Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019
menetapkan enam jabatan tertentu, diantaranya Dokter, Dokter Gigi, Dokter
Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan batas usia pelamar
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun. Keputusan Presiden
tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan
kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan
perekayasaan teknologi.
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam Siaran Pers Badan
Kepegawaian Negara Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019, bahwa jabatan Dokter
dan Dokter Gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan
Dokter Gigi Spesialis, kemudian jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan
kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), serta kriteria lain yang harus dipenuhi
pelamar pada jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB).
Melalui Siaran Pers ini, BKN menyampaikan bahwa kualifikasi pendidikan
yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut. Selain itu, pelamar tetap mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi
35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
masing-masing jabatan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan
kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden
tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment