran seleksi kemampuan akademik program PPG Dalam Jabatan dilakukan melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Guru membuka laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
  • Guru login menggunakan akun SIM PKB masing-masing
  • Setelah berhasil login, selanjutnya guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap. 
  • Guru memilih nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
  • Guru memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1/DIV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG pada Lampiran II.
  • Guru harus aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal terlampir melalui akun SIM PKB masing masing.
  • Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019. 
  • Guru mencetak kartu peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 melalui laman http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id. 
  • Guru mengikuti seleksi kemampuan akademik pada waktu dan tempat yang tercantum pada kartu peserta. 
  • Pengumuman hasil seleksi kemampuan akademik dapat dilihat pada laman http://sergur.kemdikbud.go.id.  

2. Apabila mengalami kendala pada saat pendaftaran karena perbedaan data, Guru diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan data pada Dapodik dan melakukan proses sinkronisasi hingga tanggal 14 Oktober 2019.

3. Pelaksanaan verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi kemampuan akademik dilakukan oleh LPMP dengan memperhatikan:
a. Kesesuaian atau linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan program studi pada ijazah S1/D-4.
b. SK dua tahun terakhir sebagai Guru Tetap. 

4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
a. “Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.
b. “Ditolak” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak
dimungkinkan adanya perbaikan atau/serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir. Contoh kasus : Guru dengan kualifikasi akademik S1/D-IV Hubungan Internasional tidak linier dengan bidang studi PPG
yang tersedia.

c.“Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijasah S-1/D-IV tetapi
dimungkinkan adanya perbaikan dan/atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.

Contoh kasus: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih bidang studi PPG Guru Kelas SD, maka agar dapat diterima sebagai peserta seleksi kemampuan akademik, guru harus memperbaiki pilihan bidang studi PPG menjadi Bahasa Inggris. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat 26 Oktober 2019.

D. Jadwal  
  1. Pendaftaran calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh Guru 30 September - 23 Oktober 2019 
  2. Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV dan SK Guru Tetap oleh LPMP 2 Oktober - 29 Oktober 2019 
  3. Penetapan TUK oleh LPMP  14 - 18 Oktober 2019 
  4. Penempatan (Plotting) TUK calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh LPMP 30 Oktober - 4 November 2019 
  5. Cetak kartu calon peserta seleksi kemampuan akademik tahun 2019 oleh Guru 5 - 9 November 2019 
  6. Pelaksanaan seleksi kemampuan akademik di TUK oleh Ditjen GTK  11 - 23 November 2019 


No comments: