Salam Pendidikan,
Kabar gembira bagi anda putra-putri terbaik yang berminat mengabdikan diri kepada bangda ini. Bahwa akan ada pengadaan ASN 2019, atau pendaftaran CPNS 2019 dalam surat Menpan RB Tentang pengadaan ASN Tahun 2019 Rekrutmen ASN Segera dibuka, Berdasarkan Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Informasi ini bersumber dari surat edaran kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia teranggal 17 Mei 2019 dengan nomor surat B/617/M.SM.01.00/2019 yang bersifat segera, yang ditujukan kepada :1.Pejabat pembina Kepegawaian Pusat; Pejabat pembina Kepegawaian Daerah.
Dinyatakan bahwa setiap instansi pusat dan daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen peta jabatan , yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 ( Lima ) tahun dan diperinci untuks setiap tahun. Dokumen Peta jabatan dimaksud ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara tekhnis diinput ke dalam aplikasi E-Formasi Paling Lambat Akhir Mei 2019.
Pengadaan CPNS Tahun 2019
Menteri PANRB telah menetapkan keputusan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 . Keputusan Mentei PANRB tersebut bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN Guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien .
Khusus untuk Pemerintah Daerah , usulan kebutuhan ASN Tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip Zero Growth , kecuali untuk pemenuhan ASN Bidang pelayanan dasar .
Usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan PANRB Nomor 41 tahun 2018 tentang nomenlaktur jabatan pelaksana dan untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama , terampil serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula. adapula hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi sebagai berikut :
Syarat Penerimaan CPNS 2019
A. PEMERINTAH PUSAT
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK ( Dilampirkan) da jumlah PNS yang memasuki batas Usia pensiun tahun 2019, serta ketersediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS , dengan ketentuan sebagai berikut
- Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diproritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru
- Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan Pegawai NON PNS yang saat ini masih aktif bekerja terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
B. PEMERINTAH DAERAH
Usukan Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK, dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun Tahun 2019 , rasio jumlah penduduk dengan PNS , luas wilayah serta melampirkan surat ernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut
- Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai dibidang pelayanan dasar pada satuan/Unit kerja didaerah terpencil . tertinggal dan terluar dengan memberi kesempatan Pegawai NON PNS yang saat ini masih aktif bekerja terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Diutamakan bagi satuan/Unit kerja yang dalam pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.
bagi anda yang memerlukan surat edaran tersebut dapat anda unduh disini.
Semoga artikel ini membawa manfaat bagi kita semua. sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya. jangan lupa bagikan dan komentar artikel ini, jika memang memberikan manfaat.
No comments:
Post a Comment