Monday, 20 May 2019

PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil

Salam Pendidikan,

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan mengulas artikel berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil.  
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil
PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil

Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan

Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

Instansi Pemerintah yang akanlsedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.

Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Kinerja utama dan kinerja tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 paling sedikit memuat:
a. Indikator Kinerja Individu; dan
b. Target kinerja.

Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan memperhatikan kriteria:
a. spesifik;
b. terukur;
c. realistis;
d. memiliki batas waktu pencapaian; dan
e. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.

Target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu; dan/atau
d. biaya.

Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan.

Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing- masing unsur penilaian:
a.70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau
b.60%(enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40%(empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.

Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

Ketentuan penilaian kinerja dalam Peraturan Pemerintah ini secara mutatis mutandis berlaku untuk calon pegawai negeri sipil. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Bagi rekan-rekan yang memerlukan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil dapat diunduh disini

Semoga artikel saya tentang Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Sampai jumpa dengan artikel saya selanjutnya

No comments: