Sunday, 26 April 2020

DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2020 SEMUA JENJANG DARI SD, SMP, SMA/SMK SEDERAJAT

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia merilis Peraturan Sekretaris Jenderal (PerSesJen) Nomor 5 Tahun 2020 dengan nomor surat 41427/A5/HK/2020 tertanggal 21 April 2020. 
DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2020 SEMUA JENJANG DARI SD, SMP, SMA/SMK SEDERAJAT
DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN 2020 SEMUA JENJANG DARI SD, SMP, SMA/SMK SEDERAJAT

Peraturan Sekretaris Jenderal (PerSesJen) Nomor 5 Tahun 2020 dengan nomor surat 41427/A5/HK/2020 tertanggal 21 April 2020 ini di tujukan kepada : 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;3. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan pendidikan Menengah; 4. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi; 5. Sekretaris Inspektorat  Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;7. Sekretaris Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan pendidikan Menengah;8. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; 9. Semua Gubenur, Bupati/Wali kota; dan 10. Semua Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan.


Dengan ditetapkannya Peraturan Sekretaris jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahuun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko IjazahPendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Yang menjadi dasar pertimbangan di keluarkannya Peraturan Sekretaris Jenderal (PerSesJen) Nomor 5 Tahun 2020 adalah : a).  bahwa ujian nasional dan uji kompetensi keahlian tahun pelajaran 2019/2020 telah dinyatakan batal dilaksanakan berdasarkan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b). Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2019/2020 perlu dilakukan penyesuaian; c). Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020;  


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut: 

1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara
nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020. 
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan  tanggal 5 Juni 2020. 
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
(2) Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
(3) Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4). Surat keterangan lulus sebagaimana pada ayat (3) mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
(5). Tanggal Penerbitan Ijazah paling cepat sama dengan tanggal kelulusan.

2. Ketentuan Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Sekretaris Jenderal ini.

3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Sekretaris Jenderal ini.

SPESIFIKASI TEKNIS DAN BENTUK BLANGKO IJAZAH

A. Spesifikasi Kertas dan Bingkai
1. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah 
2. Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah
B. Latar Belakang Blangko Ijazah
C. Konten Blangko Ijazah
D. Lintasan Cetak
E. Perforasi dan Aplikasi Hologram
F. Nomor dan Kode Ijazah
G. Contoh Bentuk Blangko Ijazah

TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH

A. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB
2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB 
3. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB

B. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SMK
1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah
2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Ijazah SMK
3. Petunjuk Khusus Pencetakan dan Pengisian Halaman Belakang Ijazah SMK.

C. Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan
1. Petunjuk umum pengisian blangko ijazah pendidikan kesetaraan
2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan
3. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah Pendidikan Kesetaraan.

Bagi anda yang memerlukan Juknis Penulisan Ijazah tahun 2020 semua jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA/SMK Sederajat dapat anda unduh pada link di bawah ini:



Semoga Juknis Penulisan Ijazah tahun 2020 semua jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA/SMK Sederajat ini memberikan maaf bagi kita semua.

No comments: