Monday, 30 September 2019

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019

Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 diterbitkan Kemendikbud RI pada 23 September 2019. Kemudian pada tanggal 24 September 2019 Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019.
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019

Surat Edaran Mendikbud tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 memiliki nomor surat resmi yaitu Nomor 109497/MPK.E/IU/2019. SE Mendikbud Nomor 109497/MPK.E/IU/2019 tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 dialamatkan kepada:

  1. Para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara
  2. Gubernur Bank Indonesia
  3. Para Menteri
  4. Jaksa Agung
  5. Panglima TNI
  6. Kapolri
  7. Para Pimpinan Lembaga Non Struktural
  8. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementrian
  9. Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh Indonesia
  10. Para Pimpinan BUMN/BUMD
  11. Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, melalui Sekretaris Jenderal Kementrian Luar Negeri
Secara umum sebagai gambaran surat edaran tersebut mencakup berberapa hal antara lain sebagai berikut:


I. PEDOMAN PENYELENGGARAAN DI INSTANSI LAIN

  A.  Di Tingkat Daerah

1. Tema Upacara
“ Pancasila Sebagai Dasar Penguatan Karakter Bangsa Menuju Indonesia
Maju dan Bahagia ”

2.   Sifat Upacara:
 Sederhana, khidmat, dan tertib

3. Hari/Tanggal Upacara:
 Selasa, 1 Oktober 2019

4. Waktu Upacara:
 Pukul 08.00 waktu setempat

5. Urutan Upacara:
a) Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan
Upacara
b) Laporan Komandan Upacara, upacara siap
c) Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
d) Pembacaan Teks Pancasila
e) Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
f) Pembacaan Naskah Ikrar 
g) Pembacaan Naskah Doa
h) Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
i) Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
j) Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
k) Upacara selesai

B. Di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung,
Lembaga  Pemerintah Non Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntadis berlaku untuk
penyelenggaraan di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan
Agung,  Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri, terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut: 

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar 
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksanaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Bank Indonesia, dan/atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan edaran Menteri
Negara/Sekretaris Negara.

C. Di Kampus, Sekolah Negeri, dan Swasta

Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk
penyelenggaraan di kampus dan sekolah-sekolah terutama untuk urutan acara pokok
yang ditentukan sebagai berikut: 
1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada Kepala Sekolah atau Rektor
berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

V. LAMPIRAN-LAMPIRAN
  1. Keppres RI Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
  2. Keppres RI Nomor 51 Tahun 1980 tentang Penugasan kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk Membina dan Mengelola Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya di Jakarta
  3. Teks Pancasila
  4. Naskah Undang-undang Dasar 1945
  5. Naskah Ikrar
  6. Naskah Do'a
Silahkan download Surat Edaran Mendikbud tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 yang memiliki nomor surat resmi 109497/MPK.E/IU/2019 di menu Download atau bisa langsung melalui Website Kemendikbud RI. Atau anda juga bisa mendownload disini.

Sumber :http://ditpsmp.kemdikbud.go.id/pedoman-penyelenggaraan-upacara-peringatan-hari-kesaktian-pancasila-tahun-2019/.

No comments: