Presiden ketiga RI, Bacharuddin Jusuf Habibie meninggal dunia. Pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936 itu meninggal akibat penyakit yang dideritanya.
PRESIDEN KE 3 RI BACHRARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Sebelum meninggal, keluarga dekat sudah berkumpul di RSPAD Gatot Soebroto, tempat Habibie dirawat.
Informasi mengenai Habibie meninggal dunia disampaikan putra Habibie, Thareq Kemal. Diketahui, Habibie telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak 1 September 2019
Keponakan Habibie, Rusli Habibie, menyebutkan bahwa seluruh keluarga dekat sudah dipanggil dan berkumpul di Paviliun Kartika, RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). "Kondisinya seperti kemarin lagi.
Semua keluarga sudah dipanggil terutama anak-anak beliau, sudah di tempat," ujar Rusli, saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto. "Baik Mas Ilham, Mas Thareq sudah ada. Kakak dan adiknya sudah lengkap. Keponakan dan anak cucu sudah dikumpulin tadi," kata Gubernur Gorontalo itu.
“Tadi juga Pak Akbar Tandjung (mantan Ketua DPR) pimpin doa. Ada keluarga yang lagi mengaji. Keluarga sudah kumpul semua," kata dia. Selama masa perawatan, Habibie ditangani tim dokter spesialis dengan berbagai bidang keahlian, seperti jantung, penyakit dalam, dan ginjal.
Beliau tutup usia pada hari ini Rabu 11 September 2019 pada pukul 18:05 di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pusat.
Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayal (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI' Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturutturut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. Selanjutnya kepada Gubernur' Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang
surat edaran "Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional"
Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayal (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI' Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturutturut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. Selanjutnya kepada Gubernur' Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang
surat edaran "Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional"
Sungguh kita semua merasa kehilangan sosok bapak bangsa, yang telah mendedikasikan diri dengan pemikiran-pemikiran yang cemerlang demi kemajuan bangsa ini.
Marilah kita menundukkan kepala kita sejenah untuk memanjatkan do'a agar beliau ditempatkan disisi Allah SWT.
No comments:
Post a Comment