Thursday 19 September 2019

DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN BAGI CALON PESERTA PPG TAHUN 2019

Bagi anda calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 merupakan kabar gembira hal ini berkaitan dengan pemanggilan peserta calon ppg tahun 2019 guna melengkapi berkas.
DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN BAGI CALON  PESERTA PPG TAHUN 2019
DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN
BAGI CALON  PESERTA PPG TAHUN 2019

Pada kesempatan ini saya akan membagikan contoh surat pernyataan keabsahan dokumen bagi peserta ppg dalam jabatan tahun 2019. 

Adapun persyaratan peserta dan persyaratan administrasi dapat anda simak pada penjelasan di bawah ini.

A. Persyaratan peserta
  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  2. Terdaftar pada Dapodik.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
  10. Berkelakuan baik.
B. Persyaratan administrasi

1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.

2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:

a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;

b. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;

c. Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;

d. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

3. Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir. (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).

4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.

5. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.

6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.

7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).

8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).

9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).

Bagi anda yang memerlukan surat keabsahan dokumen bagi peserta ppg dapat anda unduh disini

Selamat berjuang dan sukses sebagai guru profesional guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi dunia pendidikan.

No comments: