Tuesday 24 September 2019

CARA UPDATE DATA NUKS LPPKS

Salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah adanya memiliki Nomor unik kepala sekolah (NUKS). Bagaimana cara mendapatkan NUKS bagi Kepala sekolah? Terdapat 2 Jenis prosedur untuk mendapatkan NUKS. Yang Pertama adalah bagi calon kepala sekolah yang lulus Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dengan predikat baik maka akan mendapatkan NUKS. Kedua, bagaimana jika seorang yang mendapat tugas tambahan namun belum pernah mengikuti diklat Calon Kepala Sekolah?. Bagi anda kepala sekolah yang belum memiliki NUKS pemerintah telah menyiapkan program baru berupa Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah Penguatan Kepala Sekolah yang diselenggarankan oleh LPMP setempat bekerjasama dengan LPTK yang ada pada propinsi tersebut. LPTK yang ditunjuk biasanya adalah LTPTK Negeri.

CARA UPDATE DATA NUKS LPPKS
CARA UPDATE DATA NUKS LPPKS
Kepala Sekolah yang sebagai peserta dam dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah secara otomatis mendapatkan NUKS. Apa yang perlu dilakukan oleh kepala sekolah setelah mendapatkan NUKS?. Yang Perlu dilakukan oleh kepala sekolah yang sudah memiliki NUKS adalah melakukan update data NUKS LPPKS Indonesia  secara online melalui portal http://lppks.kemdikbud.go.id/nuks/login.php.

Lalu bagaimana cara yang harus dilakukan untuk update data NUKS LPPKS?. Pada artikel saya kali ini akan membahas tentang cara update data NUKS LPPKS, Semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan tersebut di atas. Untuk memudahkan anda dalam melakukan update data NUKS LPPKS silahkan anda simak video di bawah ini....!


Untuk melakukan update data NUKS LPPKS Indonesia terdapat 2 langkah:
1. Langkah Persiapan
pada langkah persiapan menjadi dasar untuk melakukan update data NUKS LPPKS antara lain: a) Jaringan Internet, b). Laptop/HP android/ IOS dll, c). SK Kepala Sekolah, d). Nomor NUKS, e). Data tanggal bulan dan tahun lahir.

2. Langkah Pengerjaan Update data NUKS LPPKS:
  1. Silahkan sambungkan perangkat PC/Laptop/ HP Android dengan jaringan internet
  2. Silahkan buka browser anda boleh menggunakan Chrome, mozila firefox, safari, opera mini dll.
  3. Silahkan anda akses alamat portal ini http://lppks.kemdikbud.go.id/nuks/login.php.
  4. Anda akan dibawa ke menu awal login.
  5. Kemudian anda masukkan NUKS anda sebagai user.
  6. Masukkan Tahun bulan tanggal lahir dengan cara memilih menu yang disediakan dengan urutan tahun , bulan dan tanggal lahir anda sebagai password.
  7. Kemudian anda pilih / klik login
  8. Selanjutnya silahkan anda perbarui :1. data diri: a, NUKS, b. Nama, c. Gelar depan, d. Gelar belakang, e. NIP, f. Tempat lahir, g. Tempat lahir, h. Jenis kelamin, i. Jenjang pendidikan, j. Status PNS. k. Nomor HP, l. Alamat email. Selanjutnya silahkan anda klik update jika data sudah sesuai.
  9. 2. Data Kepala Sekolah meliputi: 2 pilihan sudah diangkat/belum diangkat.
  10. Jika anda memilih angka sudah diangkat silahkan anda lengkapi data kepala sekolah meliputi : a. Tahun pertama diangkat (silahkan anda pilih tahunnya), b. Pilih Propinsi dimana anda ditugaskan sebagai kepala sekolah, b. Pilih kabupaten dimana anda ditugaskan sebagai kepala sekolah, c. TMT (Tanggal, bulan, Tahun), d. Unit Kerja (Nama satuan Pendidikan misalnya SDN Dapodik), e. Pilih Jenjang anda bertugas sebagai KS ( TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK sederjat).
  11. Bila dirasa data tersebut sudah valid silahkan anda klik update.
  12. Selesai.
Mudah bukan cara update data NUKS LPPKS, "Tidak ada hal yang sulit jika kita mau belajar, berusaha dan berdo'a.

Bila anda sebagai kepala sekolah yang satuan pendidikannya memiliki / Pengguna Aplikasi Dapodik jangan lupa anda inputkan juga data NUKS pada PTK yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. 

Semoga artikel ini dapat membantu anda dalam melakukan cara update data NUKS LPPKS, bila artikel ini bermanfaat bagi anda silahkan anda bagikan/ share, atau memberikan komentar yang bersifat membangun.

No comments: