Download surat keputusan (SK) kepala sekolah tentang petugas pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan. Pasal 8 ayat 1 dan 2 di jelaskan bahwa:
- Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
- Penunjukan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Artinya kepala sekolah dapat menunjuk pendidik (Guru) Tenaga Kependidikan (Tata usaha) untuk menjalankan tugas sebagai petugas pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan yang dipimpinya.
Pengadaan barang dan jasa ( PBJ) Satuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. efektif; b. efisien; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil; dan g. akuntabel.
Petugas pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan memiliki tanggung jawab sebagai berikut antara lain: a). melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b). bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan; c). tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan; d). menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan; e). menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan; f). menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan g). menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.
Dokumen perencanaan PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. jumlah barang/jasa;
b. spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;
c. waktu dan lokasi serah terima;
d. alokasi anggaran; dan
e. persyaratan penyedia.
Bagi anda yang memerlukan Download surat keputusan (SK) kepala sekolah tentang petugas pengadaan barang dan jasa pada satuan pendidikan dapat anda unduh pada link di bawah ini
6 comments:
thnkyu , tak download ya gan,,
Terima kasih pak, kenapa akses ditolak pas download nya pak?
Terimah kasih pak sy sdh download d berhasil
Thanks masbro... Sangat bermanfaat... Ditunggu hal-hal keren lainnya... Tak belajar saya padamu...
Berapa org petugas pbj sebaiknya
Mantab, Terus berkarya.
Post a Comment