Saturday 25 May 2019

SOLUSI JJM NON INDUK BELUM DIAKUI PADA INFO GTK

Salam Pendidikan,

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan membagikan solusi bagi anda yang mengajar di sekolah non induk. Hal ini menarik untuk dibahas pada artikel ini sebagai jalan keluar bagi anda yang saat ini mengalami jumlah jam mengajar pada sekolah non induk yang belum diakui di info gtk.
SOLUSI JJM NON INDUK BELUM DIAKUI PADA INFO GTK
SOLUSI JJM NON INDUK BELUM DIAKUI PADA INFO GTK

Menambah JJM non induk bermula dari kurangnya jjm pada sekolah induk. Dengan menambahkan JJM di sekolah non induk diharapkan jumlah jjm cukup sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia melalui juknis pembayaran dan ketentuan yang harus dipenuhi.


Perlu diingat bahwa prosedur penambahan sekolah non induk dilakukan secara tambah manual atau tarik ptk. Prosedur yang benar sangat menentukan berkaitan dengan solusi yang saya berikan. Seharusnya untuk menambahkan JJM sekolah non induk melalui tarik PTK pada halaman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

Bagaimana jika waktu memasukkan PTK sekolah menggunakan cara tambah manual? Anda tidak usah kuatir begini caranya:
  1. buka dapodik anda.
  2. klik menu GTK pilih guru
  3. Klik Registrasi
  4. Pilih mutasikan 
  5. selanjutnya anda sinkronkan dapodiknya.
Bila langkah diatas sudah dilakukan maka langkah selanjutnya adalah kita akan menarik PTK. Namun anda perlu menyiapkan beberapa berkas seperti surat pernyataan kepala sekolah induk yang menyatakan bahwa anda  memang benar-benar kekurangan jam  disekolah induk. Jumlah JJM sekolah non induk tidak boleh melibihi dari 6 jam pelajaran. Selain itu anda harus memiliki surat keputusan dari kepala sekolah berkaitan dengan jumlah jam disekolah induk 18 jam, jadwal mengajar disekolah induk. 

Berikui ini adalah langkah-langkah yang perlu anda lakukan untuk menambahkan PTK di sekolah non induk.
  1. Silahkan akses halaman ini https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id. 
  2. klik guru dan tendik
  3. silahkan pilih propinsi
  4. Kabupaten
  5. nama sekolah
  6. nama guru
  7. konfirmasi
Langkah selanjutnya adalah menghubungi admin dapodik kabupaten / kota dengan membawa surat pernyataan kepala sekolah, sk pembagian tugas, jadwal pelajaran guna untuk menyetujui penambahan ptk non induk.

Jika sudah disetujui admin dapodik kabupaten/kota langkah andaselanjutnya adalah menyinkronkan dapodik, lakukan maping jjm pada dapodiknya. setelah itu sinkronkan dapodiknya.

Jika semua proses sudah dilakukan silahkan tunggu, mudah-mudah data jjm non induk menjadi valid. 

Semoga artikel ini berguna bagi kita semua, selamat mencoba. samapai jumpa dengan artikel saya selanjutnya.

1 comment:

Unknown said...

Kalao jam mengajar dinon induk 12 jam.berarti tidak valid datanya dan tidak cair tpgnya